Pages - Menu

Senin, 12 Agustus 2013

Fluktuatif PKn



Fluktuatif Pkn

Dalam konteks Indonesia, PKn telah mengalami perkembangan fluktuatif baik dalam kemasan maupun substansinya. Winataputra (1999:2) mengemukakan bahwa “sebagai mata pelajaran di sekolah pendidikan kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya”. Pada masa pemerintahan Orde Baru, mata pelajaran PKn masuk dalam kurikulum sekolah tahun 1968, kemudian pada tahun 1975 nama PKn berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pada tahun 1994 mata pelajaran ini berubah lagi menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), perubahan ini didasarkan atas bunyi pasal 39 UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat (a) pendidikan pancasila; (b) pendidikan agama; (c) pendidikan kewarganegaraan. Terakhir, setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka mata pelajaran ini berubah nama kembali menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar