Fluktuatif Pkn
Dalam konteks
Indonesia, PKn telah mengalami perkembangan fluktuatif baik dalam
kemasan maupun substansinya. Winataputra (1999:2) mengemukakan bahwa
“sebagai mata pelajaran di sekolah pendidikan kewarganegaraan telah
mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun
substansinya”. Pada masa pemerintahan Orde Baru, mata pelajaran PKn
masuk dalam kurikulum sekolah tahun 1968, kemudian pada tahun 1975
nama PKn berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pada tahun
1994 mata pelajaran ini berubah lagi menjadi Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan (PPKn), perubahan ini didasarkan atas bunyi pasal
39 UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu bahwa
isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib
memuat (a) pendidikan pancasila; (b) pendidikan agama; (c) pendidikan
kewarganegaraan. Terakhir, setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional maka mata pelajaran ini berubah
nama kembali menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar