Pendidikan
Kewarganegaraan /PKn dapat dilihat dalam lima status (Udin S
Winataputra, 2001). Kelima status itu adalah Pertama, sebagai mata
pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi.
Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu
pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat,
sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk
Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4)
atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai suatu
crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk
pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan
sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan
kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar