Standar
Isi dari Pendidikan Kewarganegaraan (Permendiknas No. 22 tahun 2006).
Dinyatakan bahwa Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang
memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk
menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter
yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar