Zamroni dalam Zuhud (2010) mengatakan
bahwa pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk
mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak
demokratis, melalui aktifitas menanamkan kesadaran kepada generasi
baru tentang kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan
masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat, demokrasi
adalah suatu learning
process yang tidak
dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain; kelangsungan demokrasi
tergantung kepada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai
demokrasi. Pemahaman lain mengatakan pendidikan adalah suatu
proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dimana seseorang
mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang
bersangkutan memiliki political
knowledge, awareness, attitude, political efficacy, dan political
participation
serta mampu mengambil suatu keputusan politik yang rasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar