PKn untuk warga negara yang baik dan cerdas
Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perubahan nama sejak kurikulum 1957 sampai sekarang. Beberapa istilah yang pernah digunakan antara lain mulai dari Civics, Kewarganegaraan, Pendidikan Kewargaan Negara, Civics dan Hukum, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun demikian Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya mempunyai substansi yang sama, yakni berkaitan dengan pengajaran politik, demokrasi, hak dan kewajiban warganegara.
Pada masa sekarang kehadiran Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) harus betul-betul dimaknai sebagai jalan yang diharapkan akan mampu mengantar bangsa Indonesia menciptakan demokrasi, good governance, negara hukum dan masyarakat madani yang diidealkan seluruh masyarakat. (TIM ICCE, 2005). Pendidikan Kewarganegaraan secara subsatantif bertujuan mendidik warganegara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
sumber:
http://mardhawani-solagraciamardhawanicivic.blogspot.com/2009/05/pkn-sebagai-disiplin-ilmu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar