Pages - Menu

Selasa, 05 November 2013

Tujuan pendidikan kewarganegaraan


Tujuan pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk mewujudkan warga negara yang memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Sasarannya adalah tercapainya kehidupan masyarakat dengan budaya damai, toleransi, anti kekerasan, jujur, peduli, adil, kepatuhan hukum serta menjunjung tinggi supremasi hukum, yang menjadi wajah upaya nation and character building. Pendidikan kewarganegaraan merupakan amanat konstitusi bagi seluruh komponen bangsa dan menjadi kewajiban segenap sektor pelaksanaan fungsi pemerintah untuk merumuskan dan melaksanakan melalui kebijakan publik di sektornya. (Departemen Pertahanan RI, Dirjend).

Pendidikan kewaraganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar dan terencana mewujudkan warga negara yang memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara untuk bela negara dengan perilaku cinta tanah air, rela berkorban untuk bangsa dan negara, yakni Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, yang berujung kemampuan awal bela negara secara fisik maupun non fisik. Dalam pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan juga pembentukan kepribadian mahasiswa sebagai bangsa Indonesia yang bertanggung jawab terhadap negara dan bangsanya. Adapun sosialisasi pendidikan kewarganegaraan dapat dilakukan melalui sekolah, keluarga, media massa, institusi politik, dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar