Tujuan
pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan bertujuan untuk mewujudkan warga negara yang memahami
hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Sasarannya
adalah tercapainya kehidupan masyarakat dengan budaya damai,
toleransi, anti kekerasan, jujur, peduli, adil, kepatuhan hukum serta
menjunjung tinggi supremasi hukum, yang menjadi wajah upaya nation
and character building.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan amanat konstitusi bagi seluruh
komponen bangsa dan menjadi kewajiban segenap sektor pelaksanaan
fungsi pemerintah untuk merumuskan dan melaksanakan melalui kebijakan
publik di sektornya. (Departemen Pertahanan RI, Dirjend).
Pendidikan
kewaraganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan
kewarganegaraan adalah usaha sadar dan terencana mewujudkan warga
negara yang memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara untuk bela
negara dengan perilaku cinta tanah air, rela berkorban untuk bangsa
dan negara, yakni Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara,
yang berujung kemampuan awal bela negara secara fisik maupun non
fisik. Dalam pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan juga pembentukan
kepribadian mahasiswa sebagai bangsa Indonesia yang bertanggung jawab
terhadap negara dan bangsanya. Adapun sosialisasi pendidikan
kewarganegaraan dapat dilakukan melalui sekolah, keluarga, media
massa, institusi politik, dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar