Dari segi tipologi, Hussen Allatas
membagi korupsi dalam 7 jenis yang berlainan, yatu:
- korupsi otogenik (autogenic corruption) adalah suatu bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang
- korupsi transaktif (transactive corruption), menunjukkan pada adanya kesempatan timbal balik antara pihak pemberi dan penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan untuk tercapainya keuntungan oleh kedua-duanya
- korupsi yang memeras (ekstor type corruption) adalah jenis korupsi yang memeras
- korupsi defensif (defensive corruption) adalah pelaku korban korupsi dengan pemerasan
- korupsi invensif (investype corruption) adalah pembelian barang tnpa ada pertalian
- korupsi perkerabatan (mopotestik corruption) adalah penunjukkan yang tidak sah atau mengutamakan teman, sanak saudara untuk memegang jabatan
- korupsi dukungan (supportif corruption) adalah korupsi secara tidak langsung menyangkut uang tetapi dalam bentuk lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar