Tanggung
jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities)
menurut CCE (1994 :37) antara dapat dicontohkan:
- melaksanakan aturan hukum;
- menghargai hak orang lain;
- memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya;
- melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melaksanakan tugas – tugasnya;
- melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional;
- memberikan suara dalam suatu pemilihan;
- membayar pajak;
- menjadi saksi di pengadilan;
- bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar