Selasa, 05 November 2013

Civic responsibility


Tanggung jawab warga negara

Tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) menurut CCE (1994 :37) antara dapat dicontohkan:

  1. melaksanakan aturan hukum;
  2. menghargai hak orang lain;
  3. memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya;
  4. melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melaksanakan tugas – tugasnya;
  5. melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional;
  6. memberikan suara dalam suatu pemilihan;
  7. membayar pajak;
  8. menjadi saksi di pengadilan;
  9. bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb.

0 comments: