Pages - Menu

Senin, 18 November 2013

Pendidikan multikultural



Pendidikan Multikultural

Menurut Budimansyah dan Suryadi (2008: 31) pendidikan kewarganegaraan yang berperan penting dalam pendidikan multikultural mempersiapkan peserta didik menjadi warganegara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan pandangan Banks (Tilaar, 2004: 132) yang menyatakan terdapat lima dimensi yang terkait dengan pendidikan multikultural, yaitu:

  1. content integration, mengintegrasikan berbagai budaya dan kelompok untuk mengilustrasikan konsep mendasar, generalisasi dan teori dalam mata pelajaran/disiplin ilmu;
  2. the knowledge construction process, membawa siswa atau mahasiswa untuk memahami implikasi budaya ke dalam semua mata pelajaran (disiplin)
  3. an equality paedagogy, menyesuaikan metode pengajaran dengan cara belajar siswa/mahasiswa yang beragam baik dari segi ras, budaya, ataupun sosial
  4. prejudice reduction, mengidentifikasi karakteristik ras siswa atau mahasiswa dan menentukan metode pengajaran mereka; dan
  5. empowering school culture, melatih kelompok untuk berpartisipasi dalam kegiatan olah raga, berinteraksi dengan seluruh staf dan siswa atau mahasiswa yang berbeda etnis dan ras dalam upaya menciptakan budaya akademik

Menurut Kalidjernih (2009: 16) multikulturalisme dimaknai sebagai sebuah pengesahan yang positif tentang keanekaragaman komunal yang muncul dari perbedaan-perbedaan ras, etnis, bahasa dan kepercayaan religius. Ia lebih merupakan suatu posisi alih-alih sebuah doktrin politik yang serasi dan programatik.

Adapun alasan mengapa kita memerlukan pengembangan kewarganegaraan multikultural? Menurut Kalantzis (2000) dalam Kalidjernih (2009: 21) dikatakan bahwa: Kewarganegaraan multikultural merupakan cara yang paling efektif untuk menegosiasikan keanekaragaman guna menghasilkan integritas sosial atau menyatukan segala hal. Kewarganegaraan multikultural merupakan sebuah pandangan ke luar, pendekatan internasionalis terhadap dunia untuk mempertahankan kepentingan nasional. Untuk menggapai hal ini, kita perlu membangun pluralisme sipil (civic pluralism) yang menawarkan kemungkinan dari pengertian pascanasionalis yang riil dari tujuan bersama. Kita memerlukan ilmu politik yang kuat tentang kultur untuk menegosiasi perbedaan lokal dan global.


(Artikel diambil dari tulisan: Nurul Zuriah, Pengembangan kompetensi kewarganegaraan multikultural di era global, Prosiding Seminar Internasional Pendidikan Kewarganegaraan – Building civic competences in global era through civic education: problem and prospect, hal: 147 diterbitkan oleh Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia, 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar