Jumat, 10 Mei 2013

CIVICS AND GOVERNMENT

CIVICS AND GOVERNMENT
(MAKALAH)
Disusun Oleh:
MUHAMMAD MONA ADHA
MEITA PURNAMASARI

B A B I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 Pasal 3 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut:
‘’Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia (Pasal 3). Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Pasal 4)’’
Apabila diperhatikan, pada hakikatnya Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menyiapkan para siswa sebagai warga masyarakat sekaligus sebagai warga negara yang baik. Sehubungan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut, maka Pendidikan Kewarganegaraan pada jenjang persekolahan secara konseptual mengandung komitmen utama dalam pencapaian tujuan pengembangan kepribadian yang mantap dan mandiri (Desirable Personal Qualities) serta rasa tanggung jawab (Responsibility) kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pendidikan Kewarganegaraan atau dikenal dengan istilah lain ‘Civics’ (Somantri, 2001; 281) merumuskan definisi civics dengan:‘’Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan: (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); (b) individu-individu dan dengan negara ‘’. Bahkan Stanley E.Dimond (Somantri, 2001: 282) memperjelas rumusan citizenship dengan program Civics di sekolah sebagai berikut:
‘’Citizenship as it relates to school activities has two –fold meaning. In a narrow-sense, citizenship includes only legal status in country and the activities closely related to the political function-voting, governmental organization, holding of public office, and legal right and responsibility ( Dimond, 1961:26)’’
Lebih lanjut dijelaskan dalam bukunya Numan Somantri (2001: 282) bahwa hampir semua definisi Civics tersebut intinya menyebut government, hak dan kewajiban sebagai warga dari sebuah negara.
Dengan demikian Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan, menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik , yaitu demokrasi politik.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas , maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
  1. Apakah pengertian dari civics itu?
  2. Apakah pengertian dari government?
  3. Bagaimana keterkaitan antara civics dan government?
    C. Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah:
  1. Sebagai salah satu tugas dari mata kuliah Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan yang dibimbing oleh Dosen: Prof.Dr. A.Azis Wahab,M.A (Ed.)
  2. Sebagai salah satu sarana untuk menambah ilmu dan wawasan pengetahuan serta memperdalam tentang Civics dan Government
    D. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
  2. Rumusan Masalah
  3. Tujuan Penulisan
  4. Sistematika Penulisan
     BAB II PEMBAHASAN
  1. Pengertian Civics dan Perkembangannya
  2. Pengertian Government
  3. Keterkaitan Civics dan Government
BAB III KESIMPULAN

B A B II
PEMBAHASAN
  1. PENGERTIAN CIVICS DAN PERKEMBANGANNYA
Secara historis, mata pelajaran civics untuk pertama kalinya diperkenalkan di USA pada pertengahan tahun 1880-an (Budimansyah, 2008: 2). Civics dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah selama abad ke-19, ketika sebagian besar orang-orang berimigrasi ke Amerika Serikat yang berasal dari benua Eropa seperti Perancis, Inggris, Jerman, Belanda, Italia, Spanyol, Portugis dan lainnya, dimana anak-anak mereka memiliki pengetahuan yang sedikit sekali tentang masalah Amerika. Itulah sebabnya pemerintah Amerika Serikat berusaha untuk mempersatukan bangsa Amerika melalui kegiatan pendidikan di sekolah.
Seorang ahli bernama Cresshore (1886), pada waktu itu mengartikan civics sebagai ‘ the science of citizenship ‘ atau Ilmu Kewarganegaraan, yang isinya mempelajari hubungan antar individu, dan antara individu dengan negara. Istilah civics dan civic education, ternyata lebih cenderung digunakan untuk mata pelajaran di sekolah yang memiliki tujuan utama mengembangkan siswa sebagai warga negara yang cerdas dan baik ( Somantri: 2001).
Winataputra, seperti yang dikutip oleh Budimansyah (2008; 4) merumuskan pengertian civics sebagai berikut:
‘’Civics is the study of government taught in the schools. It is an area of learning dealing with how democratic government has been and should be carried out, and how the citizen should carry out his duties and rights purposefully with full responsibility’’.
Civics atau kewarganegaraan sebagai suatu studi tentang pemerintahan yang dilaksanakan disekolah, yang merupakan mata pelajaran tentang bagaimana pemerintahan demokrasi dilaksanakan dan dikembangkan, serta bagaimana warga negara seyogyanya melaksanakan hak dan kewajibannya secara sadar dan penuh rasa tanggung jawab.
Menurut Stanley E. Dimond dan Elmer F. Peliger (1970: 5) secara terminologis civics diartikan studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak kewajiban warga negara. Pada tahun 1886 civics adalah suatu ilmu tentang kewarganegaraan yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungannya dengan negara (Somantri, 1976: 45).
Civics sebagai ilmu kewarganegaraan bermanfaat bagi pemerintah dalam rangka mempersatukan warga negaranya. Dari gambaran tersebut, jelaslah bahwa kemunculan Civics dalam tatanan ilmu pengetahuan sangat bermanfaat bagi pemerintah dan warga negara. Civics sebagaimana ilmu politik, memiliki persyaratan-persyaratan ilmu sebagaimana diuraikan di atas, walaupun tidak dapat disamakan dengan ilmu pengetahuan alam. Sebagaimana diuraikan oleh A. Appadorai dalam bukunya The Substance of Politics, (Oxford University Press, London, 1952: 7):
‘’Politics, like other social sciences has a scientific character because the
scientific method is applicable to its phenomena, viz. The accumulation of
facts, the linking of these together in causal sequences and the
generalization from the latter of fundamental principles or laws’’.
Beberapa definisi civics berikutnya dikemukakan oleh Stanley Dimond dalam bukunya Civics For Citizens, yang menjelaskan arti civics dengan:
‘’Legal status in a country and the activities closely related to the political
function: voting, governmental, organization, holding of public office,
and legal rights responsibilities’’. (Stanley Dimond, Civics For Citizens,
New York, Lippencot,1970: 36)
Definisi tersebut lebih memperjelas definisi civics yang dikemukakan oleh Creshore, karena batasan yang dikemukakan oleh Stanley Dimond secara jelas telah memperinci hubungan antara warga negara dengan negara. Civics diartikan sama dengan legal status ataupun status formil dari warga negara, yang meliputi antara lain:
  • Political function, yaitu memperhatikan fungsi dan aktivitas struktur formal dari lembaga-lembaga politik.
  • Voting, yaitu masalah pemilihan umum sebagai ciri demokrastis.
  • Holding of public office, adalah pengaturan dari berbagai lembaga pemerintah yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Govermental organization, yaitu organisasi pemerintah yang merupakan organisasi puncak dalam suatu negara yang dapat melaksanakan kehendaknya demi tercapainya tujuan negara.
  • Legal rights and responsibilities, adalah yang berkaitan dengan hak-hak legal serta tanggung jawab dari setiap warga negara dalam melaksanakan tugasnya.
Dari definisi tersebut terlihat dengan jelas bahwa inti yang dikembangkan dalam pelajaran civics adalah ‘’demokrasi politik’’. Definisi selanjutnya dikemukakan oleh Carter Van Good, dalam Dictionary of Education, yang menjelaskan pengertian civics dengan: ‘’the elements of political science or that branch of political science dealing with the rights and duties of citizens’’ (Carter Van Good: 71).
Dapat dijelaskan berdasarkan pendapat di atas bahwa civics merupakan unsur dari ilmu politik atau merupakan cabang dari ilmu politik yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara.
Memang benar bahwa setiap warga negara hendaknya memiliki pengetahuan politik tentang negaranya. Namun atas dasar pertimbangan psikologis, para pelajar belum memiliki kematangan berfikir tentang ilmu politik. Itulah sebabnya ilmu politik perlu disederhanakan sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan pelajar (baik usia, perkembangan berfikir, pengalaman, lingkungan siswa maupun kebutuhan siswa), diberikanlah pelajaran civics pada tingkat persekolahan.
Definisi civics berikutnya dikemukakan oleh Turner, Long, Bowes dan Lott dalam bukunya civics (Citizen In Action yang mengemukakan: ‘’Civics is the study of the rights and the responsibilities of the people’’. Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa, civics merupakan suatu studi tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari warga negara.
Demikian pula dari berbagai Ensiklopedia banyak dikemukakan batasan tentang civics sebagaimana uraian berikut ini. A.s. Hornby, EV. Gatenby dan W. Wakefield, dalam The Advence Learner’s Dictionary of Current English, menjelaskan bahwa civics merupakan ‘’Study of city government, the rights and duties of citizens, etc’’. (1963: 167). Civics merupakan suatu studi tentang pemerintahan kota, hak-hak serta kewajiban-kewajiban dari warga negara, dan sebagainya.
Selanjutnya The New Lexicon Webster International Dictionary, Volume One, The English Language Institute of America, Inc. Mengungkapkan: ‘’Civics (L. Civicus), n, the Political science of the rights and duties of citizens, and of civic affairs’’. (1977: 184).
Dari pendapat tersebut dapat diuraikan bahwa civics yang berasal dari bahasa Latin Civicus,merupakan ilmu politik yang membahas hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara, serta masalah-masalah warga negara.
Dengan demikianlah jelaslah bahwa civics banyak membahas persoalan-persoalan warga negara, khususnya mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam suatu negara. Berikutnya, salah satu ensiklopedia yang berbahasa Perancis, adalah Dictionnaire Encyclopedique Pour Tous, Petit Larousse Illustre, Librairie Larousse, yang menjelaskan bahwa:’’Civique, Qui concerne le citoyen’’. (1975 : 215).
Dari pandangan tersebut dapat diterjemahkan bahwa civics yang berasal dari bahasa Latin Civics, warga negara, yang membahas warga negara.
Dari uraian-uraian tersebut di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa Civics, diberikan pada tingkat persekolahan dengan maksud agar para pelajar mengenal, memahami serta mampu melaksanakan apa yang menjadi hak, maupun apa yang menjadi kewajibannya dalam hidup bernegara.
Banyak hal yang harus diketahui warga negara dalam kehidupan bernegara, yang antara lain meliputi:
  1. Bagaimana caranya setiap warga negara memperoleh hak-hanya, serta menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari.
  2. Bagaimana membina hubungan antara warga negara dengan negara, maupun hubungan antara warga negara dengan warga negara
  3. Bagaimana caranya setiap warga negara melaksanakan kewajibannya seperi membela negara dan lain sebagainya
  4. Bagaimana pemerintah memberi perlindungan terhadap hak azasi manusia bagi setiap warga negaranya
  5. Bagaimana caranya setiap warga negara mampu mengatur dirinya sendiri serta mengatur berbagai macam kepentingan umum dalam bentuk peran serta, kerjasama dan koordinasi.
Secara rinci ilmu kewarganegaraan membahas tentang konsep, teori, paradigma tentang peranan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan; bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Permasalahan yang dikaji berkenaan dengan hubungan warga negara dengan negara, yang terlibat secara timbal balik dengan hampir seluruh kegiatan dasar manusia (Basic Human Activities) dalam bidang dan kegiatan: politik, ekonomi, hukum, komunikasi, transportasi, keamanan dan ketertiban, kesehatan, serta nilai-nilai kesenian dan agama.
  1. Pengertian Government
Istilah pemerintah (government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governing). Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata Pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya.
Pemerintah atau ‘’government’’ menurut C.F Strong (Miriam Budiardjo, 2005: 37) adalah organisasi dalam mana diletakkan…..hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi. Pemerintah dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar daripada suatu badan atau kementerian-kementerian. Pemerintah mempunyai kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dari uraian tersebut nampak bahwa istilah ‘’government’’ mempunyai arti luas yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan / lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri (Kabinet).
Pemerintah merupakan organ negara yang berfungsi sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara. Pemerintah diselenggarakan dalam rangka pencapaian kesejahteraan bersama bagi warga masyarakat.
Jadi bila seseorang telah menjadi aparat pemerintah maka yang bersangkutan dituntut untuk memiliki seni dalam memerintah, seperti kemampuan dan kemahiran cara menyuruh pihak lain mengerjakan tugas-tugas, memiliki cita rasa yang tinggi dalam pembangunan segala sektor, mempunyai penampilan yang khas sebagai penguasa yang menjadi sentral perhatian, panutan dan kebanggaan sehingga cenderung baikan main drama, dimana teaternya adalah lembaga tempat yang bersangkutan bekerja dan lakonnya adalah penyelenggaraan pemerintahannya sendiri(governing).
  1. Pemerintahan yang Bersih
    Secara sederhana, pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberikan pekerjaan, kesempatan atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks. Penyebabnya bisa berasal dari faktor internal pelaku korupsi, maupun dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Menurut Sarlito W. Sarwono, tidak ada jawaban yang persis untuk penyebab korupsi; tetapi ada dua hal yang jelas, yakni:
  1. Dorongan dari dalam diri sendiri (seperti keinginan, hasrat, kehendak)
  2. Rangsangan dari luar (seperti dorongan dari teman, adanya kesempatan, kurang kontrol)
Pemerintahan yang penuh dengan KKN biasanya tergolong kedalam pemerintahan yang tidak bersih. Akibatnya akan menyebabkan biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif; biaya politik oleh penjarahan atau penggangsiran terhadap satu lembaga publik; dan biaya sosial oleh;pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.

2. Peraturan yang terkait dengan Pemberantasan Korupsi
Sejak Indonesia memasuki era transisi menuju demokrasi di tahun 1999, citra negeri ini di dunia internasional terus terpuruk. Antara tahun 1999 hingga 2003, Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat korupsi yang sangat buruk, bahkan paling buruk di seluruh Asia. Agar pemerintahan bebas dari rongrongan KKN, maka para pejabat pemerintah dan politisi, baik di eksekutif, birokrasi, maupun badan legislatif, pusat maupun daerah, hendaknya mengindahkan nilai-nilai moralitas. Adapun sikap-sikap moral tersebut adalah kejujuran terhadap diri sendiri dan orang lain; menjauhkan diri dari tindakan melanggar hukum; kesediaan berkorban demi kemuliaan lembaga dan masyarakatnya; dan keberanian membawa pesan-pesan moral dalam kehidupan sehari-harinya sebagai pejabat dan politisi pemerintah.
Berbagai peraturan perundangan dikeluarkan untuk menjerat pelaku korupsi dengan tindak pidana, antara lain:
  1. TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  1. CIVICS DAN GOVERNMENT
Socrates sejak 2500 tahun yang silam telah berkata bahwa tujuan paling mendasar dari pendidikan adalah untuk membuat seseorang menjadi good and smart. Dalam sejarah Islam, sekitar 1500 tahun yang lalu Muhammad Saw. Sang Nabi terakhir dalam ajaran Islam, juga menegaskan bahwa misi utamanya dalam mendidik manusia adalah untuk mengupayakan pembentukan karakter yang baik (good character). Begitu juga Marthin Luther King Jr. Menyetujui pemikiran tersebut dengan mengatakan, ‘’ Intelligence plus character, that is the true aim of education’’. Kecerdasan plus karakter, itulah tujuan yang benar dari pendidikan. Hal tersebut selaras dengan batasan dari Civics sebagaimana yang telah dijelaskan dimuka bahwa Civics menekankan pada kualitas pribadi seseorang (Desirable personal qualities). Dalam perkuliahan Landasan dan Teori Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan oleh Prof.Dr.A.Azis Wahab disebutkan bahwa ‘’ Tujuan utama karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan adalah meningkatkan kualitas pribadi yang baik (Pendidikan Karakter) dan meningkatkan kompetensi dalam melakukan sesuatu pekerjaan (Holding The Public Office)’’.
Upaya mempersiapkan generasi baru dari warga negara merupakan suatu tujuan yang telah disepakati. Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai dua dimensi politik dan sosial, keduanya menyatu dan terlibat.

CITIZENSHIP EDUCATION DI INDONESIA
Di Indonesia, pada awal 1960-an Pendidikan Kewarganegaraan muncul dalam bentuk indoktrinasi. Kemudian semasa pemerintahan Orde Baru, indoktrinasi itu berganti menjadi menjadi Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang bukan saja menjadi pelajaran wajib tapi juga penataran wajib.
Sebenarnya metode pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan menurut Kurikulum 1968 telah menetapkan pendekatan pemecahan masalah sebagai salah satu teknik yang disarankan untuk dipergunakan dalam Pendidikan kewarganegaraan. Akan tetapi banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut tidak dapat terlaksana. Misalnya ujian yang menekankan hafalan menyebabkan sulitnya pelaksanaan dalam memecahkan masalah.
Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya tidak hanya menekankan kepada bahan-bahan normatif saja, seperti konten-konten materi tentang ide demokrasi, konstitusi negara, sistem politik, partai politik, pemilu, lembaga-lembaga negara, demokrasi politik; akan tetapi dipadukan dengan proses berpikir kritis dan analitis. Memadukan hafalan dengan kehidupan yang sebenarnya dalam masyarakat sehingga dapat melahirkan warga negara yang good and smart. Dalam artian, Pendidikan Kewarganegaraan harus dapat melatih para siswa menemukan konsensus dalam hidup masyarakat yang demokratis. Gross dan Zeleny (Somantri, 2001: 313) mengemukakan pentingnya kelas civics sebagai laboratorium demokrasi, yang akan memberikan latihan-latihan kepada siswa untuk berpikir, bersikap dan bertindak demokratis.
Dengan demikian melalui Pendidikan Kewarganegaraan hendaknya dapat terjadi perubahan dan perbaikan moral warga negara; hal tersebut amat penting jika dikaitkan dengan keinginan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Ada empat prasyarat untuk dapat memiliki pemerintahan yang bersih:
  1. Diperlukan kontrol internal penyelenggara negara berupa perbaikan moral individu penyelenggara negara
  2. Masyarakat harus perduli terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota masyarakat maupun penyelenggara negara.
  3. Kemauan untuk memperbaiki budaya yang sudah rusak, termasuk mentalitas paternalistik, ABS ( asal bapak senang ).
  4. Keinginan (Political will) memperbaiki sistem politik yang ada sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan terbuka sekaligus melibatkan kontrol masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

B A B III
KESIMPULAN

  1. Winataputra, seperti yang dikutip oleh Budimansyah (2008; 4) merumuskan pengertian civics sebagai berikut‘’Civics is the study of government taught in the schools. It is an area of learning dealing with how democratic government has been and should be carried out, and how the citizen should carry out his duties and rights purposefully with full responsibility’’. Civics atau kewarganegaraan sebagai suatu studi tentang pemerintahan yang dilaksanakan disekolah, yang merupakan mata pelajaran tentang bagaimana pemerintahan demokrasi dilaksanakan dan dikembangkan, serta bagaimana warga negara seyogyanya melaksanakan hak dan kewajibannya secara sadar dan penuh rasa tanggung jawab. Civics sebagai ilmu kewarganegaraan bermanfaat bagi pemerintah dalam rangka mempersatukan warga negaranya. Kemunculan Civics dalam tatanan ilmu pengetahuan sangat bermanfaat bagi pemerintah dan warga negara.
  1. Civics, diberikan pada tingkat persekolahan dengan maksud agar para pelajar mengenal, memahami serta mampu melaksanakan apa yang menjadi hak, maupun apa yang menjadi kewajibannya dalam hidup bernegara.
Banyak hal yang harus diketahui warga negara dalam kehidupan bernegara, yang antara lain meliputi:
  1. Bagaimana caranya setiap warga negara memperoleh hak-hanya, serta menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari.
  2. Bagaimana membina hubungan antara warga negara dengan negara, maupun hubungan antara warga negara dengan warga negara
  3. Bagaimana caranya setiap warga negara melaksanakan kewajibannya seperi membela negara dan lain sebagainya
  4. Bagaimana pemerintah memberi perlindungan terhadap hak azasi manusia bagi setiap warga negaranya
  5. Bagaimana caranya setiap warga negara mampu mengatur dirinya sendiri serta mengatur berbagai macam kepentingan umum dalam bentuk peran serta, kerjasama dan koordinasi.
  1. Istilah pemerintah (government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governing). Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata Pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara
  2. Istilah ‘’government’’ mempunyai arti luas yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan / lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri (Kabinet).
  3. Agar pemerintahan bebas dari rongrongan KKN, maka para pejabat pemerintah dan politisi, baik di eksekutif, birokrasi, maupun badan legislatif, pusat maupun daerah, hendaknya mengindahkan nilai-nilai moralitas. Adapun sikap-sikap moral tersebut adalah kejujuran terhadap diri sendiri dan orang lain; menjauhkan diri dari tindakan melanggar hukum; kesediaan berkorban demi kemuliaan lembaga dan masyarakatnya; dan keberanian membawa pesan-pesan moral dalam kehidupan sehari-harinya sebagai pejabat dan politisi pemerintah.
  4. Ada empat prasyarat untuk dapat memiliki pemerintahan yang bersih:
  1. Diperlukan kontrol internal penyelenggara negara berupa perbaikan moral individu penyelenggara negara
  2. Masyarakat harus perduli terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota masyarakat maupun penyelenggara negara.
  3. Kemauan untuk memperbaiki budaya yang sudah rusak, termasuk mentalitas paternalistik, ABS ( asal bapak senang )
  4. Keinginan (Political will) memperbaiki sistem politik yang ada sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan terbuka sekaligus melibatkan kontrol masyarakat dalam penyelenggaraan negara
  1. Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya tidak hanya menekankan kepada bahan-bahan normatif saja, seperti konten-konten materi tentang ide demokrasi, konstitusi negara, sistem politik, partai politik, pemilu, lembaga-lembaga negara, demokrasi politik; dipadukan dengan proses berpikir kritis dan analitis.
Memadukan hafalan dengan kehidupan yang sebenarnya dalam masyarakat sehingga dapat melahirkan warga negara yang good and smart. Dalam artian, Pendidikan Kewarganegaraan harus dapat melatih para siswa menemukan konsensus dalam hidup masyarakat yang demokratis. Gross dan Zeleny (Somantri, 2001: 313) mengemukakan pentingnya kelas civics sebagai laboratorium demokrasi, yang akan memberikan latihan-latihan kepada siswa untuk berpikir, bersikap dan bertindak demokratis.

DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. (2005). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia
Somantri, M.N. (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Bandung. Rosda Karya
Sumantri,E. (2008). An Outline of Citizenship and Moral Education in Major Countries of Southeast Asia. Bandung. Bintang Waliartika
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wahab,A.A (2008). (Materi Perkuliahan Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan; Pasca Sarjana UPI Bandung)
Winataputra,U.S. & Budimansyah, D (2007). Civics Education.Bandung. SPS UPI Bandung
Zuriah, Nurul.(2007). Pendidikan Moral dan Budi Pekerti. Jakarta. Bumi Aksara

0 comments: