Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila
mengandung pengertian demokrasi yang dijiwai, disemangati,
diwarnai, dan didasari oleh falsafah Pancasila. Pandangan dan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi Pancasila adalah:
- Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tetap mendasarkan diri pada konstirusi. Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa pemerintah berdasar atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tak terbatas). Dengan demikian, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang seluruh geraknya dibatasi oleh konstitusi, dan harus senantiasa tunduk dan patuh terhadap rule of law.
- Demokrasi Pancasila tetap memperlihatkan dan memiliki sifat-sifat demokrasi dalam arti umum dan universal, yaitu suatu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Asas kerakyatan mengandung arti bahwa kedaulatan ada pada rakyat. Segala hukum haruslah bersandar pada perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup dalam hati rakyat.
- Menurut rumusan hasil simposium hak-hak asasi yang diselenggarakan pada bulan Juni 1957, yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang memiliki tanggung jawab baik secara vertikal maupun horizontal. Dengan demikian demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang wajib bertanggung jawab kepada Allah SWT dan bertanggung jawab kepada kemanusiaan dan kepada persatuan Indonesia.
(Tulisan diambil dari
buku berjudul Civic Education: Pendidikan Kewarganegaraan Perspektif
Islam, tahun 2004 halaman 81-82, penulis Adeng Muchtar Ghazali,
M.Ag., penerbit benang merah press Bandung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar