Narita International Airport,Japan

Preparing for departure

East West Center, University of Hawaii

All of the participants for Civic Education short course, University Of Hawaii

Davi and Haris

Happy family of my little sister

Elementary School in Hawai'i

Fun learning and school visit

Project Citizen SMP Negeri 16 Bandar Lampung

Implementasi model Project Citizen di SMPN 16 Bandar Lampung

Narita International Airport

Funny and new experience

Jumat, 31 Mei 2013

Model Project Citizen (Hasil Penelitian Yang Relevan)


  1. Hasil Penelitian Yang Relevan yang berkaitan dengan penelitian model project citizen yang telah saya lakukan beberapa waktu yang lalu.
Terdapat beberapa hasil penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan penelitian tentang model project citizen dan pengembangan kompetensi kewarganegaraan, diantaranya:
  1. Hasil penelitian Vontz, Metcalf dan Patrick (2000) berdasarkan hasil risetnya yang dilakukan di tiga negara antara lain Indiana, Latvia, dan Lithuania adalah untuk memperkenalkan project citizen dan keinginan untuk merubah partisipasi siswa pada pengetahuan siswa, kecakapan kewarganegaraan, dan watak kewarganegaraan (civic knowledge, civic skills, dan civic dispositions). Penelitian ini dilakukan dikarenakan Project Citizen sudah digunakan diberbagai negara juga merupakan elemen penting untuk melihat keefektifitasan program ini pada negara-negara tersebut. Penelitian ini dilakukan pada 102 kelas yang terbagi atas 51 kelas dengan perlakuan, dengan jumlah siswa 712 orang. Kemudian 51 kelas pembanding dengan jumlah siswa 700 orang. Analisis untuk Project Citizen tersebut dilakukan pada 102 kelas dan kurang lebih berjumlah 1.412 orang siswa yang terlibat di dalamnya. Hasil dari penelitian ini menghasilkan beberapa temuan yang sangat penting. Bahwa program Project Citizen ini berpengaruh secara positif dan signifikan khususnya dalam mengembangkan ide-ide atau pengetahuan siswa, kemudian program ini dapat mengembangkan kemampuan siswa dalam kecakapan kewarganegaraan, dan tentunya bagaimanapun pengaruh Project Citizen terhadap watak kewarganegaraan siswa sedikit banyak konsisten. Kemudian pengaruh secara positif dan signifikan yang telah dihasilkan berkenaan dengan kecenderungan siswa untuk berpartisipasi. Program ini dilakukan tidak untuk merubah komitmen siswa terhadap konstitusi, hak dan kewajiban warga negara, toleransi politik, menjadi warga negara yang bertanggung jawab, atau adanya kepentingan politik.
  2. Kenneth W. Tolo (1998) berdasarkan kegiatan assesmen yang dilakukan di seluruh Amerika Serikat terhadap program Project Citizen diperoleh temuan penting yang menunjukkan bahwa siswa dan guru sangat senang menggunakan bahan-bahan Project Citizen dan diyakini bahwa hal itu akan membantu siswa mempelajari keterampilan dan memperoleh informasi yang berguna seperti hal itu ditunjukkan 97% guru yang melaksanakan Project Citizen yang mengakui bahwa program tersebut sebagai “a good way to teach civic education.” Ada sembilan temuan yang sangat penting yakni: (1) Siswa yang menggunakan Project Citizen yakin bahwa mereka akan mendapatkan nilai tambah dalam masyarakat, (2) siswa tampak berbeda secara positif di dalam masyarakatnya sebagai dampak dari Project Citizen, (3) siswa dan guru yakni bahwa Project Citizen mengembangkan “a greater understanding of public policy,” (4) siswa dan guru yakin bahwa Project Citizen membantu siswa mempelajari bagaimana pemerintah bekerja dan mengembangkan komitmen siswa memahami masalah-masalah khusus kemasyarakatan, (6) siswa dan guru yakin bahwa Project Citizen mendorong siswa untuk bekerja dalam kelompok, (7) siswa dan guru yakin bahwa Project Citizen mengajarkan keterampilan komunikasi yang penting, (8) siswa dan guru yakin bahwa Project Citizen mengajar siswa keterampilan penelitian yang penting dan, (9) para siswa sangat menikmati Project Citizen.”
  3. Kokom Komalasari (2008) dalam penelitiannya tentang Pengaruh Pembelajaran Kontekstual dalam PKn Terhadap Kompetensi Kewarganegaraan Siswa SMP. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pembelajaran PKKn yang menerapkan konsep keterkaitan (relating), pengalaman langsung (experiencing), aplikasi (applying), kerjasama (cooperating), pengaturan diri (self-regulating), asesmen autentik (authentic assessment) secara bersama-sama berpengaruh terhadap kompetensi kewarganegaraan siswa, baik civic knowledge (pengetahuan kewarganegaraan), civic skills (keterampilan kewarganegaraan), civic disposition (watak kewarganegaraan).
  4. Ristina (2009) dalam penelitiannya tentang Pengaruh Project Citizen (Pembelajaran Berbasis Portofolio) dalam PKn Terhadap Pengetahuan Warga Negara (Civic Knowledge). Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pembelajaran PKn berbasis portofolio memiliki korelasi positif dengan pengetahuan warga negara, yang merupakan pembelajaran partisipasi dan akan menumbuhkan berbagai kecerdasan dalam bentuk pengetahuan warga negara (civic knowledge), keterampilan warga negara (civic skills), watak kewarganegaraan (civic disposition) yang demokratis dan memungkinkan serta mendorong partisipasi dalam pemerintahan dan masyarakat sipil yang beradab dan mampu meningkatnya partisipasi, kreativitas, keaktifan sehingga tercapainya ketuntasan belajar siswa.
  5. Pipih Sopiah (2009) dalam penelitiannya tentang Pengaruh Aplikasi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Portofolio Terhadap Pengembangan Budaya Kewarganegaraan (Civic Culture). Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa keberhasilan aplikasi pembelajaran PKn berbasis portofoliodi sekolah-sekolah model dalam proses maupun hasil memberikan pengaruh yang positif terhadap perkembangan budaya kewarganegaraan (civic culture) para siswa baik dari dimensi watak kewarganegaraan (civic disposition) maupun dimensi komitmen/pemahaman kewarganegaraannya (civic commitment) karena secara keseluruhan berada pada kategori lebih baik/tinggi jika dibandingkan dengan pengaruh dari pembelajaran di sekolah bukan model portofolio.
  6. Enrica Yulia Nugrahaeni (2009) berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa pembelajaran portofolio merupakan pembelajaran yang menyenangkan dan
    menarik karena siswa mendapatkan pengalaman belajar yang sangat
    bermakna, tidak hanya dari guru saja tetapi juga didapat dari nara sumber
    langsung di lapangan, lingkungan, masyarakat, dan media lain.
    Dengan diterapkannya pembelajaran portofolio di SMP N 3 Ungaran, siswa
    menjadi lebih kreatif dan kritis, ini terlihat dari kemampuan siswa memahami
    fenomena peristiwa di masyarakat, menanggapi masalah yang ada kemudian
    memecahkan masalah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Selain itu juga
    siswa lebih berani menyampaikan gagasan, siswa mampu menggali dan
    menganalisa informasi untuk dipakai membuat keputusan. Bagi para siswa dalam kegiatan belajar mengajar senantiasa aktif dan kritis
    agar proses belajar berjalan dengan kondusif dan bermakna sesuai dengan
    tujuan pembelajaran. Melalui model project citizen maka masalah dan tantangan dalam kehidupan bermasyarakat akan lebih banyak diketahui dan sebenarnya lebih berat dibanding dengan masalah di kelas.
  7. Hasil penelitian Kerr (1999) menunjukan bahwa secara konseptual-paradigmatik citizenship education saat ini mengembangkan strategi dasar learning democracy, in democracy, and for democracy (CIVITAS International:1998; QCA:1999; APCEC;2000). Kemudian strategi dasar ini oleh QCA(1999) dikonsepsikan sebagai suatu kontinum education about citizenship-education through citizenship-education for citizenship yang secara kualitatif bergerak dari titik Minimal (education about citizenship) ke titik Maksimal (education for citizenship). Pendidikan kewargnegaraan di Indonesia yang dalam konteks internasional dikategorikan kedalam kelompok citizenship education Asia-Afrika yang masih berada pada titik Minimal yakni education about citizenship sudah seharusnya menggunakan strategi progresif menuju titik Maksimal, yakni education for citizenship melalui titik median education through citizenship. Untuk itu pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu academic endeavor (CICED:1999).
  8. Sebagaimana yang dilaporkan dalam World Congress On Civic Education di Jakarta (23-27 Juli 2010) implementasi Project Citizen telah mengubah iklim pembelajaran dari semula content of textbook oriented menjadi project based-learning. Sistem pembelajaran yang baru jika dibandingkan sistem yang lama tampak perbedaan sebagai berikut: (1) Para siswa memperoleh berbagai pengalaman belajar (learning experience) melalui project yang dipilihnya, bukan hanya sekedar menghapal konsep dan data; (2) Para siswa belajar dalam kelompok melakukan cooperative learning, tidak hanya belajar secara individual untuk keberhasilannya sendiri; (3) Hasil belajar diperoleh siswa melalui proses inquiry, bukan semata-mata dari penjelasan guru; (4) Motivasi belajar muncul dari motivasi berprestasi (need for achievement), bukan karena dorongan guru dan orang tua.
Setelah melakukan refleksi diyakini bahwa ide dan praktik pembelajaran Civic Education yang baru itu mampu dijadikan pelecut (trigger) untuk melakukan reformasi pendidikan di China. Disamping itu juga mampu meredefinisi konsep tentang siswa. Jika sebelumnya siswa itu hanya dipandang sebagai warganegara muda yang harus melaksanakan berbagai kewajiban, sekarang mereka pun dikembangkan kemampuannya agar mampu berpartisipasi dalam memecahkan masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Satu lagi hal yang menarik bahwa langkah-langkah, prosedur, dan jadwal kegiatan Project Citizen dapat diaplikasikan dalam pembelajaran bidang lain seperti sejarah, geografi, sastra, fisika, dan yang lainnya. Untuk tahun 2010 ini Shangxi Provincial Department of Education akan memperluas implementasi Project Citizen hingga menjangkau 2.000.000 siswa sekolah menengah. Merupakan satu contoh yang baik dimana pejabat pendidikan daerah telah demikian merasakan betapa pentingnya mendidik warganegara yang cerdas dan baik (smart and good citizen), bukan warganegara busa (sponge citizen) atau warganegara yang bandel dan membatu (stone citizen). (Prof. Dr. Dasim Budimansyah, M.Si., World Congres On Civic Education 2010 participant).
  1. Hasil studi yang dilakukan oleh Educational Testing Service (ETS) (1991), menunjukkan bahwa siswa yang mengikuti program “We the People…” yang notabene menerapkan pendekatan kontekstual, menunjukkan performa yang lebih tinggi dibandingkan dengan siswa lain dalam topik yang sama malah dengan mahasiswa universitas sekalipun. Tes yang dikembangkan oleh CCE digunakan untuk menguji penguasaan sejarah dan prinsip Konstitusi Amerika yang bahannya diambil dari Paket “We the People…” untuk kelas 11 dan 12 yang diberikan kepada siswa yang disampel secara acak dalam 117 distrik yang ada di 1 negara bagian. Hasilnya untuk kelas 11 siswa di kelas perlakuan (yang mengikuti program “We the People…”) mencapai persentase jawaban yang benar rata-rata 65% sedangkan untuk kelas kontrol (yang tidak mengikuti program “We the People…”) hanya mencapai persentase rata-rata 53%. Perbedaan yang sangat signifikan dicapai di kelas 12 yang menunjukkan penguasaan materi 70% di kelas perlakuan dan 49% di kelas kontrol.
  2. James Madison University (2006) berdasarkan hasil penelitian yang didanai oleh Departemen Pendidikan Amerika ini, bahwa kurikulum dengan paket pembelajaran “We the People…” selama kurun waktu dua tahun yaitu dari tahun 1995 hingga 1996 dan diselenggarakan pada 12 negara bagian, maka sejak saat itulah paket pembelajaran ini disebarluaskan termasuk di seluruh sekolah di Amerika Samoa, Negara Bagian Kolombia, Guam dan Puerto Rico. Dan hasilnya pada November 2006 diperkirakan 22.500 guru telah mengajarkan dan menggunakan Project Citizen terhadap lebih dari 1.400.000 orang siswa. Paket pembelajaran Project Citizen dapat membuat siswa untuk dapat bekerja sama dalam mengidentifikasi kebijakan publik yang menjadi sumber masalah dalam lingkungan sekitar siswa. Kemudian siswa dapat meneliti dan mengevaluasi permasalahan untuk dicarikan solusi alternatif, yang selanjutnya siswa dapat mengembangkan solusi yang dimiliki dan akan dijadikan dalam bentuk kebijakan publik.

Selasa, 28 Mei 2013

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan


Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan disetiap jenjang pendidikan harus dilaksanakan dan penting untuk dikembangkan guna membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar untuk mewujudkan warga negara yang baik dan dapat ikut berperan serta dalam pembangunan bangsa dan negara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa; “Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.”
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan diberikan bertujuan agar siswa memiliki bekal yang cukup mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, baik yang bersifat teoretis maupun praktis. Secara teoretis dalam artian bahwa siswa dapat memahami kaidah-kaidah hak dan kewajiban, sedangkan secara praktis berarti bahwa agar siswa mampu melaksanakan sikap demokratis dan berpikir kritis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Pendidikan kewarganegaraan sangat urgensi untuk dikembangkan dalam kehidupan globalisasi dan modern seperti sekarang ini. Mengapa demikian? Dikarenakan semakin maju pesatnya perkembangan disegala bidang baik informasi dan teknologi dan yang lainnya, dibutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya pintar atau cerdas saja, tetapi juga sangat diperlukan individu-individu yang handal dan cakap sebagai warga negara dan mampu melihat implikasi dari pilihan yang dipilihnya untuk kemajuan dirinya sendiri dan juga kemajuan bangsa. Tidak hanya pintar secara kognitif saja, tetapi dibutuhkan manusia yang peka terhadap perkembangan lingkungan sekitarnya dengan berbuat atau bertindak yang baik yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian pendidikan kewarganegaraan di sekolah sangatlah penting untuk membekali siswa dengan pengetahuan dasar nilai-nilai demokrasi sehingga dapat tumbuh dalam diri siswa kesadaran berdemokrasi. Melalui proses berdemokrasi ini, maka siswa dapat bebas mengemukakan pendapat di kelas. Pendidikan kewarganegaraan dengan karakteristik konsep yang abstrak, kompleks dan simbolik, dapat dijadikan cakupan yang potensial untuk mengembangkan berpikir kritis siswa.

Jumat, 24 Mei 2013

Kuliah Kerja Nyata (KKN)


Kuliah Kerja Nyata

Kuliah Kerja Nyata yang dilaksanakan setiap tahunnya tentu telah memberikan pengalaman yang baik bagi mahasiswa. Di lokasi KKN lah, mahasiswa dapat mulai belajar bagaimana hidup di tengah-tengah masyarakat dan ikut berperan serta dalam kehidupan masyarakat (interaksi dalam kehidupan sosial). Dan tidak hanya hal itu saja, mahasiswa juga dituntut untuk dapat memberikan informasi dan pengetahuan bagi masyarakat setempat, memberikan/tukar pengalaman atau sharing antar mahasiswa dan warga setempat sehingga dapat saling mengisi dan memberikan manfaat dari kegiatan KKN itu sendiri.

Pengalaman yang saya dapatkan pada saat melaksanakan KKN sangat banyak sekali. Tentunya ada pengalaman yang menyenangkan dan ada juga pengalaman yang lebih mendewasakan kita selaku individu. Beberapa tahun yang lalu saya KKN di salah satu daerah yang ada di Lampung Tengah, dimana daerah ini bisa ditempuh kira-kira 2-3 jam.

Inti dari tulisan singkat saya adalah barang-barang apa saja yang kira-kira perlu dipersiapkan pada saat kita KKN di lokasi nantinya. Berikut saran saya, sekiranya apa-apa saja yang perlu dibawa:
  • Pakaian secukupnya, karena selama di lokasi kita akan mencuci baju sendiri, sehingga tidak perlu membawa terlalu banyak. Sesuaikan jumlah pakaian dengan kegiatan selama di lokasi, apakah itu untuk pakaian formal atau casual.
  • Alat-alat tulis
  • Laptop dan printer serta kelengkapannya (tinta printer, charger, kertas HVS dan lain-lain)
  • Alat komunikasi
  • Buku-buku pendukung selama kegiatan
  • Karton, gunting, lem, jika diperlukan
  • Rencana kerja, baik program utama/pendukung dan yang lainnya
  • Obat-obatan (jika diperlukan untuk sakit tertentu)
  • Vitamin
  • Media pembelajaran, atau model, atau hal-hal lainnya yang berkenaan dengan rencana kerja
  • Makanan dan minuman kesukaan, jika diperlukan
  • Perlengkapan mandi, perhitungkan lama waktu penggunaan seperti shampo, sabun, dan lain-lainn dengan ketersediaan yang dibawa
  • Foto copy dokumen, jika sewaktu-waktu diperlukan

Semoga kegiatan KKN anda semua dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat buat semuanya. Sukses ya...

Jumat, 10 Mei 2013

CIVICS AND GOVERNMENT

CIVICS AND GOVERNMENT
(MAKALAH)
Disusun Oleh:
MUHAMMAD MONA ADHA
MEITA PURNAMASARI

B A B I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 Pasal 3 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut:
‘’Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia (Pasal 3). Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Pasal 4)’’
Apabila diperhatikan, pada hakikatnya Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menyiapkan para siswa sebagai warga masyarakat sekaligus sebagai warga negara yang baik. Sehubungan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut, maka Pendidikan Kewarganegaraan pada jenjang persekolahan secara konseptual mengandung komitmen utama dalam pencapaian tujuan pengembangan kepribadian yang mantap dan mandiri (Desirable Personal Qualities) serta rasa tanggung jawab (Responsibility) kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pendidikan Kewarganegaraan atau dikenal dengan istilah lain ‘Civics’ (Somantri, 2001; 281) merumuskan definisi civics dengan:‘’Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan: (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); (b) individu-individu dan dengan negara ‘’. Bahkan Stanley E.Dimond (Somantri, 2001: 282) memperjelas rumusan citizenship dengan program Civics di sekolah sebagai berikut:
‘’Citizenship as it relates to school activities has two –fold meaning. In a narrow-sense, citizenship includes only legal status in country and the activities closely related to the political function-voting, governmental organization, holding of public office, and legal right and responsibility ( Dimond, 1961:26)’’
Lebih lanjut dijelaskan dalam bukunya Numan Somantri (2001: 282) bahwa hampir semua definisi Civics tersebut intinya menyebut government, hak dan kewajiban sebagai warga dari sebuah negara.
Dengan demikian Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan budaya kewarganegaraan, menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik , yaitu demokrasi politik.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas , maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
  1. Apakah pengertian dari civics itu?
  2. Apakah pengertian dari government?
  3. Bagaimana keterkaitan antara civics dan government?
    C. Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah:
  1. Sebagai salah satu tugas dari mata kuliah Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan yang dibimbing oleh Dosen: Prof.Dr. A.Azis Wahab,M.A (Ed.)
  2. Sebagai salah satu sarana untuk menambah ilmu dan wawasan pengetahuan serta memperdalam tentang Civics dan Government
    D. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
  2. Rumusan Masalah
  3. Tujuan Penulisan
  4. Sistematika Penulisan
     BAB II PEMBAHASAN
  1. Pengertian Civics dan Perkembangannya
  2. Pengertian Government
  3. Keterkaitan Civics dan Government
BAB III KESIMPULAN

B A B II
PEMBAHASAN
  1. PENGERTIAN CIVICS DAN PERKEMBANGANNYA
Secara historis, mata pelajaran civics untuk pertama kalinya diperkenalkan di USA pada pertengahan tahun 1880-an (Budimansyah, 2008: 2). Civics dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah selama abad ke-19, ketika sebagian besar orang-orang berimigrasi ke Amerika Serikat yang berasal dari benua Eropa seperti Perancis, Inggris, Jerman, Belanda, Italia, Spanyol, Portugis dan lainnya, dimana anak-anak mereka memiliki pengetahuan yang sedikit sekali tentang masalah Amerika. Itulah sebabnya pemerintah Amerika Serikat berusaha untuk mempersatukan bangsa Amerika melalui kegiatan pendidikan di sekolah.
Seorang ahli bernama Cresshore (1886), pada waktu itu mengartikan civics sebagai ‘ the science of citizenship ‘ atau Ilmu Kewarganegaraan, yang isinya mempelajari hubungan antar individu, dan antara individu dengan negara. Istilah civics dan civic education, ternyata lebih cenderung digunakan untuk mata pelajaran di sekolah yang memiliki tujuan utama mengembangkan siswa sebagai warga negara yang cerdas dan baik ( Somantri: 2001).
Winataputra, seperti yang dikutip oleh Budimansyah (2008; 4) merumuskan pengertian civics sebagai berikut:
‘’Civics is the study of government taught in the schools. It is an area of learning dealing with how democratic government has been and should be carried out, and how the citizen should carry out his duties and rights purposefully with full responsibility’’.
Civics atau kewarganegaraan sebagai suatu studi tentang pemerintahan yang dilaksanakan disekolah, yang merupakan mata pelajaran tentang bagaimana pemerintahan demokrasi dilaksanakan dan dikembangkan, serta bagaimana warga negara seyogyanya melaksanakan hak dan kewajibannya secara sadar dan penuh rasa tanggung jawab.
Menurut Stanley E. Dimond dan Elmer F. Peliger (1970: 5) secara terminologis civics diartikan studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak kewajiban warga negara. Pada tahun 1886 civics adalah suatu ilmu tentang kewarganegaraan yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungannya dengan negara (Somantri, 1976: 45).
Civics sebagai ilmu kewarganegaraan bermanfaat bagi pemerintah dalam rangka mempersatukan warga negaranya. Dari gambaran tersebut, jelaslah bahwa kemunculan Civics dalam tatanan ilmu pengetahuan sangat bermanfaat bagi pemerintah dan warga negara. Civics sebagaimana ilmu politik, memiliki persyaratan-persyaratan ilmu sebagaimana diuraikan di atas, walaupun tidak dapat disamakan dengan ilmu pengetahuan alam. Sebagaimana diuraikan oleh A. Appadorai dalam bukunya The Substance of Politics, (Oxford University Press, London, 1952: 7):
‘’Politics, like other social sciences has a scientific character because the
scientific method is applicable to its phenomena, viz. The accumulation of
facts, the linking of these together in causal sequences and the
generalization from the latter of fundamental principles or laws’’.
Beberapa definisi civics berikutnya dikemukakan oleh Stanley Dimond dalam bukunya Civics For Citizens, yang menjelaskan arti civics dengan:
‘’Legal status in a country and the activities closely related to the political
function: voting, governmental, organization, holding of public office,
and legal rights responsibilities’’. (Stanley Dimond, Civics For Citizens,
New York, Lippencot,1970: 36)
Definisi tersebut lebih memperjelas definisi civics yang dikemukakan oleh Creshore, karena batasan yang dikemukakan oleh Stanley Dimond secara jelas telah memperinci hubungan antara warga negara dengan negara. Civics diartikan sama dengan legal status ataupun status formil dari warga negara, yang meliputi antara lain:
  • Political function, yaitu memperhatikan fungsi dan aktivitas struktur formal dari lembaga-lembaga politik.
  • Voting, yaitu masalah pemilihan umum sebagai ciri demokrastis.
  • Holding of public office, adalah pengaturan dari berbagai lembaga pemerintah yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Govermental organization, yaitu organisasi pemerintah yang merupakan organisasi puncak dalam suatu negara yang dapat melaksanakan kehendaknya demi tercapainya tujuan negara.
  • Legal rights and responsibilities, adalah yang berkaitan dengan hak-hak legal serta tanggung jawab dari setiap warga negara dalam melaksanakan tugasnya.
Dari definisi tersebut terlihat dengan jelas bahwa inti yang dikembangkan dalam pelajaran civics adalah ‘’demokrasi politik’’. Definisi selanjutnya dikemukakan oleh Carter Van Good, dalam Dictionary of Education, yang menjelaskan pengertian civics dengan: ‘’the elements of political science or that branch of political science dealing with the rights and duties of citizens’’ (Carter Van Good: 71).
Dapat dijelaskan berdasarkan pendapat di atas bahwa civics merupakan unsur dari ilmu politik atau merupakan cabang dari ilmu politik yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara.
Memang benar bahwa setiap warga negara hendaknya memiliki pengetahuan politik tentang negaranya. Namun atas dasar pertimbangan psikologis, para pelajar belum memiliki kematangan berfikir tentang ilmu politik. Itulah sebabnya ilmu politik perlu disederhanakan sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan pelajar (baik usia, perkembangan berfikir, pengalaman, lingkungan siswa maupun kebutuhan siswa), diberikanlah pelajaran civics pada tingkat persekolahan.
Definisi civics berikutnya dikemukakan oleh Turner, Long, Bowes dan Lott dalam bukunya civics (Citizen In Action yang mengemukakan: ‘’Civics is the study of the rights and the responsibilities of the people’’. Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa, civics merupakan suatu studi tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari warga negara.
Demikian pula dari berbagai Ensiklopedia banyak dikemukakan batasan tentang civics sebagaimana uraian berikut ini. A.s. Hornby, EV. Gatenby dan W. Wakefield, dalam The Advence Learner’s Dictionary of Current English, menjelaskan bahwa civics merupakan ‘’Study of city government, the rights and duties of citizens, etc’’. (1963: 167). Civics merupakan suatu studi tentang pemerintahan kota, hak-hak serta kewajiban-kewajiban dari warga negara, dan sebagainya.
Selanjutnya The New Lexicon Webster International Dictionary, Volume One, The English Language Institute of America, Inc. Mengungkapkan: ‘’Civics (L. Civicus), n, the Political science of the rights and duties of citizens, and of civic affairs’’. (1977: 184).
Dari pendapat tersebut dapat diuraikan bahwa civics yang berasal dari bahasa Latin Civicus,merupakan ilmu politik yang membahas hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara, serta masalah-masalah warga negara.
Dengan demikianlah jelaslah bahwa civics banyak membahas persoalan-persoalan warga negara, khususnya mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam suatu negara. Berikutnya, salah satu ensiklopedia yang berbahasa Perancis, adalah Dictionnaire Encyclopedique Pour Tous, Petit Larousse Illustre, Librairie Larousse, yang menjelaskan bahwa:’’Civique, Qui concerne le citoyen’’. (1975 : 215).
Dari pandangan tersebut dapat diterjemahkan bahwa civics yang berasal dari bahasa Latin Civics, warga negara, yang membahas warga negara.
Dari uraian-uraian tersebut di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa Civics, diberikan pada tingkat persekolahan dengan maksud agar para pelajar mengenal, memahami serta mampu melaksanakan apa yang menjadi hak, maupun apa yang menjadi kewajibannya dalam hidup bernegara.
Banyak hal yang harus diketahui warga negara dalam kehidupan bernegara, yang antara lain meliputi:
  1. Bagaimana caranya setiap warga negara memperoleh hak-hanya, serta menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari.
  2. Bagaimana membina hubungan antara warga negara dengan negara, maupun hubungan antara warga negara dengan warga negara
  3. Bagaimana caranya setiap warga negara melaksanakan kewajibannya seperi membela negara dan lain sebagainya
  4. Bagaimana pemerintah memberi perlindungan terhadap hak azasi manusia bagi setiap warga negaranya
  5. Bagaimana caranya setiap warga negara mampu mengatur dirinya sendiri serta mengatur berbagai macam kepentingan umum dalam bentuk peran serta, kerjasama dan koordinasi.
Secara rinci ilmu kewarganegaraan membahas tentang konsep, teori, paradigma tentang peranan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan; bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Permasalahan yang dikaji berkenaan dengan hubungan warga negara dengan negara, yang terlibat secara timbal balik dengan hampir seluruh kegiatan dasar manusia (Basic Human Activities) dalam bidang dan kegiatan: politik, ekonomi, hukum, komunikasi, transportasi, keamanan dan ketertiban, kesehatan, serta nilai-nilai kesenian dan agama.
  1. Pengertian Government
Istilah pemerintah (government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governing). Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata Pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya.
Pemerintah atau ‘’government’’ menurut C.F Strong (Miriam Budiardjo, 2005: 37) adalah organisasi dalam mana diletakkan…..hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi. Pemerintah dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar daripada suatu badan atau kementerian-kementerian. Pemerintah mempunyai kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dari uraian tersebut nampak bahwa istilah ‘’government’’ mempunyai arti luas yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan / lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri (Kabinet).
Pemerintah merupakan organ negara yang berfungsi sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara. Pemerintah diselenggarakan dalam rangka pencapaian kesejahteraan bersama bagi warga masyarakat.
Jadi bila seseorang telah menjadi aparat pemerintah maka yang bersangkutan dituntut untuk memiliki seni dalam memerintah, seperti kemampuan dan kemahiran cara menyuruh pihak lain mengerjakan tugas-tugas, memiliki cita rasa yang tinggi dalam pembangunan segala sektor, mempunyai penampilan yang khas sebagai penguasa yang menjadi sentral perhatian, panutan dan kebanggaan sehingga cenderung baikan main drama, dimana teaternya adalah lembaga tempat yang bersangkutan bekerja dan lakonnya adalah penyelenggaraan pemerintahannya sendiri(governing).
  1. Pemerintahan yang Bersih
    Secara sederhana, pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberikan pekerjaan, kesempatan atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks. Penyebabnya bisa berasal dari faktor internal pelaku korupsi, maupun dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Menurut Sarlito W. Sarwono, tidak ada jawaban yang persis untuk penyebab korupsi; tetapi ada dua hal yang jelas, yakni:
  1. Dorongan dari dalam diri sendiri (seperti keinginan, hasrat, kehendak)
  2. Rangsangan dari luar (seperti dorongan dari teman, adanya kesempatan, kurang kontrol)
Pemerintahan yang penuh dengan KKN biasanya tergolong kedalam pemerintahan yang tidak bersih. Akibatnya akan menyebabkan biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif; biaya politik oleh penjarahan atau penggangsiran terhadap satu lembaga publik; dan biaya sosial oleh;pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.

2. Peraturan yang terkait dengan Pemberantasan Korupsi
Sejak Indonesia memasuki era transisi menuju demokrasi di tahun 1999, citra negeri ini di dunia internasional terus terpuruk. Antara tahun 1999 hingga 2003, Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat korupsi yang sangat buruk, bahkan paling buruk di seluruh Asia. Agar pemerintahan bebas dari rongrongan KKN, maka para pejabat pemerintah dan politisi, baik di eksekutif, birokrasi, maupun badan legislatif, pusat maupun daerah, hendaknya mengindahkan nilai-nilai moralitas. Adapun sikap-sikap moral tersebut adalah kejujuran terhadap diri sendiri dan orang lain; menjauhkan diri dari tindakan melanggar hukum; kesediaan berkorban demi kemuliaan lembaga dan masyarakatnya; dan keberanian membawa pesan-pesan moral dalam kehidupan sehari-harinya sebagai pejabat dan politisi pemerintah.
Berbagai peraturan perundangan dikeluarkan untuk menjerat pelaku korupsi dengan tindak pidana, antara lain:
  1. TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  1. CIVICS DAN GOVERNMENT
Socrates sejak 2500 tahun yang silam telah berkata bahwa tujuan paling mendasar dari pendidikan adalah untuk membuat seseorang menjadi good and smart. Dalam sejarah Islam, sekitar 1500 tahun yang lalu Muhammad Saw. Sang Nabi terakhir dalam ajaran Islam, juga menegaskan bahwa misi utamanya dalam mendidik manusia adalah untuk mengupayakan pembentukan karakter yang baik (good character). Begitu juga Marthin Luther King Jr. Menyetujui pemikiran tersebut dengan mengatakan, ‘’ Intelligence plus character, that is the true aim of education’’. Kecerdasan plus karakter, itulah tujuan yang benar dari pendidikan. Hal tersebut selaras dengan batasan dari Civics sebagaimana yang telah dijelaskan dimuka bahwa Civics menekankan pada kualitas pribadi seseorang (Desirable personal qualities). Dalam perkuliahan Landasan dan Teori Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan oleh Prof.Dr.A.Azis Wahab disebutkan bahwa ‘’ Tujuan utama karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan adalah meningkatkan kualitas pribadi yang baik (Pendidikan Karakter) dan meningkatkan kompetensi dalam melakukan sesuatu pekerjaan (Holding The Public Office)’’.
Upaya mempersiapkan generasi baru dari warga negara merupakan suatu tujuan yang telah disepakati. Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai dua dimensi politik dan sosial, keduanya menyatu dan terlibat.

CITIZENSHIP EDUCATION DI INDONESIA
Di Indonesia, pada awal 1960-an Pendidikan Kewarganegaraan muncul dalam bentuk indoktrinasi. Kemudian semasa pemerintahan Orde Baru, indoktrinasi itu berganti menjadi menjadi Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang bukan saja menjadi pelajaran wajib tapi juga penataran wajib.
Sebenarnya metode pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan menurut Kurikulum 1968 telah menetapkan pendekatan pemecahan masalah sebagai salah satu teknik yang disarankan untuk dipergunakan dalam Pendidikan kewarganegaraan. Akan tetapi banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut tidak dapat terlaksana. Misalnya ujian yang menekankan hafalan menyebabkan sulitnya pelaksanaan dalam memecahkan masalah.
Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya tidak hanya menekankan kepada bahan-bahan normatif saja, seperti konten-konten materi tentang ide demokrasi, konstitusi negara, sistem politik, partai politik, pemilu, lembaga-lembaga negara, demokrasi politik; akan tetapi dipadukan dengan proses berpikir kritis dan analitis. Memadukan hafalan dengan kehidupan yang sebenarnya dalam masyarakat sehingga dapat melahirkan warga negara yang good and smart. Dalam artian, Pendidikan Kewarganegaraan harus dapat melatih para siswa menemukan konsensus dalam hidup masyarakat yang demokratis. Gross dan Zeleny (Somantri, 2001: 313) mengemukakan pentingnya kelas civics sebagai laboratorium demokrasi, yang akan memberikan latihan-latihan kepada siswa untuk berpikir, bersikap dan bertindak demokratis.
Dengan demikian melalui Pendidikan Kewarganegaraan hendaknya dapat terjadi perubahan dan perbaikan moral warga negara; hal tersebut amat penting jika dikaitkan dengan keinginan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Ada empat prasyarat untuk dapat memiliki pemerintahan yang bersih:
  1. Diperlukan kontrol internal penyelenggara negara berupa perbaikan moral individu penyelenggara negara
  2. Masyarakat harus perduli terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota masyarakat maupun penyelenggara negara.
  3. Kemauan untuk memperbaiki budaya yang sudah rusak, termasuk mentalitas paternalistik, ABS ( asal bapak senang ).
  4. Keinginan (Political will) memperbaiki sistem politik yang ada sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan terbuka sekaligus melibatkan kontrol masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

B A B III
KESIMPULAN

  1. Winataputra, seperti yang dikutip oleh Budimansyah (2008; 4) merumuskan pengertian civics sebagai berikut‘’Civics is the study of government taught in the schools. It is an area of learning dealing with how democratic government has been and should be carried out, and how the citizen should carry out his duties and rights purposefully with full responsibility’’. Civics atau kewarganegaraan sebagai suatu studi tentang pemerintahan yang dilaksanakan disekolah, yang merupakan mata pelajaran tentang bagaimana pemerintahan demokrasi dilaksanakan dan dikembangkan, serta bagaimana warga negara seyogyanya melaksanakan hak dan kewajibannya secara sadar dan penuh rasa tanggung jawab. Civics sebagai ilmu kewarganegaraan bermanfaat bagi pemerintah dalam rangka mempersatukan warga negaranya. Kemunculan Civics dalam tatanan ilmu pengetahuan sangat bermanfaat bagi pemerintah dan warga negara.
  1. Civics, diberikan pada tingkat persekolahan dengan maksud agar para pelajar mengenal, memahami serta mampu melaksanakan apa yang menjadi hak, maupun apa yang menjadi kewajibannya dalam hidup bernegara.
Banyak hal yang harus diketahui warga negara dalam kehidupan bernegara, yang antara lain meliputi:
  1. Bagaimana caranya setiap warga negara memperoleh hak-hanya, serta menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari.
  2. Bagaimana membina hubungan antara warga negara dengan negara, maupun hubungan antara warga negara dengan warga negara
  3. Bagaimana caranya setiap warga negara melaksanakan kewajibannya seperi membela negara dan lain sebagainya
  4. Bagaimana pemerintah memberi perlindungan terhadap hak azasi manusia bagi setiap warga negaranya
  5. Bagaimana caranya setiap warga negara mampu mengatur dirinya sendiri serta mengatur berbagai macam kepentingan umum dalam bentuk peran serta, kerjasama dan koordinasi.
  1. Istilah pemerintah (government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governing). Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata Pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara
  2. Istilah ‘’government’’ mempunyai arti luas yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan / lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri (Kabinet).
  3. Agar pemerintahan bebas dari rongrongan KKN, maka para pejabat pemerintah dan politisi, baik di eksekutif, birokrasi, maupun badan legislatif, pusat maupun daerah, hendaknya mengindahkan nilai-nilai moralitas. Adapun sikap-sikap moral tersebut adalah kejujuran terhadap diri sendiri dan orang lain; menjauhkan diri dari tindakan melanggar hukum; kesediaan berkorban demi kemuliaan lembaga dan masyarakatnya; dan keberanian membawa pesan-pesan moral dalam kehidupan sehari-harinya sebagai pejabat dan politisi pemerintah.
  4. Ada empat prasyarat untuk dapat memiliki pemerintahan yang bersih:
  1. Diperlukan kontrol internal penyelenggara negara berupa perbaikan moral individu penyelenggara negara
  2. Masyarakat harus perduli terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota masyarakat maupun penyelenggara negara.
  3. Kemauan untuk memperbaiki budaya yang sudah rusak, termasuk mentalitas paternalistik, ABS ( asal bapak senang )
  4. Keinginan (Political will) memperbaiki sistem politik yang ada sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan terbuka sekaligus melibatkan kontrol masyarakat dalam penyelenggaraan negara
  1. Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya tidak hanya menekankan kepada bahan-bahan normatif saja, seperti konten-konten materi tentang ide demokrasi, konstitusi negara, sistem politik, partai politik, pemilu, lembaga-lembaga negara, demokrasi politik; dipadukan dengan proses berpikir kritis dan analitis.
Memadukan hafalan dengan kehidupan yang sebenarnya dalam masyarakat sehingga dapat melahirkan warga negara yang good and smart. Dalam artian, Pendidikan Kewarganegaraan harus dapat melatih para siswa menemukan konsensus dalam hidup masyarakat yang demokratis. Gross dan Zeleny (Somantri, 2001: 313) mengemukakan pentingnya kelas civics sebagai laboratorium demokrasi, yang akan memberikan latihan-latihan kepada siswa untuk berpikir, bersikap dan bertindak demokratis.

DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. (2005). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia
Somantri, M.N. (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Bandung. Rosda Karya
Sumantri,E. (2008). An Outline of Citizenship and Moral Education in Major Countries of Southeast Asia. Bandung. Bintang Waliartika
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wahab,A.A (2008). (Materi Perkuliahan Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan; Pasca Sarjana UPI Bandung)
Winataputra,U.S. & Budimansyah, D (2007). Civics Education.Bandung. SPS UPI Bandung
Zuriah, Nurul.(2007). Pendidikan Moral dan Budi Pekerti. Jakarta. Bumi Aksara

Singapura

Singapura

Menjejakkan kaki di negara yang sangat bersih ini memberikan pengalaman tersendiri. Bersih adalah kata pertama yang terlontar pada saat saya sampai di Singapura. Pusat kota yang dimana gedung-gedungnya tersusun dengan rapi dan sangat modern ini, tentu ditambah dengan pelataran gedung yang bersih, sangatlah memanjakan sekaligus memberikan kenyamanan bagi para pengunjung. Sepertinya bersih adalah hal yang utama dan pertama di Singapura. Dimanapun kita melangkah semuanya bersih, baik itu di koridor antar gedung, tempat duduk untuk bersantai, tempat parkir, stasiun kereta bawah tanah, halte bus, pertokoan, taman, mal, dan masih banyak tempat-tempat lainnya yang sangat dijaga kebersihannya.




Bila kita akan bepergian ke Singapura, bahwa penerbangan akan ditempuh selama dua jam dari Soekarno Hatta International Airport (Jakarta) menuju Changi International Airport (Singapura). Dalam penerbangan tentunya kita tidak akan merasa jenuh karena disediakan entertainment dan makanan selama penerbangan. Selisih waktu antara Indonesia dan Singapura adalah 1 jam, jadi jangan lupa untuk memajukan waktu pada jam tangan anda lebih maju 1 jam setibanya anda di Singapura. Welcome to Singapore everybody.

Sesampainya anda di Changi Airport, tidak perlu merasa bingung untuk melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan, apakah itu ke hotel atau langsung menuju ke tempat wisata favorit. Karena disini anda dapat menggunakan pilihan angkutan moda transportasi yang telah tersedia. Dari sini anda dapat memilih menggunakan MRT (kereta bawah tanah), bus, atau taksi. MRT adalah transportasi yang saya pilih pada waktu itu. Tentunya sebelum menaiki MRT, terlebih dahulu kita membeli tiket atau voucher tiket berupa kartu dengan harga yang berbeda-beda tergantung kebutuhan perjalanan kita sendiri selama berada di Singapura. Setelah membeli tiket barulah kita masuk ke peron stasiun dan kemudian kita bisa langsung naik ke dalam kereta dan turun di stasiun yang kita akan kita tuju. Jangan khawatir tersesat, karena pada saat anda menggunakan MRT, informasi akan selalu diumumkan pada setiap pemberhentian di tiap-tiap stasiun, dan anda dapat melihat rute yang ditulis di atas pintu keluar-masuk gerbong kereta. Dan anda dapat melihat lampu indikator yang menyala pada rute tersebut sehingga anda akan tahu dimana posisi anda pada saat itu. Selamat mencoba MRT ya...