Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
Hakikat
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat merupakan hak asasi setiap warga negara, baik
secara lisan maupun tulisan. Namun hak tersebut harus dilakukan
dengan penuh tanggung jawab serta sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada
dasarnya kemerdekaan itu mengandung makna kebebasan, yaitu bebas
melakukan apa saja namun tidak seenaknya. Menurut Turner (1990: 124)
mengatakan bahwa, “these,
you will remember, are freedom of religion, freedom of speech,
freedom of press, the right to
assemble, and the right to petition the government with complaints or
problems.” Dengan demikian bahwa
kita dapat mengerti bahwa kita memiliki kebebasan untuk memilih suatu
agama, kita juga memiliki kebebasan untuk berpidato, dalam dunia
jurnalistik, dan kita juga memiliki hak untuk mengajukan petisi atau
keluhan-keluhan kepada pemerintah. Kebebasan tersebut dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Begitu pula dalam hal mengemukakan pendapat. Setiap orang bebas
berpendapat tentang apa saja, tapi harus tetap memperhatikan
rambu-rambu yang sudah diatur dan tidak merugikan orang lain.
Jadi
kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak yang dimiliki oleh
setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan,
dan sebagainya degan penuh tanggung jawab sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dahl
dalam Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah (2003: 82) mengemukakan
mengenai kebebasan mengemukakan pendapat.
Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak bagi
warga negara biasa yang yang wajib dijamin dengan undang-undang dalam
sebuah sistem politik demokratis (Dahl, 1971). Kebebasan ini
diperlukan karena kebutuhan untuk menyatakan pendapat senantiasa
muncul dari setiap warga negara dalam era pemerintahan terbuka saat
ini.
Berdasarkan
pendapat di atas dapat dijelaskan bahwa kemerdekaan mengemukakan
pendapat sangatlah dibutuhkan saat ini seiring perkembangan era
pemerintahan. Dimana kebebasan menyatakan pendapat adalah hak setiap
warga negara yang telah dijamin oleh undang-undang dalam kehidupan
sistem politik demokratis.
Dalam
masa transisi menuju demokrasi saat ini, perubahan-perubahan politik,
sosial, ekonomi, budaya, agama, dan teknologi seringkali menimbulkan
persoalan bagi warga negara maupun masyarakat pada umumnya. Jika
persoalan tersebut sangat merugikan hak-hak warga negara, atau warga
negara berharap agar kepentingannya dipenuhi oleh negara berhak untuk
menyampaikan keluhan tersebut secara langsung maupun tidak langsung
kepada pemerintah. Warga negara dapat menyampaikannya kepada pejabat,
seperti lurah, camat, bupati anggota DPRD/DPR, atau bahkan presiden,
baik melalui pembicaraan langsung, surat, media massa, atau penulisan
buku.
Kebebasan
yang dilaksanakan tanpa batas dan tanpa aturan akan mengakibatkan
kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Misalnya, seseorang yang
mengemukakan pendapatnya di muka umum dengan cara menjelek-jelekkan
kepribadian orang lain, menggunakan kata-kata yang tidak senonoh
tentu akan menyakiti hati orang lain. Apalagi kalau kebebasan
mengeluarkan pendapat dilakukan dengan tindakan anarki, seperti
perusakan dan tindakan yang bisa menimbulkan kemarahan orang lain.
Oleh
sebab itu, kebebasan atau kemerdekaan mengemukakan pendapat harus
diatur. Aturan-aturan yang diberlakukan itu bukan berarti menghambat
seseorang mengemukakan pendapat. Akan tetapi, lebih ditujukan kepada
tata cara mengemukakan pendapat yang baik, sopan, dan benar.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak asasi manusia yang
berlaku secara universal dan wajib dijamin oleh pemerintah. Namun,
pelaksanaan kemerdekaan mengeluarkan pendapat harus mengindahkan
rambu-rambu hukum yang juga berlaku secara universal. Hak untuk
menyampaikan pendapat ini wajib dijamin oleh pemerintah sesuai dengan
undang-undang yang berlaku sebagai bentuk kewajiban Negara untuk
melindungi warga negaranya.
Bentuk-Bentuk
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat dapat dilakukan melalui dua bentuk, yaitu
bentuk lisan dan tulisan.
- Penyampaian pendapat dalam bentuk lisan dilakukan melalui penyampaian dengan suara, seperti berpidato, diskusi, wawancara, unjuk rasa atau demonstrasi, pawai (arak-arakan di jalan umum), rapat umum.
- Penyampaian pendapat dalam bentuk tulisan dapat dilakukan dengan menulis pendapat atau opini melalui media massa. Melalui media massa seperti surat kabar dan majalah, setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat tentang apa saja yang dianggap tidak sesuai dengan pendapatnya, terutama yang bertentangan dengan kepentingan umum.
Berdasarkan
pendapat di atas dapat dijelaskan bahwa dalam mengemukakan pendapat
ada dua cara yang dapat dilakukan. Yang pertama dapat dilakukan
secara lisan, dalam hal ini dalam mengemukakan pendapat bisa
dilakukan dengan cara diskusi bersama, berpidato di depan audiensi,
wawancara. Namun ada juga cara menyampaikan secara lisan dengan cara
unjuk rasa atau demonstrasi yang biasa dilakukan di jalan-jalan umum.
Kemudian, cara yang kedua adalah menyampaikan pendapat secara
tertulis atau dalam bentuk tulisan. Mengemukakan pendapat secara
tulisan dapat dilakukan dengan membuat sebuah tulisan atas opini yang
kita miliki, yang kemudian bisa dimasukkan melalui media massa agar
pendapat atau opini tersebut dapat diketahui oleh masyarakat luas.
Penyampaian
pendapat melalui media massa ini juga harus disertai dengan
alasan-alasan yang kuat dan bertanggung jawab. Kebebasan mengemukakan
pendapat melalui media massa diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999
tentang Kebebasan Pers. Pasal 4 dari undang-undang ini menyatakan
bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Akibat
Pembatasan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dalam
pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat di muka
umum sangat dibatasi. Hal ini sesungguhnya merupakan pelanggaran
terhadap HAM. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak
boleh digunakan dengan sekehendak hati. Sebab di dalam hak tersebut
juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama
yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau
pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat, maka hal ini
merupakan kesalahan besar.
Turner (1990: 125) mengemukakan mengenai
pembatasan dalam mengeluarkan pendapat.
As with other rights, freedom of expression
has certain limits. Slander,or saying false or damaging things about
someone in public, is one example. It is illegal because it goes
against the rights of other people. What other limits are set on
freedom of expression? Over the years, certain limits have been set
on freedom of expression in order to protect the public. For example,
state and local governments may set rules about the times, places,
and other conditions under which public speeches or meetings can be
held. Such laws probably would not allow a large group to parade down
your street at three o’clock in the morning…keep in mind, though,
that such limitations must be reasonable. And, they must allow both
popular and unpopular views to be voiced.”
Berdasarkan
pendapat di atas, dapat dijelaskan bahwa kebebasan dalam mengemukakan
pendapat juga dibatasi. Tetapi membatasi orang lain untuk
mengemukakan pendapat itu adalah hal yang tentunya melanggar hak
asasi. Berikut ini hal-hal apa aja yang diatur dalam membatasi
tiap-tiap orang atau kelompok untuk mengemukakan pendapat.
Batasan-batasan itu antara lain adalah, bahwa negara atau pemerintah
setempat akan mengatur waktu, tempat, dan kondisi-kondisi lainnya
dimana pidato atau pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Kemudian
yang tidak diperbolehkan adalah berparade atau demonstrasi dalam
jumlah yang besar pada pukul tiga dini hari. Dengan demikian,
pembatasan yang dimaksud bukanlah pelarangan untuk mengemukakan
pendapat, namun yang dibatasi atau yang diatur adalah hal-hal yang
bersifat teknis, karena hal ini dilakukan adalah untuk menjaga atau
melindungi masyarakat dan juga untuk menjaga ketertiban.
Dewasa
ini kebebasan mengemukakan pendapat mengalami perkembangan baik.
Sebab semakin banyak pemerintah di berbagai negara yang menghormati
dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun
demikian, masih ada pemerintahan yang melakukan
pembatasan-pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan
pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan
akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.
Sejalan
dengan itu, Dwiyono (2008: 118) mengemukakan bahwa
- Akibat bagi rakyat
Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah
akan berakibat terjadinya hal-hal berikut:
- Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat
- Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadapkehidupan berbangsa dan bernegara.
- Kekecewaan yang mendalam terhadap pemerintah.
- Pembangkangan terhadap pemerintah.
- Akibat bagi pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh
pemerintah akan berakibat terjadinya hal-hal berikut:
- Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat
- Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara.
- Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat.
- Perlawanan dari rakyat.
- Akibat bagi bangsa dan negara
Bagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh
pemerintah terhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal-hal
berikut:
- Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan negara dapat terhambat.
- Stabilitas nasional dapat terganggu.
- Negara kehilangan pikiran-pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyatnya.
Berdasarkan
pendapat di atas mengenai pembatasan-pembatasan mengemukakan pendapat
maka akan memberikan efek yang negatif bagi warga negara, bagi
pemerintah, dan juga bagi bangsa dan negara. Karena dengan pembatasan
dalam mengemukakan pendapat, maka rakyat akan mengalami kekecewaan
dan hilangnya rasa kepercayaan rakyat terhaap pemerintahnya. Oleh
karena itu, maka perlu diperhatikan pentingnya memiliki kemerdekaan
mengemukakan pendapat bagi warga negara untuk terciptanya stabilitas
nasional agar pembangunan bangsa dan negara dapat berjalan dengan
baik.
Namun
demikian, meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan
pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat diakukan dengan
sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita
miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama juga dimiliki
oleh orang lain. Dengan kata lain kebebasan mengemukakan pendapat
harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut
bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi
orang lain, masyarakat, atau bahkan bagi bangsa dan negara.
Apabila
hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas
atau tidak bertanggung jawab, maka dapat menyinggung perasaan orang
atau pihak lain, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Jika situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan
segala kewenangan dapat mengambil tindakan pembatasan-pembatasan yang
diperlukan demi terhentinya keresahan yang ada dalam masyarakat
tersebut.
Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Turner
(1990: 91) menjelaskan mengenai kemerdekaan mengemukakan pendapat.
Among these are men and women, business
people, unemployed people, the young, the old, blacks, whites,
Hispanics, Asians. No one is turned away because of sex or color. No
one is asked about income. No one is made to take a test before
voting…of course, liberty brings with it responsibility. It is the
citizens who are responsible for keeping liberty alive. The
Constitution provides for this by giving the citizens a say in their
own government.
Berdasarkan
pendapat di atas dapat dijelaskan bahwa untuk mengemukakan pendapat
tidak dilihat dari jenis kelamin seseorang, apakah ia pengangguran,
apakah itu mereka yang masih muda, orang yang sudah tua, orang kulit
hitam, Hispanik, orang Asia. Dan juga tidak dilihat dari orientasi
seks dan warna kulit, tidak dilihat dari seberapa besar
pendapatannya. Juga tidak di tes sebelum mengemukakan pendapat.
Jelaslah bahwa, memang untuk mengemukakan pendapat siapapun
diperbolehkan tanpa melihat hal-hal tersebut di atas. Kemudian untuk
melakukan sebuah kebebasan tentu harus didasari oleh kebebasan yang
bertanggung jawab. Dan setiap warga negara wajib untuk bertanggung
jawab untuk menjaga perdamaian bersama-sama, dimana hal ini telah
diatur oleh pemerintah.
Majelis
Diktilitbang PP Muhammadiyah (2003: 394) mengemukakan mengenai
kebebasan mengemukakan pendapat.
Kebebasan berpikir dan kebebasan berpendapat
merupakan bagian dari kebebasan berekspresi (freedom
of expression), yaitu kebebasan
manusia untuk mengekspresikan diri dalam kehidupan masyarakat sebagai
pengejawantahan kemampuan kognisi (nalar) dan kemampuan afeksi (rasa)
manusia.
Berdasarkan
pendapat di atas dapat dijelaskan bahwa kebebasan mengemukakan
pendapat adalah kebebasan bagi warga negara untuk mengekspresikan
dirinya dalam kehidupan masyarakat sebagai bagian dari kemampuan
berpikir dan apa yang dirasakan oleh warga negara.
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab sangat
penting dilakukan agar tercipta ketertiban dan keamanan di lingkungan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kita tidak bisa membayangkan
apabila kemerdekaan atau atau kebebasan mengemukakan pendapat itu
dilakukan secara tidak bertanggung jawab, kekacauan akan timbul
sebagai konsekuensinya, baik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Untuk itu diperlukan seperangkat aturan
untuk mengatur semua itu. Aturan atau hukum ini akan mendorong
anggota masyarakat untuk lebih bertanggung jawab ketika menggunakan
haknya dalam mengemukakan pendapat.
Landasan
Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dwiyono (2008: 120) menjelaskan bahwa sebagai
bagian dari HAM, kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam Pasal
19 dan 20 sebagai berikut:
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai
dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai
pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari,
menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan
pendapat-pendapat dengan cara-cara apapun juga dan tidak memandang
batas-batas.
Pasal 20
Ayat (1): “Setiap orang mempunyai hak atas
kebebasan berkumpul dan berapat.”
Ayat (2): “Tidak ada seorang pun juga dapat
dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
Di
Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan
mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan seperti
pada pasal 28 dan 28E Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang No.
9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Berikut isi pasal 28 dan 28E Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 20
Tahun 1998:
Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.”
Pasal 28E
“Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
UU No. 9 Tahun 1998
Pasal 2
- Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Adanya
jaminan dari berbagai ketentuan tersebut seharusnya tidak ada
pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya.
Sehingga setiap warga negara dapat mengeluarkan segala pikiran dan
pendapatnya dengan bebas. Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka
akan timbul gejolak-gejolak atau ganjalan-ganjalan dalam hati banyak
orang yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap-sikap dan
perbuatan tidak baik. Meskipun setiap orang memiliki hak kebebasan
dalam mengeluarkan pikiran atau pendapat, kebebasan tersebut bukan
kebebasan mutlak tanpa batas. Kebebasan yang dijalani tersebut
melainkan kebebasan yang bertanggung jawab.
Kebebasan
seseorang dalam mengemukakan pendapat dibatasi oleh kebebasan orang
lain, nilai-nilai, dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain karena kebebasan
mengeluarkan pendapat sendiri menimbulkan perbedaan pendapat, setiap
orang harus menghargai hak orang lain dalam mengeluarkan pendapat.
Oleh sebab itu, setiap orang tidak boleh memaksakan kehendak dan
pendapat terhadap orang lain.
Jika
pendapat orang lain baik dan benar, sudah sepantasnya ia mendapat
dukungan. Namun dalam mempertahankan pendapat, ia harus tetap
melakukannya dengan cara yang baik, sopan, dan tanpa menyinggung
perasaan orang lain. Selain itu, ia juga harus mampu memberikan
argumentasi atau alasan-alasan yang masuk akal.
Dwiyono
(2008: 121) mengemukakan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tadi, dapat disimpulkan pendapat yang kita sampaikan sebaiknya
bersifat:
- Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
- Dapat diterima akal dan bermutu,
- Tidak menimbulkan perpecahan,
- Sesuai dengan norma yang berlaku, dan
- Tidak menyinggung perasaan orang lain.
Berdasarkan
pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa mengenai mengeluarkan
pendapat sebaiknya tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi
ataupun golongan, pendapat yang diutarakan sebaiknya bermutu dan
bermanfaat bagi orang banyak, kemudian pendapat yang dikemukakan
tidak menimbulkan perpecahan tetapi menyatukan antar individu untuk
kemajuan bersama, serta sesuai dengan norma dan tidak menyakiti
perasaan orang lain.
Hak
dan Kewajiban dalam Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dwiyono
(2008: 121) menjelaskan bahwa perlu dipahami oleh setiap warga negara
bahwa mereka dapat menggunakan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat
dengan baik, maka setiap warga negara perlu mengerti hak dan
kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat. Berikut ini hak
dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat:
- Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka
umum berhak untuk:
- Mengeluarkan pikiran secara bebas, dan
- Memperoleh perlindungan hukum.
- Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka
umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
- Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
- Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta
- Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan
pendapat di atas dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang harus dipahami dalam mengeluarkan pendapatnya.
Hal ini tentunya diharapkan tercapainya keseimbangan di dalam
masyarakat antara opini atau pendapat yang dikeluarkan dengan pihak
yang mendengar pendapat tersebut.
2 comments:
artikelnya nggak sama seperti yang saya cari!!!! :(
Vangsat
Posting Komentar