Narita International Airport,Japan

Preparing for departure

East West Center, University of Hawaii

All of the participants for Civic Education short course, University Of Hawaii

Davi and Haris

Happy family of my little sister

Elementary School in Hawai'i

Fun learning and school visit

Project Citizen SMP Negeri 16 Bandar Lampung

Implementasi model Project Citizen di SMPN 16 Bandar Lampung

Narita International Airport

Funny and new experience

Minggu, 28 Juli 2013

Penelitian Pendidikan


Penelitian Pendidikan

Pendidikan merupakan aspek terpenting yang harus dilakukan oleh setiap bangsa termasuk bangsa Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya dalam hal ini warga negaranya. Pendidikan merupakan media utama bagi suatu bangsa untuk mencetak warga negara menjadi warga negara yang berkualitas, yaitu warga negara yang mampu memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan bangsa dan negaranya. Berkaitan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia sejak masa sebelum kemerdekaan sampai sekarang terus melakukan pembangunan di bidang pendidikan. Berbagai kebijakan yang berkaitan dengan implementasi pembangunan pendidikan telah banyak dikeluarkan oleh pemerintahan Negara Republik Indonesia. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah pembangunan di bidang pendidikan telah mampu mencetak warga negara atau sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas?
Pertanyaan di atas sangatlah wajar masih ada dalam benak setiap warga negara Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa sudah lebih dari 68 tahun negara Indonesia merdeka, tetapi sampai saat ini masih kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas. Kondisi tersebut pada hakekatnya disebabkan oleh kualitas penyelenggaraan dan hasil pendidikan dari berbagai jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang belum memadai. Rendahnya kualitas penyelenggaraan dan hasil pendidikan ini merupakan akibat dari pembuatan kebijakan, pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang akan digunakan, pengadaan dan pengembangan tenaga kependidikan, sistem penggajian, sistem evaluasi serta pengadaan sarana dan prasarana yang tidak didasarkan pada hasil penelitian yang memadai (Sugiyono, 2007:iii).
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan pada gradasi yang lebih tinggi maka setiap upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan perlu dilakukan melalui penelitian. Dengan kata lain, penelitian dibidang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk selalu dilakukan dalam rangka mengkaji dan mengevaluasi implementasi sistem pendidikan nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, McMillan dan Schumacher (2001:5-6) mengemukakan enam alasan penting penelitian di bidang pendidikan, yaitu:
  1. educators are constantly trying to understand educational processes and must make professional decissions.
  2. noneducational policy groups, such as state and federal legilatures and courts, have increasingly mandated changes in education.
  3. concerned public, profesional, and private groups and foundations have increased their research activities
  4. reviews of prior reasearch have interpreted accumulated empirical evidence
  5. educational research is readily available
  6. many educators who are not full-time researchers read research and conduct studies.
Dari pendapat di atas dapat dikatakan bahwa penelitian pendidikan sangat dibutuhkan oleh semua komponen bangsa, baik itu pemerintah selaku pembuat kebijakan, para praktisi pendidikan maupun rakyat sebagai subjek sekaligus objek pendidikan. Penelitian pendidikan memberikan sejumlah informasi dan pengetahuan yang valid mengenai implementasi sistem pendidikan, karena penelitian pendidikan bukan hanya berkaitan dengan aspek pengalaman, tradisi, kepercayaan ataupun intuisi semata, tetapi kegiatan penelitian dilakukan berdasarkan prosedur yang bersifat ilmiah dan telah teruji kevalidannya. Selain itu, penelitian pendidikan juga secara sistematis menggambarkan fenomena-fenomena yang terjadi dalam pelaksanaan sistem dan manajemen pendidikan.
Berkaitan dengan hal di atas, kegiatan penelitian pendidikan harus mempunyai sasaran yang jelas. Hal ini dimaksudkan supaya kegiatan penelitian pendidikan yang dilakukan benar-benar bermakna, artinya kegiatan penelitian pendidikan dapat dengan jelas menggambarkan berbagai permasalahan yang muncul dalam dunia pendidikan, sehingga dapat merekomendasikan berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sabtu, 27 Juli 2013

Nationalism and Modernism








These pictures are taken from Civic Education Carnival June 2013

Nationalism and Modernism
(A critical survey of recent theories of nations and nationalism)
Routledge London and new York
Anthony D.Smith

The Social Base of Nationalism

One of the central issues raised by Nairn’s analysis is the social composition of the ideological movement of nationalism. For many, nationalism is specifically a movement of the intellectuals, or more broadly, the intelligentsia. They occupy a pivotal role in the analyses of Ernest Gellner, Elie Kedourie, J.H.Kautsky, Peter Worsley and Anthony D.Smith and by implication, Benedict Anderson, providing both the leadership and the main following of the movement, as well as being the most zealous consumers of nationalist mythology.9
There is considerable truth in this characterisation. Most nationalisms are led by intellectuals and/or professionals. Intellectuals furnish the basic definitions and characterisations of the nation, professionals are the main disseminators of the idea and ideals of the nation, and the intelligentsia are the most avid purveyors and consumers of nationalist myths. One has only to scrutinise the origins and early development of nationalisms in central and eastern Europe, India, China, the Arab Middle East, Nigeria, Ghana, French West Africa and North Africa, to see how intellectuals and professionals have acted as the midwives, if not the parents, of the movement. Even in continents like Latin America, North America and Southeast Asia, ‘printmen’ and professionals played an important role in the dissemination of national ideals (see Anderson 1991: ch. 4; Argyle 1976; Gella 1976).
In a sense, this is a truism. All modern political and social movements require well educated leaders if they are to make any impact on a world in which secular education, communications and rational bureaucracy have become the hallmarks of modernity. They require the skills of oratory, propaganda, organisation and communications which professionals have made largely their preserve. Besides, the meaning of the term ‘intellectual’ is not uniform; it takes its character from the traditions and circumstances of each culture area, and we should be careful not to compare cases that are essentially dissimilar (Zubaida 1978; Breuilly 1993: ch. 2).
What is more important is the relationship between the ‘intellectuals’, however defined, the professionals and the ‘people’. This is what Nairn was attempting to characterise and place at the nerve centre of nationalism’s success. Miroslav Hroch’s analysis of the social composition of nationalist movements in a number of smaller east European countries, takes this suggestion one stage further. Like Peter Worsley before him, Hroch sees a chronological progression from elite to mass involvement in nationalist mobilisation. Only for Hroch, this occurs in three main stages. First, an original small circle of intellectuals rediscovers the national culture and past and formulates the idea of the nation (phase A). There follows the crucial process of dissemination of the idea of the nation by agitator- professionals who politicise cultural nationalism in the growing towns (phase B). Finally the stage of popular involvement in nationalism creates a mass movement (phase C). Hroch applies this schema to the nationalisms of small peoples in the context of processes of urbanisation and industrialisation in Eastern Europe in the latter half of the nineteenth and early twentieth centuries, and shows how regional elites were important elements in the course of nationalist developments (Worsley 1964; Pearson 1983; Hroch 1985).
But can such a sequence be generalised? And are ‘the people’ always involved? It is tempting to see nationalism as a river of wave-like movements starting out as a trickle in its cultural heartlands and gaining in power and extent ofinvolvement as it gathers pace. This is one of nationalism’s most successful self- images. But it can also be misleading and Eurocentric. The ‘trickle’ of scholarly circles of ethnic rediscoverers may suddenly break out into a flood, or the political movement of subelites may antedate the cultural revival, while intellectuals (as creators of ideas) may appear later on the scene. This latter scenario can be found in the Eritrean and Baluch struggles for independence, where only later was there any attempt to give cultural substance to an essentially social and political movement of liberation from oppression. Nor can we always count on the movement involving ‘the masses’. To some extent this depends on tactical considerations of the leaders. Galvanising the ‘people’, beyond rhetorical appeals, may jeopardise middle-class interests or it may involve distasteful recourse to religious symbolism and uneasy compromises with traditional elites in order to mobilise strata with subordinate roles and traditional outlooks for the nationalist cause.10
Nevertheless, even if the east European pattern is not universal and cultural nationalism sometimes occupies a subordinate role, at least initially, it can still be convincingly argued that for a new nation to achieve lasting popular success and maintain itself in a world of competing nations, intellectuals and professionals have an important, perhaps crucial role to play. Beyond the immediate needs of propaganda, advocacy and communications, the intellectuals and intelligentsia are the only strata with an abiding interest in the very idea of the nation, and alone possess the ability to bring other classes onto the platform of communal solidarity in the cause of autonomy. Only they know how to present the nationalist ideal of autoemancipation through citizenship so that all classes will, in principle, come to understand the benefits of solidarity and participation. Only they can provide the social and cultural links with other strata which are necessary for the ideal of the nation to be translated into a practical programme with a popular following. This is not to deny the importance of other elites or strata like bureaucrats, clergy and officers, who can exert a powerful influence on the cultural horizons and political directions of particular nationalisms. But, whereas such ‘leading classes’ may vary between and even within movements at different times without endangering the success of the movement, the pivotal role of professionals and intellectuals must remain constant or the movement risks disintegration.
When intellectuals and professionals split into rival nationalist organisations fighting each other, the whole movement is weakened and jeopardised (see Gella 1976; A.D.Smith 1981a: ch. 6; Pinard and Hamilton 1984; and more generally, Gouldner 1979).

Global Competition



PERSPEKTIF GLOBAL COMPETITION (PERSAINGAN GLOBAL) BAGI WARGA NEGARA DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh: Muhammad Mona Adha

Menurut catatan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas, angka pengangguran sarjana di Indonesia lebih dari 300.000 orang. Fenomena meningkatnya angka pengangguran sarjana seyogyanya perguruan tinggi ikut bertanggungjawab. Fenomena penganguran sarjana tidak hanya merupakan kritik bagi perguruan tinggi saja karena ketidakmampuannya dalam menciptakan iklim pendidikan yang mendukung kemampuan mahasiswa, tapi juga bagaimana pemahaman dan keinginan warga secara keseluruhan untuk meningkatkan kompetisi global di zaman yang sudah semakin maju seperti sekarang ini. Masalah SDM inilah yang menyebabkan proses pembangunan yang berjalan selama ini kurang didukung oleh produktivitas tenaga kerja yang memadai. Itu sebabnya keberhasilan pembangunan yang selama ini dibanggakan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7%, hanya berasal dari pemanfaatan sumberdaya alam intensif (hutan, dan hasil tambang), arus modal asing berupa pinjaman dan investasi langsung. Dengan demikian, bukan berasal dari kemampuan manajerial dan produktivitas SDM yang tinggi. Keterpurukan nasional yang berkepanjangan hingga kini merupakan bukti kegagalan pembangunan akibat dari rendahnya kualitas SDM dalam menghadapi persaingan global.

Pengantar

Sumberdaya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor kunci dalam keberhasilan pembangunan, yakni bagaimana menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global yang selama ini kita abaikan. Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias.

Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.

Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
  • Lodge (1993) mengetengahkan pengertian globalisasi yang lebih menekankan kepada dimensi kedekatan antarnegara bangsa yang didorong oleh informasi, perdagangan, dan modal, serta dipercepat dengan kemajuan teknologi. Lebih lanjut ia menegaskan:
  • “…a process forced by global flows of people, information, trade and capital. It is accelerated by technology, which is driven by only a few hundred multinational corporations and may be harmful to the environment. There in lies the conundrum of wheter it is wisw to leave globalization in the hands of these few corporations, or might it not make more sense to seek greater involvement from the global community.”
Berdasarkan pendapat Lodge di atas, globalisasi merupakan suatu proses untuk meletakkan dunia di bawah satu unit yang sama tanpa dibatasi oleh batas-batas geografis sebuah Negara. Hal ini berimplikasi kepada keterbukaan antarnegara untuk dimasuki berbagai informasi yang disalurkan secara berkesinambungan melalui teknologi komunikasi dan informasi (information technology), seperti internet atau media elektronik lainnya.
Seorang pakar komunikasi yakni Alwi Dahlan (1996) mengatakan bahwa proses globalisasi berjalan dengan sangat cepat, sehingga mendorong perubahan para lembaga, pranata, dan nilai-nilai sosial budaya (social and culture values). Dampak lebih lanjut globalisasi menyebabkan terjadinya perubahan tingkah laku, seperti gaya hidup (life style) dan strutur masyarakat menuju kearah kesamaan (convergence) global yang dapat menembus batas-batas etnik, agama, daerah, wilayah, bahkan Negara.

Ciri Globalisasi

Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia:
  1. Hilir mudiknya kapal-kapal pengangkut barang antarnegara menunjukkan keterkaitan antarmanusia di seluruh dunia
  2. Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
  3. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
  4. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
  5. Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Berdasarkan ciri-ciri globalisasi di atas maka jelaslah bahwa globalisasi itu bersifat menyeluruh, antara yang satu dengan yang lainnya berubah bisa secara bersamaan dalam ruang lingkup yang luas sekalipun, missal antar Negara. Namun globalisasi bisa langsung dirasakan oleh tiap-tiap individu.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.
Berdasarkan beberapa pendapat ahli di atas, bahwa dunia merupakan satu kesatuan, dimana perubahan bisa terjadi dengan cepat, dan adanya kesamaan akan ketertarikan dari produk yang dihasilkan oleh globalisasi itu sendiri.

Teori Globalisasi

Menekankan teori mengenai apa itu globalisasi, perlu untuk diketahui secara makna, apa sebenarnya yang dimaksud dengan globalisasi. Berikut ini beberapa pendapat yang dikemukakan mengenai globalisasi yang terhimpun dari berbagai sudut pandang pemahamannya. Cochrane dan Pain menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan globalisasi, terdapat tiga posisi teroritis yang dapat dilihat, yaitu:
  1. Para globalis percaya bahwa globalisasi adalah sebuah kenyataan yang memiliki konsekuensi nyata terhadap bagaimana orang dan lembaga di seluruh dunia berjalan. Mereka percaya bahwa negara-negara dan kebudayaan lokal akan hilang diterpa kebudayaan dan ekonomi global yang homogen. meskipun demikian, para globalis tidak memiliki pendapat sama mengenai konsekuensi terhadap proses tersebut.
  2. Para globalis positif dan optimistis menanggapi dengan baik perkembangan semacam itu dan menyatakan bahwa globalisasi akan menghasilkan masyarakat dunia yang toleran dan bertanggung jawab.
  3. Para globalis pesimis berpendapat bahwa globalisasi adalah sebuah fenomena negatif karena hal tersebut sebenarnya adalah bentuk penjajahan barat (terutama Amerika Serikat) yang memaksa sejumlah bentuk budaya dan konsumsi yang homogen dan terlihat sebagai sesuatu yang benar dipermukaan. Beberapa dari mereka kemudian membentuk kelompok untuk menentang globalisasi (antiglobalisasi).
  • Para tradisionalis tidak percaya bahwa globalisasi tengah terjadi. Mereka berpendapat bahwa fenomena ini adalah sebuah mitos semata atau, jika memang ada, terlalu dibesar-besarkan. Mereka merujuk bahwa kapitalisme telah menjadi sebuah fenomena internasional selama ratusan tahun. Apa yang tengah kita alami saat ini hanyalah merupakan tahap lanjutan, atau evolusi, dari produksi dan perdagangan kapital.
  • Para transformasionalis berada di antara para globalis dan tradisionalis. Mereka setuju bahwa pengaruh globalisasi telah sangat dilebih-lebihkan oleh para globalis. Namun, mereka juga berpendapat bahwa sangat bodoh jika kita menyangkal keberadaan konsep ini. Posisi teoritis ini berpendapat bahwa globalisasi seharusnya dipahami sebagai, "seperangkat hubungan yang saling berkaitan dengan murni melalui sebuah kekuatan,” yang sebagian besar tidak terjadi secara langsung". Mereka menyatakan bahwa proses ini bisa dibalik, terutama ketika hal tersebut negatif atau, setidaknya, dapat dikendalikan.
Reaksi Masyarakat

Gerakan Pro-Globalisasi dan Anti Globalisasi

Pendukung globalisasi (sering juga disebut dengan pro-globalisasi) menganggap bahwa globalisasi dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi masyarakat dunia. Mereka berpijak pada teori keunggulan komparatif yang dicetuskan oleh David Ricardo. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara dengan negara lain saling bergantung dan dapat saling menguntungkan satu sama lainnya, dan salah satu bentuknya adalah ketergantungan dalam bidang ekonomi. Kedua negara dapat melakukan transaksi pertukaran sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimilikinya. Misalnya, Jepang memiliki keunggulan komparatif pada produk kamera digital (mampu mencetak lebih efesien dan bermutu tinggi) sementara Indonesia memiliki keunggulan komparatif pada produk kainnya. Dengan teori ini, Jepang dianjurkan untuk menghentikan produksi kainnya dan mengalihkan faktor-faktor produksinya untuk memaksimalkan produksi kamera digital, lalu menutupi kekurangan penawaran kain dengan membelinya dari Indonesia, begitu juga sebaliknya.
Salah satu penghambat utama terjadinya kerjasama diatas adalah adanya larangan-larangan dan kebijakan proteksi dari pemerintah suatu negara. Di satu sisi, kebijakan ini dapat melindungi produksi dalam negeri, namun di sisi lain, hal ini akan meningkatkan biaya produksi barang impor sehingga sulit menembus pasar negara yang dituju. Para pro-globalisme tidak setuju akan adanya proteksi dan larangan tersebut, mereka menginginkan dilakukannya kebijakan perdagangan bebas sehingga harga barang-barang dapat ditekan, akibatnya permintaan akan meningkat. Karena permintaan meningkat, kemakmuran akan meningkat dan begitu seterusnya.
Beberapa kelompok pro-globalisme juga mengkritik Bank Dunia dan IMF, mereka berpendapat bahwa kedua badan tersebut hanya mengontrol dan mengalirkan dana kepada suatu negara, bukan kepada suatu koperasi atau perusahaan. Sebagai hasilnya, banyak pinjaman yang mereka berikan jatuh ke tangan para diktator yang kemudian menyelewengkan dan tidak menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya, meninggalkan rakyatnya dalam lilitan hutang negara, dan sebagai akibatnya, tingkat kemakmuran akan menurun. Karena tingkat kemakmuran menurun, akibatnya masyarakat negara itu terpaksa mengurangi tingkat konsumsinya; termasuk konsumsi barang impor, sehingga laju globalisasi akan terhambat dan, menurut mereka mengurangi tingkat kesejahteraan penduduk dunia.
Antiglobalisasi adalah suatu istilah yang umum digunakan untuk memaparkan sikap politis orang-orang dan kelompok yang menentang perjanjian dagang global dan lembaga-lembaga yang mengatur perdagangan antar negara seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Antiglobalisasi" dianggap oleh sebagian orang sebagai gerakan sosial, sementara yang lainnya menganggapnya sebagai istilah umum yang mencakup sejumlah gerakan sosial yang berbeda-beda. Apapun juga maksudnya, para peserta dipersatukan dalam perlawanan terhadap ekonomi dan sistem perdagangan global saat ini, yang menurut mereka mengikis lingkungan hidup, hak-hak buruh, kedaulatan nasional, dunia ketiga, dan banyak lagi penyebab-penyebab lainnya.

Globalisasi Perekonomian dan Globalisasi Budaya

Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.
Globalisasi mempengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.
Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat semenjak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai tempat di dunia ini (Lucian W. Pye, 1966).
Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.

Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme

Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia (Edison A. Jamli, dkk.kewarganegaraan, 2005).
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu Negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi, yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain-lain akan mempengaruhi nilai-nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Berikut ini adalah adalah pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme:
    1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
    2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
    3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Selain adanya pengaruh yang positif, maka terdapat pula pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme, antara lain:
    1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
    2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
    3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
    4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
    5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Pengaruh- pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda

Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme. Untuk ini pula dibutuhkan peranan Pendidikan Kewarganegaraan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik untuk melihat perkembangan globalisasi ini, dan bagaimana cara mengantisipasinya, juga memilikirasa cinta tanah air yang besar, serta memberikan pemahaman kepada siswa agar tidak mudah berpindah pendirian dan melupakan akar budaya dan nasionalisme bangsa Indonesia.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk langkah- langkah untuk mengantisipasi pengaruh atau dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
  1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
  2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
  3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
  4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
  5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian atau jati diri bangsa.

Globalisasi Dalam Jalur Pendidikan

Pendidikan merupakan fenomena yang bersifat universal, demikian ungkap Aristoteles dalam buku filsafat politiknya. Apa yang dikemukakan Aristoteles tersebut adalah benar adanya, bahwa pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan kelangsungan berbagai negara. Melalui pendidikan maka akan dihasilkan warga masyarakat dan warga Negara yang cerdas, terampil, dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bangsa dan negaranya.
Dalam konteks globalisasi, pendidikan berperan strategis untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam percaturan internasional. Porter menyatakan bahwa pada dasarnya setiap Negara memiliki dua jenis keunggulan yakni keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif. Keunggulan komparatif (comparative advantages) berkenaan dengan ketersediaan sumber daya alam (natural resource) dalam suatu negara. Sedangkan keunggulan sumber daya manusia (human resource) yang handal dan berkualitas. Dewasa ini seiring dengan iklim kompetisi antarbangsa yang sangat ketat sebagai cirri dari globalisasi, keunggulan kompetitif memberikan pengaruh yang sangat besar dalam mendorong dan meningkatkan daya saing bangsa.
Dengan pendidikan yang dilaksanakan dengan baik, akan menghasilkan sumber daya manusia yang handal dan dinamis, yang menjadi syarat mutlak dalam meningkatkan daya saing bangsa. Harold G. Shane, mengatakan bahwa pendidikan sangat penting untuk menata masa depan suatu bangsa, karena lewat pendidikanlah akan dapat memecahkan berbagai masalah sosial yang muncul dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selanjutnya Harold G. Shane, mengeukakan empat potensi signifikansi pendidikan terhadap dunia masa depan yaitu:
      • Pendidikan adalah cara yang mapan untuk memperkenalkan siswa pada keputusan sosial yang timbul
      • Pendidikan merupakan wahana untuk menanggulangi masalah-masalah sosial yang timbul
      • Pendidikan telah memperlihatkan kemampuan yang meningkat untuk menerima dan mengimplementasikan alternatif-alternatif baru
      • Pendidikan merupakan cara terbaik yang dapat ditempuh masyarakat untuk membimbing perkembangan manusia sehingga berkembang dan terdorong untuk memberikan kontribusi pada kebudayaan hari esok
Kesimpulan

Secara etimologis, globalisasi berasal dari kata “globe” yang berarti bola dunia, sedangkan akhiran “sasi” mengandung makna sebuah proses. Jadi globalisasi merupakan sebuah proses mendunia yang tenngah terjadi saat ini menyangkut berbagai bidang dan aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara di berbagai belahan dunia ini. Globalisasi berlangsung melalui jalur-jalur; teknologi, komunikasi, teknologi informasi, tekologi kendali, perdagangan internasional, pendidikan, dan organisasi internasional.
Secara garis besar, globalisasi membawa dua dampak yaitu positif dan negatif. Dampak positif terjadi manakala negara memiliki kesiapan untuk menghadapi globalisasi itu, sehingga membawa keuntungan bagi negara tersebut. Sebaliknya, dampak negatif akan muncul, ketika negara dan warga negaranya kurang memiliki kesiapan menghadapi globalisasi. Dampak globalisasi meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta keamanan.
Isu-isu global saat ini antara lain meliputi: hak asasi manusia, pertumbuhan penduduk, pengungsi, lingkungan hidup, sumber energi, kesehatan dan nutrisi, ekonomi global dan kemaman global. Menanggapi isu-isu global, maka diperlukan adanya warga negara global, yakni warga negara, dimana sikap, komitmen dan tanggung jawabnya mampu melintasi batas-batas budaya setempat, baik lokal maupun nasional kepada budaya masyarakat global.
DAFTAR PUSTAKA
Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan Mochamad Yani. (2006). Pengantar
Ilmu Hubungan International. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Komala Nurmalina dan Syaifullah. (2008). Memahami Pendidikan
Kewarganegaraan. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Sri Wuryan. (2008). Ilmu Kewarganegaraan (Civics). Bandung: Universitas
Pendidikan Indonesia.

Kompetensi Kewarganegaraan



KOMPETENSI KEWARGANEGARAAN UNTUK PENGEMBANGAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL INDONESIA

Dikdik Baehaqi Arif

Abstract

“Indonesia as a multicultural nation” should be understood as a social construction based on the pluralistic nature of the people and cultures in the Indonesian archipelago. This national imagination ushering the spirit of peaceful coexistence is reflected in the motto Bhinneka Tunggal Ika. Therefore, this paper argues that any Indonesian should possess a set of civic competencies to enhance their roles of citizens in a well-functioning society. These competencies, being the nation’s social and cultural capitals, can be developed either as school curricular programs, social and cultural programs or academic programs.
Kata kunci : citizenship, multiculturalism, civic education, civic competence
Pengantar
Negara bangsa Indonesia terdiri atas sejumlah besar kelompok-kelompok etnis, budaya, agama dan lain-lain yang masing-masing plural (jamak) dan sekaligus juga heterogen (aneka ragam) (Kusumohamidjojo, 2000:45). Realitas pluralitas dan heterogenitas tersebut tergambar dalam prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti meskipun Indonesia adalah berbhinneka, tetapi terintegrasi dalam kesatuan. Hefner (2007:16) mengilustrasikan Indonesia sebagaimana juga Malaysia memiliki warisan dan tantangan pluralisme budaya (cultural pluralism) secara lebih mencolok, sehingga dipandang sebagai “lokus klasik” bagi bentukan baru “masyarakat majemuk” (plural society). Kemajemukan masyarakat Indonesia paling tidak dapat dilihat dari dua cirinya yang unik, pertama secara horizontal, ia ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama, adat, serta perbedaan kedaerahan, dan kedua secara vertikal ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan vertikal antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam (Nasikun, 2007:33).

Dalam pandangan Clifford Geertz (Hardiman, 2002:4), Indonesia ini sedemikian kompleksnya, sehingga sulit melukiskan anatominya secara persis. Negeri ini bukan hanya multietnis (Jawa, Batak, Bugis, Aceh, Flores, Bali, dan seterusnya), melainkan juga menjadi arena pengaruh multimental (India, Cina, Belanda, Portugis, Hindhuisme, Buddhisme, Konfusianisme, Islam, Kristen, Kapitalis, dan seterusnya). “Indonesia” demikian tulisnya, adalah sejumlah ‘bangsa’ dengan ukuran, makna dan karakter yang berbeda-beda yang melalui sebuah narasi agung yang bersifat historis, ideologis, religious atau semacam itu disambung-sambung menjadi sebuah struktur ekonomis dan politis bersama.

Namun demikian, pengalaman Indonesia sejak masa awal kemerdekaan, khususnya pada masa demokrasi terpimpin Presiden Soekarno dan masa Orde Baru Presiden Soeharto memperlihatkan kecenderungan kuat pada politik monokulturalisme (Azra, 2006:152). Lebih lanjut Azra (2006:152) mengemukakan bahwa dalam politik ini, yang diberlakukan bukannya penghormatan terhadap keragaman (kebhinnekaan atau multikulturalisme), tetapi sebaliknya adalah keseragaman (monokulturalisme) atas nama stabilitas untuk pembangunan.

Berakhirnya sentralisasi Orde Baru yang memaksakan monokulturalisme, pada gilirannya telah memunculkan kesadaran akan pentingnya memahami kembali kebhinnekaan, multikulturalisme Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia”. Berbeda dengan masyarakat majemuk yang menunjukkan keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaan suku bangsa, masyarakat multikultural dikembangkan dari konsep pluralisme budaya dengan menekankan pada kesederajatan kebudayaan yang ada dalam sebuah masyarakat (Suparlan, 2005:98). Masyarakat multikultural ini mengusung semangat untuk hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence) dalam perbedaan kultur yang ada baik secara individual maupun secara kelompok dan masyarakat (Azra, 2006:154, Suparlan 2005). Individu dalam hal ini dilihat sebagai refleksi dari kesatuan sosial dan budaya di mana mereka menjadi bagian darinya. Dengan demikian, corak masyarakat Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Multikulturalisme, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Multikultural

Lawrence A Blum (2001:16), seorang profesor filsafat di University of Massachusetts di Amherst menawarkan definisi multikulturalisme sebagai dasar berkembangnya masyarakat multikultural berikut ini: Multikulturalisme meliputi sebuah pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta sebuah penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Ia meliputi sebuah penilaian terhadap budaya-budaya orang lain, bukan dalam arti menyetujui seluruh aspek dari budaya-budaya tersebut, melainkan mencoba melihat bagaimana sebuah budaya yang asli dapat mengekspresikan nilai bagi anggota-anggotanya sendiri.

Dalam konsep multikulturalisme tercakup tiga sub nilai, masing-masing adalah:
Pertama, menegaskan identitas kultural seseorang, mempelajari dan menilai warisan budaya seseorang; Kedua, menghormati dan berkeinginan untuk memahami dan belajar tentang (dan dari) kebudayaan-kebudayaan selain kebudayaannya; Ketiga, menilai dan merasa senang dengan perbedaan-perbedaan kebudayaan itu sendiri, yaitu memandang keberadaan dari kelompok-kelompok budaya yang berbeda dalam masyarakat seseorang sebagai kebaikan yang positif untuk dihargai dan dipelihara.

Senada dengan pendapat di atas, Parekh (1997:2001) sebagaimana dikemukakan oleh Saifuddin (2006:139) mengemukakan tiga unsur yang tercakup dalam multikulturalisme, yaitu (1) terkait dengan kebudayaan, (2) merujuk kepada pluralitas kebudayaan, dan (3) cara tertentu untuk merespon pluralitas tersebut. Dengan demikian, maka multikulturalisme adalah cara pandang kebudayaan yang diwujudkan secara konkret dalam kehidupan yang nyata. Terminologi multikulturalisme menurut Stavenhagen (1996) (Supardan, 2004:8) mengandung dua pengertian. Pertama, ia merupakan realitas sosial dalam masyarakat yang majemuk dan kedua; multikulturalisme berarti keyakinan atau kebijakan yang menghargai pluralisme budaya sebagai khasanah kebudayaan yang diakui dan dihormati keberadaannya (Suparlan, 2003:31). Sejalan dengan terminologi di atas, Supardan (2004:8) mengemukakan bahwa kata kunci dalam multikulturalisme ini adalah “perbedaan” dan “penghargaan”, dua kata yang selama ini sering dikonfrontasikan.

Multikulturalisme adalah landasan budaya yang terkait dengan pencapaian civility (keadaban), yang amat esensial bagi terwujudnya demokrasi yang berkeadaban, dan keadaban yang demokratis (Azra, 2004). Negara-negara yang menganut sistem demokrasi, pada umumnya mempunyai kesadaran yang tinggi perihal pentingnya multikulturalisme untuk membangun toleransi, asimilasi, dan persamaan hak di antara warga negara (Misrawi, 2007:217). Berbagai studi kasus dan analisis yang menjadi laporan UNDP 2004 (Azra, 2004) menunjukkan bahwa demokrasi yang bertahan dan berkelanjutan umumnya terdapat di negara-negara yang memiliki pandangan multikultural dan kemudian menerapkan multikulturalisme dalam berbagai kebijakan.

Kebijakan-kebijakan responsif dan afirmatif sebagai bentuk “politics of recognition” yang menjadi dasar multikulturalisme memberikan insentif dalam penumbuhan dan penguatan perasaan “kesatuan dalam keragaman” (Hefner, 2007; Azra, 2006). Lebih jauh, dalam kerangka itu, seluruh warga negara dapat menemukan ruang politik dan institusional untuk mengidentifikasi diri mereka dengan negara-bangsa mereka sekaligus dengan identitas-identitas kultural lainnya. Semua ini mendorong tumbuhnya “trust” secara bersama-sama dalam diri warganegara, sehingga memperkuat partisipasi mereka dalam proses-proses politik demokratis.

Semua ini merupakan faktor-faktor kunci dalam konsolidasi dan pendalaman demokrasi sehingga negara-bangsa mampu bertahan dan berkelanjutan. Yang tidak kurang pentingnya dalam membangun demokrasi multikultural adalah pengakuan atas kekurangan dan kelemahan yang pernah terjadi dalam upaya-upaya penguatan nation-building, seperti misalnya monokulturalisme. Kesalahan dan kelemahan itu pada gilirannya justru menjadi dasar dan justifikasi untuk membangun demokrasi multikultural yang dapat merupakan solusi efektif bagi penciptaan stabilitas politik dan harmoni sosial.

Terkait dengan pengembangan masyarakat multikultural di atas, peran penting pendidikan menjadi tak terelakan. Dalam pandangan Azra (2006:153) pembentukan masyarakat multikultural Indonesia yang sehat tidak bisa secara taken for granted atau trial and error. Sebaliknya harus diupayakan secara sistematis, programatis, integrated dan berkesinambungan. Salah satu strategi penting itu adalah pendidikan multikultural (multicultural education) yang dapat berlangsung dalam setting pendidikan formal atau informal, langsung atau tidak langsung. Pendidikan multikultural menurut Banks (Tilaar, 2004:181) adalah konsep atau ide sebagai suatu rangkaian kepercayaan (set of believe) dan penjelasan yang mengakui dan menilai pentingnya keragaman budaya dan etnis dalam membentuk gaya hidup, pengalaman sosial, identitas pribadi dan kesempatan-kesempatan pendidikan dari individu, kelompok maupun negara. Pendidikan multikultural ini diarahkan untuk mewujudkan kesadaran, toleransi, pemahaman, dan pengetahuan yang mempertimbangkan perbedaan kultural, dan juga perbedaan dan persamaan antar budaya dan kaitannya dengan pandangan dunia, konsep, nilai, keyakinan, dan sikap (Lawrence J. Saha, 1997, dalam Aly, 2005).

Sekaitan dengan hal di atas, pendidikan kewarganegaraan memiliki peranan penting dalam upaya pengembangan masyarakat multikultural. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan kewarganegaraan merupakan nama mata pelajaran wajib untuk kurikulum pendidikan dasar dan menengah dan mata kuliah wajib untuk kurikulum pendidikan tinggi (Pasal 37). Ketentuan ini lebih jelas dan diperkuat lagi pada Pasal 37 bagian Penjelasan dari Undang-Undang tersebut bahwa “Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”. Pendidikan Kewarganegaraan yang berperan penting dalam pendidikan multikultural mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia.

Terdapat lima dimensi pendidikan multikultural sebagaimana dikemukakan oleh Banks (1997:69), yaitu:
  1. content integration, mengintegrasikan berbagai budaya dan kelompok untuk mengilustrasikan konsep mendasar, generalisasi dan teori dalam mata pelajaran/disiplin ilmu.
  2. the knowledge construction process, membawa siswa untuk memahami implikasi budaya ke dalam sebuah mata pelajaran (disiplin).
  3. an equity paedagogy, menyesuaikan metode pengajaran dengan cara belajar siswa dalam rangka memfasilitasi prestasi akademik siswa yang beragam baik dari segi ras, budaya ataupun sosial.
  4. prejudice reduction, mengidentifikasi karakteristik ras siswa dan menentukan metode pengajaran mereka.
  5. empowering school culture, melatih kelompok untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga, berinteraksi dengan seluruh staff dan siswa yang berbeda etnis dan ras dalam upaya menciptakan budaya akademik.

Pengembangan kompetensi kewarganegaraan yang bercirikan multikultural menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya pengembangan warga negara multikultural. Kompetensi kewarganegaraan multikultural adalah seperangkat pengetahuan, nilai, dan sikap, serta keterampilan siswa yang mendukung menjadi warga negara multikultural yang partisipatif dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kompetensi kewarganegaraan multikultural yang dimaksud sebagaimana dikemukakan Branson (1998), yaitu: 1) Civic knowledge (pengetahuan kewarganegaraan), berkaitan dengan kandungan atau apa yang seharusnya diketahui oleh warga negara; 2) Civic skill (kecakapan kewarganegaraan), adalah kecakapan intelektual dan partisipatoris warga negara yang relevan; dan 3) Civic disposition (watak kewarganegaraan) yang mengisyaratkan pada karakter publik maupun privat yang penting bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi konstitusional Branson (1998:16).

Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic knowledge) berkaitan dengan materi substansi yang seharusnya diketahui oleh warga negara berkaitan dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Pengetahuan ini bersifat mendasar tentang struktur dan sistem politik, pemerintah dan sistem sosial yang ideal sebagaimana terdokumentasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta nilai-nilai universal dalam masyarakat demokratis serta cara-cara kerjasama untuk mewujudkan kemajuan bersama dan hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat global.

Komponen pengetahuan kewarganegaraan ini diwujudkan dalam bentuk lima pertanyaan penting yang secara terus menerus harus diajukan sebagai sumber belajar PKn (Branson, 1998:9). Lima pertanyaan dimaksud adalah: (1) Apa kehidupan kewarganegaraan, politik, dan pemerintahan?; (2) Apa dasar-dasar sistem politik?; (3) Bagaimana pemerintahan yang dibentuk oleh konstitusi mengejawantahkan tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip demokrasi?; (4) Bagaimana hubungan antara suatu negara dengan negara-negara lain dan posisinya dalam masalah-masalah internasional?; dan (5) Apa peran warga negara dalam demokrasi?

Kecakapan Kewarganegaraan (Civic skill) merupakan kecakapan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, yang dimaksudkan agar pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatu yang bermakna, karena dapat dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Kecakapan kewarganegaraan meliputi kecakapan-kecakapan intelektual (intellectual skills) dan kecakapan partisipasi (participation skills).

Kecakapan-kecakapan kewarganegaraan sekalipun dapat dibedakan namun satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Kecakapan-kecakapan intelektual yang penting untuk seorang warga negara yang berpengetahuan, efektif, dan bertanggung jawab, disebut sebagai kemampuan berpikir kritis. The National Standards of Civic and Government dan The Civic Framework for 1998 National Assessment of Educational Progress (NAEPP) membuat kategori mengenai kecakapan-kecakapan ini adalah “identifying and describing; explaining and analyzing; and evaluating, taking, and defending positions on publik issues” (Branson, 1998:8). Civic Education yang bermutu memberdayakan seseorang untuk mengidentifikasi atau memberi makna yang berarti pada sesuatu yang berwujud seperti bendera, lambang negara, lagu kebangsaan, monument nasional, atau peristiwa-peristiwa politik dan kenegaraan seperti hari kemerdekaan. Civic Education juga memberdayakan seseorang untuk memberi makna atau arti penting pada sesuatu yang tidak berwujud seperti nilai-nilai ideal bangsa, cita-cita dan tujuan negara, hak-hak mayoritas dan minoritas, civil society, dan konstitusionalisme. Kemampuan untuk mengidentifikasi bahasa dan simbol-simbol emosional juga sangat penting bagi seorang warga negara. Mereka harus mampu menangkap dengan jelas maksud-maksud hakiki dari bahasa dan simbol-simbol emosional yang digunakan.
Kecakapan intelektual lain yang dipupuk oleh Civic Education yang bermutu adalah kemampuan mendeskripsikan. Kemampuan untuk mendeskripsikan fungsi-fungsi dan proses-proses seperti sistem checks and balances atau judicial review menunjukan adanya pemahaman. Melihat dengan jelas dan mendeskripsikan kecenderungan-kecenderungan seperti berpartisipasi dalam kehidupan kewarganegaraan, imigrasi, atau pekerjaan, membantu warga negara untuk selalu menyesuaikan diri dengan peristiwa-peristiwa yang sedang aktual dalam pola jangka waktu yang lama.

Civic Education yang bermutu berusaha mengembangkan kompetensi dalam menjelaskan dan menganalisis. Bila warga negara dapat menjelaskan sebagaimana sesuatu seharusnya berjalan, misalnya sistem pemerintahan presidensial, sistem checks and balances, dan sistem hukum, maka mereka akan memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mencari dan mengkoreksi fungsi-fungsi yang tidak beres. Warga negara juga perlu memiliki kemampuan untuk menganalisis hal-hal tertentu sebagai komponen-komponen dan konsekuensi cita-cita, proses-proses sosial, ekonomi, atau politik, dan lembaga-lembaga. Kemampuan dalam menganalisis ini akan memungkinkan seseorang untuk membedakan antara fakta dengan opini atau antara cara dengan tujuan. Hal ini juga membantu warga negara dalam mengklarifikasi berbagai macam tanggung jawab seperti misalnya antara tanggung jawab publik dan privat, atau antara tanggung jawab para pejabat – baik yang dipilih atau diangkat – dengan warga negara biasa.

Dalam masyarakat yang otonom, warga negara adalah pembuat keputusan. Oleh karena itu, mereka perlu mengembangkan dan terus mengasah kemampuan mengevaluasi, mengambil, dan mempertahankan pendapat. Kemampuan itu sangat penting jika nanti mereka diminta menilai isu-isu yang ada dalam agenda publik, dan mendiskusikan penilaian mereka dengan orang lain dalam masalah privat dan publik.

Disamping mengisyaratkan pengetahuan dan kemampuan intelektual, pendidikan untuk warga negara dan masyarakat demokratis harus difokuskan pada kecakapan-kecakapan yang dibutuhkan untuk partisipasi yang bertanggung jawab, efektif, dan ilmiah, dalam proses politik dalam civil society. Kecakapan-kecakapan tersebut jika meminjam istilah Branson (1998: 9) dapat dikategorikan sebagai interacting, monitoring, and influencing. Interaksi (interacting) berkaitan dengan kecakapan-kecakapan warga negara dalam berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Berinterkasi adalah menjadi tanggap terhadap warga negara yang lain. Interkasi berarti bertanya, menjawab, dan berunding dengan santun, demikian juga membangun koalisi-koalisi dan mengelola konflik dengan cara yang damai dan jujur. Memonitor (monitoring) sistem politik dan pemerintahan, mengisyaratkan pada kemampuan yang dibutuhkan warga negara untuk terlibat dalam proses politik dan pemerintahan. Monitoring juga berarti fungsi pengawasan atau watchdog warga negara. Akhirnya, kecakapan partisipatoris dalam hal mempengaruhi, mengisyaratkan pada kemampuan proses-proses politik dan pemerintahan – baik proses-proses formal maupun informal – dalam masyarakat.

Rincian kecakapan kewarganegaraan dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel Kecakapan Kewarganegaraan
Kecakapan intelektual
Kecakapan partisipasi
  1. Mengidentifikasi (menandai/ menunjukkan)
  2. Menggambarkan (memberikan uraian/ilustrasi)
  3. Menjelaskan (mengklarifikasi/menafsirkan)
  4. Menganalisis
  5. Mengevaluasi pendapat/posisi
  6. Mengambil pendapat/posisi
  7. Mempertahankan pendapat/posisi
  1. Berinteraksi (termasuk berkomunikasi terhadap obyek yang berkaitan dengan masalah-masalah publik.
  2. Memantau/memonitor masalah politik dan pemerintahan terutama dalam penanganan persoalan-persoalan publik.
  3. Mempengaruhi proses politik pemerintahan baik secara formal maupun informal.
Sumber: Diolah dari Center for Civic Education (1994:127-135), National Standard for Civics and Government.

Pengembangan dimensi civic skills dilandasi oleh civic knowledge. Dimensi civic skills ini dikembangkan dengan tujuan untuk memberikan “…the knowledge and skills required to participate effectively, practical experience in participation design to foster among students a sense of competence and efficay”, dan mengembangkan “…an understanding fo the importance of citizen participation” (Quigley, dkk, 1991:39), yakni pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk berperanserta secara efektif dalam masyarakat, pengalaman berperanserta yang dirancang untuk memperkuat kesadaran berkemampuan dan berprestasi unggul dari siswa, dan mengembangkan pengertian tentang pentingnya peran serta aktif warga negara. Untuk dapat berperan serta secara aktif tersebut diperlukan “a knowledge of the fundamental concepts, history, contemporary events, issues, and facts related to the matter and capacity to apply this knowledge to the situation; a disposition to act in accord with the traits of civic characters; and a commitment to the realization of the fundamental values and principles” (Quigley, dkk: 1991:39). Yang dimaksud adalah pengetahuan tentang konsep fundamental, sejarah, isu dan peristiwa aktual, dan fakta yang berkaitan dengan substansi dan kemampuan untuk menerapkan pengetahuan itu secara kontekstual, dan kecenderungan untuk bertindak sesuai dengan watak dari warga negara.

Watak Kewarganegaraan (civic disposition) dimaksud oleh Quigley, dkk (1991:11) adalah “…those attitudes and habit of mind of the citizen that are conducive to the healthy functioning and common good of the democratic system” atau sikap dan kebiasaan berpikir warga negara yang menopang berkembangnya fungsi sosial yang sehat dan jaminan kepentingan umum dari sistem demokrasi. Secara konseptual, civic dipsosition mencakup sejumlah karakteristik kepribadian, yakni “civility (respect and civil discourse), individual responsibility, self-discipline, civic-mindedness, open-mindedness (openness, skepticism, recognition of ambigity), compromise (conflict of principles, compassion, generosity, and loyalty to the nation and its principles” (Quigley, dkk, 1991:13-14). Maksud semua itu adalah kesopanan yang mencakup penghormatan dan interaksi manusiawi, tanggung jawab individual, disiplin diri, kepeduliant terhadap masyarakat, keterbukaan pikiran yang mencakup keterbukaan, skeptisisme, pengenalan terhadap kemenduaan, sikap kompromi yang mencakup prinsip-prinsip konflik dan batas-batas kompromi, toleransi pada keragaman, kesabaran dan keajekan, keharuan, kemurahan hati, dan kesetiaan terhadap bangsa dan segala prinsipnya.

Branson (1998:23) menegaskan bahwa civic disposition mengisyaratkan pada karakter publik maupun privat yang penting bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi konstitusional. Watak kewarganegaraan sebagaimana kecakapan kewarganegaraan, berkembang secara perlahan sebagai akibat dari apa yang telah dipelajari dan dialami oleh seseorang di rumah, sekolah, komunitas, dan organisasi-organisasi civil society. Pengalaman-pengalaman demikian hendaknya membangkitkan pemahaman bahwasanya demokrasi mensyaratkan adanya pemerintahan mandiri yang bertanggung jawab dari tiap individu. Karakter privat seperti bertanggung jawab moral, disiplin diri dan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dari setiap individu adalah wajib. Karakter publik juga tidak kalah penting. Kepedulian sebagai warga negara, kesopanan, mengindahkan aturan main (rule of law), berfikir kritis, dan kemauan untuk mendengar, bernegosiasi dan berkompromi merupakan karakter yang sangat diperlukan agar demokrasi berjalan sukses.
Secara singkat karakter publik dan privat itu dapat dideskripsikan sebagai berikut (Branson, 1998:23-25).
a. Menjadi anggota masyarakat yang indevenden.
b. Memenuhi tanggung jawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik.
c. Menghormati harkat dan martabat kemanusiaan tiap individu.
d. Berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara efektif dan bijaksana.
e. Mengembangkan berfungsinya demokrasi konstitusional secara sehat.
Pentingnya watak kewarganegaraan ini jarang sekali ditegaskan. Karakter publik dan privat yang mendasari demokrasi, dalam jangka panjang, mungkin lebih merupakan dampak dari pengetahuan atau kecakapan yang dikuasai warga negara. Hakim Learned Hand dalam pidatonya di New York pada tahun 1994 mengungkapkan pentingnya watak kewarganegaraan dalam kata-kata yang sekarang menjadi amat popular “Liberty lies in the hearts of men and women; when it dies there, no constitution, no law, no court can save it; no constitution, no law, no court can even do much to help it. While it lies there, it needs no constitution, no law, no court to save it” (Branson, 1998:12). Artinya, kebebasan terletak pada hati manusia, baik pria maupun wanita. Bila ia sirna maka tak ada konstitusi, hukum, dan pengadilan yang dapat menyelamatkan. Bahkan konstitusi, hukum, dan pengadilan tak dapat berbuat apa-apa. Namun bila ia masih di sana, maka tak diperlukan lagi konstitusi, hukum, dan pengadilan untuk menjaganya.

Realitas Kebhinnekaan Indonesia dalam Konteks Kewarganegaraan

Realitas kebhinnekaan Indonesia sebagaimana tergambar dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang meniscayakan pentingnya sebuah pemahaman bahwa sekalipun satu, tidak boleh dilupakan bahwa sesungguhnya bangsa ini berbeda-beda dalam suatu keragaman. Secara historis, kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang kuat tidaklah lahir semata-mata dari semangat kemanunggalan atau ketunggalan (tunggal-ika), melainkan pengakuan adanya pluralitas (kemajemukan) dan heterogenitas (keanekaragaman) sekaligus kesediaan untuk menghormati pluralitas dan heterogenitas itu. Karena itu, kebhinnekaan ini perlu dipahami oleh warga negara sebagai suatu konstruksi sosial bangsa Indonesia yang dicita-citakan (imagined community) sebab para anggota bangsa terkecil sekalipun tidak akan tahu dan tidak kenal sebagian besar anggota lain, tidak akan bertatap muka dengan mereka itu, bahkan mungkin tidak pula pernah mendengar tentang mereka.

Semuanya menjadi konsep komunitas politik ketika ditiupkan konsep sebuah bayangan tentang kebersamaan mereka yang pada saat yang sama komunitas itu berubah menjadi sesuatu yang terbayang berada dalam bangunan bayang-bayang citra sebagai komunitas politik dan ingin menyatukan semua yang berada dalam batas-batas kesamaan itu. Namun, pada sisi yang lain, ia juga menimbulkan dampak negatif, karena pada saat masyarakat Indonesia tidak saling mengenal sebagian besar anggota lain, tidak bertatap muka dengan mereka, bahkan mungkin tidak pula pernah mendengar tentang mereka justru seringkali menjadi pemicu timbulnya konflik antarkelompok masyarakat, yang pada gilirannya, konflik-¬konflik antarkelompok masyarakat tersebut akan melahirkan distabilitas keamanan, sosio-ekonomi, dan ketidakharmonisan sosial (social disharmony).

Konstruksi Kompetensi Kewarganegaraan Multikultural yang Dibutuhkan bagi Pengembangan Masyarakat Multikultural Indonesia

Bangunan Indonesia Baru hasil reformasi adalah sebuah masyarakat multikultural Indonesia yang bukan hanya dimaksudkan pada keanekaragaman suku bangsa semata tetapi juga keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia secara keseluruhan yang mengacu pada Bhinneka Tunggal Ika. Masyarakat multikultural Indonesia ini meniscayakan perlunya penyebaran dan pemahaman konsep dan urgensi multikulturalisme bagi bangsa Indonesia yang multikultural melalui sebuah pendidikan multikultural (multicultural education) yang dikembangkan baik dalam konteks pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Pendidikan dan masyarakat multikultural memiliki hubungan timbal balik (reciprocal relationship) yang kuat, bila pada satu sisi pendidikan memiliki peran signifikan guna membangun masyarakat multikultural, di sisi lain masyarakat multikultural dengan segala karakternya memiliki potensi signifikan untuk mensukseskan fungsi dan peran pendidikan. Penguatan di satu sisi, langsung atau tidak langsung, akan memberi penguatan pada sisi lain.

Pengembangan dan penerapan pendidikan multikultural di Indonesia mendapatkan tempat dan memiliki signifikansi yang kuat sebagai sarana alternatif pemecahan konflik sosial; pembinaan warga negara agar tidak tercerabut dari akar budayanya; sebagai landasan pengembangan kurikulum pendidikan nasional; dan untuk membangun kewarganegaraan multikultural bagi terciptanya masyarakat multikultural Indonesia.

Dalam kerangka membangun warga negara dan masyarakat multikultural Indonesia, setiap warga negara perlu memiliki sejumlah kompetensi kewarganegaraan yang merupakan modal sosial dan budaya (social and cultural capital) yang didasarkan atas pengetahuan dan pemamahaman tentang realitas kebhinnekaan masyarakat Indonesia untuk memunculkan sikap penghargaan dan penghormatan terhadap kebhinnekaan. Kompetensi kewarganegaraan multikultural ini merupakan budaya kewarganegaraan (civic culture) yang dikemas dalam tiga komponen kompetensi kewarganegaraan, yaitu civic knowledge, civic skills, dan civic disposition.

Pertama, dari segi komponen pengetahuan kewarganegaraan multikultural, warga negara perlu memahami seperangkat pengetahuan dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan tema-tema toleransi; tema-tema tentang perbedaan ethno-kultural dan agama; bahaya diskriminasi; penyelesaian konflik dan mediasi; hak azasi manusia; demokrasi dan kebhinnekaan; kemanusiaan universal, politik dan pemerintah; prinsip-prinsip rule of law; separation of power; checks and balances; dan subyek-subyek lain yang relevan.

Kedua, dari segi komponen kecakapan kewarganegaraan multikultural, setiap warga negara perlu dibekali dengan kecakapan yang berkaitan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi (menandai/menunjukkan); menggambarkan (memberikan uraian/ilustrasi); menjelaskan (mengklarifikasi/menafsirkan), menganalisis; mengevaluasi pendapat/posisi (menggunakan kriteria/standar untuk membuat keputusan); mengambil pendapat/posisi; mempertahankan pendapat/posisi terhadap tema-tema toleransi; tema-tema tentang perbedaan ethno-kultural dan agama; bahaya diskriminasi; penyelesaian konflik dan mediasi; hak azasi manusia; demokrasi dan kebhinnekaan; kemanusiaan universal, politik dan pemerintah; prinsip-prinsip rule of law; separation of power; checks and balances; dan subyek-subyek lain yang relevan.

Dari segi kecakapan partisipasi, kewarganegaraan multikultural akan ditandai oleh kemampuan untuk: 1) berinteraksi dalam masyarakat dan kebudayaan yang memiliki latar belakang berbeda dengan masyayarakat dan kebudayaan yang dimilikinya dengan mengedepankan prinsip toleransi, saling menghormati, dan saling menghargai dalam kesederajatan; 2) memantau/memonitor masalah-masalah publik terutama dalam penanganan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hubungan antara individu (warga negara) dengan sesama individu (warga negara), hubungan antara kelompok sosial yang berbeda, dan antara warga negara dengan negara; dan 3) mempengaruhi proses politik pemerintahan baik secara formal maupun informal untuk menegakan prinsip-prinsip multikulturalisme.

Ketiga, dari segi komponen watak kewarganegaraan multikultural, setiap warga negara perlu mengembangkan dan mempraktikkan jalinan kerjasama dengan orang/kelompok dari berbagai latar belakang; berperilaku mengutamakan kepentingan umum dalam konteks publik; mempromosikan hak individu, keanekaragaman dan kesetaraan; menjunjung kebenaran, cinta tanah air; tidak larut dalam pengkultusan tokoh, kelompok dan partai, ras, etnik, bahasa dan agama/keyakinan; mau mengakui kekurangan dan kesalahan, mau belajar dari kekurangan dan kesalahan, tidak mudah dihegemoni dan mudah mencari kambing hitam atau memanipulasi sesuatu yang merugikan orang lain, tidak mudah berprasangka buruk kepada individu atau kelompok lain; dan kritis sesuai konteks ruang dan waktu.

Tiga komponen kompetensi kewarganegaraan di atas harus berjalan berkelindan sebagai modal sosial (social capital) bangsa. Kompetensi kewarganegaraan ini juga berimplikasi pada perlunya interaksi yang bermakna antar anggota kelompok masyarakat yang berbeda.

Penutup

Pendidikan Kewarganegaraan (civic education), baik sebagai program kurikuler, program sosial kultural, maupun program akademik/kajian ilmiah dapat menjadi wahana pendidikan multikultural Indonesia. Melalui pendidikan kewarganegaraan ini, ditumbuhkan tidak hanya pemahaman tentang demokrasi, hak azasi manusia, kebhinnekaan, respek dan toleransi di antara berbagai kelompok masyarakat, tetapi juga pengalaman berdemokrasi keadaban dan multikultural.

Karena itu, dalam kerangka membangun masyarakat multikultural Indonesia, maka secara praxis-pedagogis, budaya kewarganegaraan sebagai sistem nilai yang terkandung dalam pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan multikultural harus diwujudkan sebagai proses belajar sepanjang hayat melalui proses belajar yang bersifat konsentris tentang multikulturalisme (knowing multiculturalism), belajar melalui proses yang mencerminkan jiwa dan aktualisasi nilai-nilai multikulturalisme (doing multiculturalism), dan belajar untuk membangun tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang religius, beradab, bersatu, demokratis, dan berkeadilan (building multiculturalism).

Disamping itu, diperlukan keteladanan perilaku yang ditampilkan oleh pebelajar, baik guru, dosen, tokoh masyarakat, maupun orang tua sebab tanpa keteladanan perilaku, sikap dan karakteristik masyarakat multikultural Indonesia tidak akan mendapatkan tempat yang bermakna dalam masyarakat Indonesia.

Daftar Pustaka
Aly, A. (2005). “Pendidikan Multikultural dalam Tinjauan Pedagogik”. Makalah dipresentasikan pada Seminar Pendidikan Multikultural sebagai Seni Mengelola Keragaman, yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial (PSB-PS) Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sabtu, 8 Januari 2005.
Azra, A. (2004). “Demokrasi Multikultural”. Harian Republika, 12 Agustus 2004.
Azra, A. (2006). “Pancasila dan Identitas Nasional Indonesia: Perspektif Multikulturalisme”. Dalam Restorasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas. Bogor: Brighten Press.
Banks, J.A. (1997). Educating Citizens in a Multicultural Society. New York and London: Teachers College Columbia University.
Blum, L.A. (2001). “Antirasisme, Multikulturalisme, dan Komunitas Antar-Ras: Tiga Nilai yang Bersifat Mendidik bagi Sebuah Masyarakat Multikultural”. Dalam May, Larry, Shari Collins-Chobanian, and Kai Wong (Eds). Etika Terapan I: Sebuah Pendekatan Multikultural. Terjemahan oleh Sinta Carolina dan Dadang Rusbiantoro. Yogyakarta: PT Tiara Wacana.
Branson, M.S. (1998). The Role of Civic Education. Calabasas: CCE.
Hardiman, F. B. (2002). Belajar dari Politik Multikulturalisme. Pengantar dalam Kymlicka. (2002). Kewargaan Multikultur: Teori Liberal mengenai Hak- hak Minoritas. Terjemahan oleh Edlina Afmini Eddin dari judul Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority. Jakarta: LP3ES.
Hefner, R.W. (2007). Politik Multikulturalisme: Menggugat Realitas Kebangsaan. Terjemahan oleh Bernardus Hidayat dari judul asli “The Politics of Multiculturalism, Pluralism and Citizenship in Malaysia, Singapore, and Indonesia”. Yogyakarta: Kanisius.
Kusumohamidjojo, B. (2000). Kebhinnekaan Masyarakat Indonesia: Suatu Problematik Filsafat Kebudayaan. Jakarta: Grasindo.
Misrawi, Z. (2007). Al-Qur’an Kitab Toleransi: Inklusivisme, Pluralisme dan Multikulturalisme. Jakarta: Fitrah.
Nasikun. (2007). Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: pt. RajaGrafindo Persada.
Quigley, C.N., Buchanan, Jr. J. H., Bahmueller, C.F. (1991). Civitas: A Frame Work for Civic Education. Calabasas: Center for Civic Education.
Saifuddin, A.F. (2006). “Reposisi Pandangan mengenai Pancasila: Dari Pluralisme ke Multikulturalisme”. dalam Restorasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas. Bogor: Brighten Press.
Supardan, D. (2004). Pembelajaran Sejarah Berbasis Pendekatan Multikultural dan Perspektif Sejarah Lokal, Nasional, Global, untuk Integrasi Bangsa (Studi Kuasi Eksperimental Terhadap Siswa Sekolah Menengan Umum di Kota Bandung). Disertasi PPS UPI: tidak diterbitkan.
Suparlan, P. (2003) “Bhineka Tunggal Ika: Keanekaragaman Sukubangsa atau Kebudayaan”, Jurnal Antropologi Indonesia, Tahun XXVII, No.72.
Suparlan, P. (2005). Sukubangsa dan Hubungan Antar Sukubangsa. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Tilaar, H.A.R. (2004). Multikulturalisme: Tantangan-tantangan Global Masa Depan dalam Transformasi Pendidikan Nasional. Jakarta: Grasindo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tulisan ini dimuat di Acta Civicus: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Volume 2, No. 1, Oktober 2008