Sabtu, 27 Juli 2013

Kompetensi Kewarganegaraan



KOMPETENSI KEWARGANEGARAAN UNTUK PENGEMBANGAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL INDONESIA

Dikdik Baehaqi Arif

Abstract

“Indonesia as a multicultural nation” should be understood as a social construction based on the pluralistic nature of the people and cultures in the Indonesian archipelago. This national imagination ushering the spirit of peaceful coexistence is reflected in the motto Bhinneka Tunggal Ika. Therefore, this paper argues that any Indonesian should possess a set of civic competencies to enhance their roles of citizens in a well-functioning society. These competencies, being the nation’s social and cultural capitals, can be developed either as school curricular programs, social and cultural programs or academic programs.
Kata kunci : citizenship, multiculturalism, civic education, civic competence
Pengantar
Negara bangsa Indonesia terdiri atas sejumlah besar kelompok-kelompok etnis, budaya, agama dan lain-lain yang masing-masing plural (jamak) dan sekaligus juga heterogen (aneka ragam) (Kusumohamidjojo, 2000:45). Realitas pluralitas dan heterogenitas tersebut tergambar dalam prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti meskipun Indonesia adalah berbhinneka, tetapi terintegrasi dalam kesatuan. Hefner (2007:16) mengilustrasikan Indonesia sebagaimana juga Malaysia memiliki warisan dan tantangan pluralisme budaya (cultural pluralism) secara lebih mencolok, sehingga dipandang sebagai “lokus klasik” bagi bentukan baru “masyarakat majemuk” (plural society). Kemajemukan masyarakat Indonesia paling tidak dapat dilihat dari dua cirinya yang unik, pertama secara horizontal, ia ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama, adat, serta perbedaan kedaerahan, dan kedua secara vertikal ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan vertikal antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam (Nasikun, 2007:33).

Dalam pandangan Clifford Geertz (Hardiman, 2002:4), Indonesia ini sedemikian kompleksnya, sehingga sulit melukiskan anatominya secara persis. Negeri ini bukan hanya multietnis (Jawa, Batak, Bugis, Aceh, Flores, Bali, dan seterusnya), melainkan juga menjadi arena pengaruh multimental (India, Cina, Belanda, Portugis, Hindhuisme, Buddhisme, Konfusianisme, Islam, Kristen, Kapitalis, dan seterusnya). “Indonesia” demikian tulisnya, adalah sejumlah ‘bangsa’ dengan ukuran, makna dan karakter yang berbeda-beda yang melalui sebuah narasi agung yang bersifat historis, ideologis, religious atau semacam itu disambung-sambung menjadi sebuah struktur ekonomis dan politis bersama.

Namun demikian, pengalaman Indonesia sejak masa awal kemerdekaan, khususnya pada masa demokrasi terpimpin Presiden Soekarno dan masa Orde Baru Presiden Soeharto memperlihatkan kecenderungan kuat pada politik monokulturalisme (Azra, 2006:152). Lebih lanjut Azra (2006:152) mengemukakan bahwa dalam politik ini, yang diberlakukan bukannya penghormatan terhadap keragaman (kebhinnekaan atau multikulturalisme), tetapi sebaliknya adalah keseragaman (monokulturalisme) atas nama stabilitas untuk pembangunan.

Berakhirnya sentralisasi Orde Baru yang memaksakan monokulturalisme, pada gilirannya telah memunculkan kesadaran akan pentingnya memahami kembali kebhinnekaan, multikulturalisme Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia”. Berbeda dengan masyarakat majemuk yang menunjukkan keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaan suku bangsa, masyarakat multikultural dikembangkan dari konsep pluralisme budaya dengan menekankan pada kesederajatan kebudayaan yang ada dalam sebuah masyarakat (Suparlan, 2005:98). Masyarakat multikultural ini mengusung semangat untuk hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence) dalam perbedaan kultur yang ada baik secara individual maupun secara kelompok dan masyarakat (Azra, 2006:154, Suparlan 2005). Individu dalam hal ini dilihat sebagai refleksi dari kesatuan sosial dan budaya di mana mereka menjadi bagian darinya. Dengan demikian, corak masyarakat Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Multikulturalisme, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Multikultural

Lawrence A Blum (2001:16), seorang profesor filsafat di University of Massachusetts di Amherst menawarkan definisi multikulturalisme sebagai dasar berkembangnya masyarakat multikultural berikut ini: Multikulturalisme meliputi sebuah pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta sebuah penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain. Ia meliputi sebuah penilaian terhadap budaya-budaya orang lain, bukan dalam arti menyetujui seluruh aspek dari budaya-budaya tersebut, melainkan mencoba melihat bagaimana sebuah budaya yang asli dapat mengekspresikan nilai bagi anggota-anggotanya sendiri.

Dalam konsep multikulturalisme tercakup tiga sub nilai, masing-masing adalah:
Pertama, menegaskan identitas kultural seseorang, mempelajari dan menilai warisan budaya seseorang; Kedua, menghormati dan berkeinginan untuk memahami dan belajar tentang (dan dari) kebudayaan-kebudayaan selain kebudayaannya; Ketiga, menilai dan merasa senang dengan perbedaan-perbedaan kebudayaan itu sendiri, yaitu memandang keberadaan dari kelompok-kelompok budaya yang berbeda dalam masyarakat seseorang sebagai kebaikan yang positif untuk dihargai dan dipelihara.

Senada dengan pendapat di atas, Parekh (1997:2001) sebagaimana dikemukakan oleh Saifuddin (2006:139) mengemukakan tiga unsur yang tercakup dalam multikulturalisme, yaitu (1) terkait dengan kebudayaan, (2) merujuk kepada pluralitas kebudayaan, dan (3) cara tertentu untuk merespon pluralitas tersebut. Dengan demikian, maka multikulturalisme adalah cara pandang kebudayaan yang diwujudkan secara konkret dalam kehidupan yang nyata. Terminologi multikulturalisme menurut Stavenhagen (1996) (Supardan, 2004:8) mengandung dua pengertian. Pertama, ia merupakan realitas sosial dalam masyarakat yang majemuk dan kedua; multikulturalisme berarti keyakinan atau kebijakan yang menghargai pluralisme budaya sebagai khasanah kebudayaan yang diakui dan dihormati keberadaannya (Suparlan, 2003:31). Sejalan dengan terminologi di atas, Supardan (2004:8) mengemukakan bahwa kata kunci dalam multikulturalisme ini adalah “perbedaan” dan “penghargaan”, dua kata yang selama ini sering dikonfrontasikan.

Multikulturalisme adalah landasan budaya yang terkait dengan pencapaian civility (keadaban), yang amat esensial bagi terwujudnya demokrasi yang berkeadaban, dan keadaban yang demokratis (Azra, 2004). Negara-negara yang menganut sistem demokrasi, pada umumnya mempunyai kesadaran yang tinggi perihal pentingnya multikulturalisme untuk membangun toleransi, asimilasi, dan persamaan hak di antara warga negara (Misrawi, 2007:217). Berbagai studi kasus dan analisis yang menjadi laporan UNDP 2004 (Azra, 2004) menunjukkan bahwa demokrasi yang bertahan dan berkelanjutan umumnya terdapat di negara-negara yang memiliki pandangan multikultural dan kemudian menerapkan multikulturalisme dalam berbagai kebijakan.

Kebijakan-kebijakan responsif dan afirmatif sebagai bentuk “politics of recognition” yang menjadi dasar multikulturalisme memberikan insentif dalam penumbuhan dan penguatan perasaan “kesatuan dalam keragaman” (Hefner, 2007; Azra, 2006). Lebih jauh, dalam kerangka itu, seluruh warga negara dapat menemukan ruang politik dan institusional untuk mengidentifikasi diri mereka dengan negara-bangsa mereka sekaligus dengan identitas-identitas kultural lainnya. Semua ini mendorong tumbuhnya “trust” secara bersama-sama dalam diri warganegara, sehingga memperkuat partisipasi mereka dalam proses-proses politik demokratis.

Semua ini merupakan faktor-faktor kunci dalam konsolidasi dan pendalaman demokrasi sehingga negara-bangsa mampu bertahan dan berkelanjutan. Yang tidak kurang pentingnya dalam membangun demokrasi multikultural adalah pengakuan atas kekurangan dan kelemahan yang pernah terjadi dalam upaya-upaya penguatan nation-building, seperti misalnya monokulturalisme. Kesalahan dan kelemahan itu pada gilirannya justru menjadi dasar dan justifikasi untuk membangun demokrasi multikultural yang dapat merupakan solusi efektif bagi penciptaan stabilitas politik dan harmoni sosial.

Terkait dengan pengembangan masyarakat multikultural di atas, peran penting pendidikan menjadi tak terelakan. Dalam pandangan Azra (2006:153) pembentukan masyarakat multikultural Indonesia yang sehat tidak bisa secara taken for granted atau trial and error. Sebaliknya harus diupayakan secara sistematis, programatis, integrated dan berkesinambungan. Salah satu strategi penting itu adalah pendidikan multikultural (multicultural education) yang dapat berlangsung dalam setting pendidikan formal atau informal, langsung atau tidak langsung. Pendidikan multikultural menurut Banks (Tilaar, 2004:181) adalah konsep atau ide sebagai suatu rangkaian kepercayaan (set of believe) dan penjelasan yang mengakui dan menilai pentingnya keragaman budaya dan etnis dalam membentuk gaya hidup, pengalaman sosial, identitas pribadi dan kesempatan-kesempatan pendidikan dari individu, kelompok maupun negara. Pendidikan multikultural ini diarahkan untuk mewujudkan kesadaran, toleransi, pemahaman, dan pengetahuan yang mempertimbangkan perbedaan kultural, dan juga perbedaan dan persamaan antar budaya dan kaitannya dengan pandangan dunia, konsep, nilai, keyakinan, dan sikap (Lawrence J. Saha, 1997, dalam Aly, 2005).

Sekaitan dengan hal di atas, pendidikan kewarganegaraan memiliki peranan penting dalam upaya pengembangan masyarakat multikultural. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan kewarganegaraan merupakan nama mata pelajaran wajib untuk kurikulum pendidikan dasar dan menengah dan mata kuliah wajib untuk kurikulum pendidikan tinggi (Pasal 37). Ketentuan ini lebih jelas dan diperkuat lagi pada Pasal 37 bagian Penjelasan dari Undang-Undang tersebut bahwa “Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”. Pendidikan Kewarganegaraan yang berperan penting dalam pendidikan multikultural mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia.

Terdapat lima dimensi pendidikan multikultural sebagaimana dikemukakan oleh Banks (1997:69), yaitu:
  1. content integration, mengintegrasikan berbagai budaya dan kelompok untuk mengilustrasikan konsep mendasar, generalisasi dan teori dalam mata pelajaran/disiplin ilmu.
  2. the knowledge construction process, membawa siswa untuk memahami implikasi budaya ke dalam sebuah mata pelajaran (disiplin).
  3. an equity paedagogy, menyesuaikan metode pengajaran dengan cara belajar siswa dalam rangka memfasilitasi prestasi akademik siswa yang beragam baik dari segi ras, budaya ataupun sosial.
  4. prejudice reduction, mengidentifikasi karakteristik ras siswa dan menentukan metode pengajaran mereka.
  5. empowering school culture, melatih kelompok untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga, berinteraksi dengan seluruh staff dan siswa yang berbeda etnis dan ras dalam upaya menciptakan budaya akademik.

Pengembangan kompetensi kewarganegaraan yang bercirikan multikultural menjadi bagian tak terpisahkan dalam upaya pengembangan warga negara multikultural. Kompetensi kewarganegaraan multikultural adalah seperangkat pengetahuan, nilai, dan sikap, serta keterampilan siswa yang mendukung menjadi warga negara multikultural yang partisipatif dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kompetensi kewarganegaraan multikultural yang dimaksud sebagaimana dikemukakan Branson (1998), yaitu: 1) Civic knowledge (pengetahuan kewarganegaraan), berkaitan dengan kandungan atau apa yang seharusnya diketahui oleh warga negara; 2) Civic skill (kecakapan kewarganegaraan), adalah kecakapan intelektual dan partisipatoris warga negara yang relevan; dan 3) Civic disposition (watak kewarganegaraan) yang mengisyaratkan pada karakter publik maupun privat yang penting bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi konstitusional Branson (1998:16).

Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic knowledge) berkaitan dengan materi substansi yang seharusnya diketahui oleh warga negara berkaitan dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Pengetahuan ini bersifat mendasar tentang struktur dan sistem politik, pemerintah dan sistem sosial yang ideal sebagaimana terdokumentasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta nilai-nilai universal dalam masyarakat demokratis serta cara-cara kerjasama untuk mewujudkan kemajuan bersama dan hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat global.

Komponen pengetahuan kewarganegaraan ini diwujudkan dalam bentuk lima pertanyaan penting yang secara terus menerus harus diajukan sebagai sumber belajar PKn (Branson, 1998:9). Lima pertanyaan dimaksud adalah: (1) Apa kehidupan kewarganegaraan, politik, dan pemerintahan?; (2) Apa dasar-dasar sistem politik?; (3) Bagaimana pemerintahan yang dibentuk oleh konstitusi mengejawantahkan tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip demokrasi?; (4) Bagaimana hubungan antara suatu negara dengan negara-negara lain dan posisinya dalam masalah-masalah internasional?; dan (5) Apa peran warga negara dalam demokrasi?

Kecakapan Kewarganegaraan (Civic skill) merupakan kecakapan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, yang dimaksudkan agar pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatu yang bermakna, karena dapat dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Kecakapan kewarganegaraan meliputi kecakapan-kecakapan intelektual (intellectual skills) dan kecakapan partisipasi (participation skills).

Kecakapan-kecakapan kewarganegaraan sekalipun dapat dibedakan namun satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Kecakapan-kecakapan intelektual yang penting untuk seorang warga negara yang berpengetahuan, efektif, dan bertanggung jawab, disebut sebagai kemampuan berpikir kritis. The National Standards of Civic and Government dan The Civic Framework for 1998 National Assessment of Educational Progress (NAEPP) membuat kategori mengenai kecakapan-kecakapan ini adalah “identifying and describing; explaining and analyzing; and evaluating, taking, and defending positions on publik issues” (Branson, 1998:8). Civic Education yang bermutu memberdayakan seseorang untuk mengidentifikasi atau memberi makna yang berarti pada sesuatu yang berwujud seperti bendera, lambang negara, lagu kebangsaan, monument nasional, atau peristiwa-peristiwa politik dan kenegaraan seperti hari kemerdekaan. Civic Education juga memberdayakan seseorang untuk memberi makna atau arti penting pada sesuatu yang tidak berwujud seperti nilai-nilai ideal bangsa, cita-cita dan tujuan negara, hak-hak mayoritas dan minoritas, civil society, dan konstitusionalisme. Kemampuan untuk mengidentifikasi bahasa dan simbol-simbol emosional juga sangat penting bagi seorang warga negara. Mereka harus mampu menangkap dengan jelas maksud-maksud hakiki dari bahasa dan simbol-simbol emosional yang digunakan.
Kecakapan intelektual lain yang dipupuk oleh Civic Education yang bermutu adalah kemampuan mendeskripsikan. Kemampuan untuk mendeskripsikan fungsi-fungsi dan proses-proses seperti sistem checks and balances atau judicial review menunjukan adanya pemahaman. Melihat dengan jelas dan mendeskripsikan kecenderungan-kecenderungan seperti berpartisipasi dalam kehidupan kewarganegaraan, imigrasi, atau pekerjaan, membantu warga negara untuk selalu menyesuaikan diri dengan peristiwa-peristiwa yang sedang aktual dalam pola jangka waktu yang lama.

Civic Education yang bermutu berusaha mengembangkan kompetensi dalam menjelaskan dan menganalisis. Bila warga negara dapat menjelaskan sebagaimana sesuatu seharusnya berjalan, misalnya sistem pemerintahan presidensial, sistem checks and balances, dan sistem hukum, maka mereka akan memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mencari dan mengkoreksi fungsi-fungsi yang tidak beres. Warga negara juga perlu memiliki kemampuan untuk menganalisis hal-hal tertentu sebagai komponen-komponen dan konsekuensi cita-cita, proses-proses sosial, ekonomi, atau politik, dan lembaga-lembaga. Kemampuan dalam menganalisis ini akan memungkinkan seseorang untuk membedakan antara fakta dengan opini atau antara cara dengan tujuan. Hal ini juga membantu warga negara dalam mengklarifikasi berbagai macam tanggung jawab seperti misalnya antara tanggung jawab publik dan privat, atau antara tanggung jawab para pejabat – baik yang dipilih atau diangkat – dengan warga negara biasa.

Dalam masyarakat yang otonom, warga negara adalah pembuat keputusan. Oleh karena itu, mereka perlu mengembangkan dan terus mengasah kemampuan mengevaluasi, mengambil, dan mempertahankan pendapat. Kemampuan itu sangat penting jika nanti mereka diminta menilai isu-isu yang ada dalam agenda publik, dan mendiskusikan penilaian mereka dengan orang lain dalam masalah privat dan publik.

Disamping mengisyaratkan pengetahuan dan kemampuan intelektual, pendidikan untuk warga negara dan masyarakat demokratis harus difokuskan pada kecakapan-kecakapan yang dibutuhkan untuk partisipasi yang bertanggung jawab, efektif, dan ilmiah, dalam proses politik dalam civil society. Kecakapan-kecakapan tersebut jika meminjam istilah Branson (1998: 9) dapat dikategorikan sebagai interacting, monitoring, and influencing. Interaksi (interacting) berkaitan dengan kecakapan-kecakapan warga negara dalam berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Berinterkasi adalah menjadi tanggap terhadap warga negara yang lain. Interkasi berarti bertanya, menjawab, dan berunding dengan santun, demikian juga membangun koalisi-koalisi dan mengelola konflik dengan cara yang damai dan jujur. Memonitor (monitoring) sistem politik dan pemerintahan, mengisyaratkan pada kemampuan yang dibutuhkan warga negara untuk terlibat dalam proses politik dan pemerintahan. Monitoring juga berarti fungsi pengawasan atau watchdog warga negara. Akhirnya, kecakapan partisipatoris dalam hal mempengaruhi, mengisyaratkan pada kemampuan proses-proses politik dan pemerintahan – baik proses-proses formal maupun informal – dalam masyarakat.

Rincian kecakapan kewarganegaraan dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel Kecakapan Kewarganegaraan
Kecakapan intelektual
Kecakapan partisipasi
  1. Mengidentifikasi (menandai/ menunjukkan)
  2. Menggambarkan (memberikan uraian/ilustrasi)
  3. Menjelaskan (mengklarifikasi/menafsirkan)
  4. Menganalisis
  5. Mengevaluasi pendapat/posisi
  6. Mengambil pendapat/posisi
  7. Mempertahankan pendapat/posisi
  1. Berinteraksi (termasuk berkomunikasi terhadap obyek yang berkaitan dengan masalah-masalah publik.
  2. Memantau/memonitor masalah politik dan pemerintahan terutama dalam penanganan persoalan-persoalan publik.
  3. Mempengaruhi proses politik pemerintahan baik secara formal maupun informal.
Sumber: Diolah dari Center for Civic Education (1994:127-135), National Standard for Civics and Government.

Pengembangan dimensi civic skills dilandasi oleh civic knowledge. Dimensi civic skills ini dikembangkan dengan tujuan untuk memberikan “…the knowledge and skills required to participate effectively, practical experience in participation design to foster among students a sense of competence and efficay”, dan mengembangkan “…an understanding fo the importance of citizen participation” (Quigley, dkk, 1991:39), yakni pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk berperanserta secara efektif dalam masyarakat, pengalaman berperanserta yang dirancang untuk memperkuat kesadaran berkemampuan dan berprestasi unggul dari siswa, dan mengembangkan pengertian tentang pentingnya peran serta aktif warga negara. Untuk dapat berperan serta secara aktif tersebut diperlukan “a knowledge of the fundamental concepts, history, contemporary events, issues, and facts related to the matter and capacity to apply this knowledge to the situation; a disposition to act in accord with the traits of civic characters; and a commitment to the realization of the fundamental values and principles” (Quigley, dkk: 1991:39). Yang dimaksud adalah pengetahuan tentang konsep fundamental, sejarah, isu dan peristiwa aktual, dan fakta yang berkaitan dengan substansi dan kemampuan untuk menerapkan pengetahuan itu secara kontekstual, dan kecenderungan untuk bertindak sesuai dengan watak dari warga negara.

Watak Kewarganegaraan (civic disposition) dimaksud oleh Quigley, dkk (1991:11) adalah “…those attitudes and habit of mind of the citizen that are conducive to the healthy functioning and common good of the democratic system” atau sikap dan kebiasaan berpikir warga negara yang menopang berkembangnya fungsi sosial yang sehat dan jaminan kepentingan umum dari sistem demokrasi. Secara konseptual, civic dipsosition mencakup sejumlah karakteristik kepribadian, yakni “civility (respect and civil discourse), individual responsibility, self-discipline, civic-mindedness, open-mindedness (openness, skepticism, recognition of ambigity), compromise (conflict of principles, compassion, generosity, and loyalty to the nation and its principles” (Quigley, dkk, 1991:13-14). Maksud semua itu adalah kesopanan yang mencakup penghormatan dan interaksi manusiawi, tanggung jawab individual, disiplin diri, kepeduliant terhadap masyarakat, keterbukaan pikiran yang mencakup keterbukaan, skeptisisme, pengenalan terhadap kemenduaan, sikap kompromi yang mencakup prinsip-prinsip konflik dan batas-batas kompromi, toleransi pada keragaman, kesabaran dan keajekan, keharuan, kemurahan hati, dan kesetiaan terhadap bangsa dan segala prinsipnya.

Branson (1998:23) menegaskan bahwa civic disposition mengisyaratkan pada karakter publik maupun privat yang penting bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi konstitusional. Watak kewarganegaraan sebagaimana kecakapan kewarganegaraan, berkembang secara perlahan sebagai akibat dari apa yang telah dipelajari dan dialami oleh seseorang di rumah, sekolah, komunitas, dan organisasi-organisasi civil society. Pengalaman-pengalaman demikian hendaknya membangkitkan pemahaman bahwasanya demokrasi mensyaratkan adanya pemerintahan mandiri yang bertanggung jawab dari tiap individu. Karakter privat seperti bertanggung jawab moral, disiplin diri dan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dari setiap individu adalah wajib. Karakter publik juga tidak kalah penting. Kepedulian sebagai warga negara, kesopanan, mengindahkan aturan main (rule of law), berfikir kritis, dan kemauan untuk mendengar, bernegosiasi dan berkompromi merupakan karakter yang sangat diperlukan agar demokrasi berjalan sukses.
Secara singkat karakter publik dan privat itu dapat dideskripsikan sebagai berikut (Branson, 1998:23-25).
a. Menjadi anggota masyarakat yang indevenden.
b. Memenuhi tanggung jawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik.
c. Menghormati harkat dan martabat kemanusiaan tiap individu.
d. Berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara efektif dan bijaksana.
e. Mengembangkan berfungsinya demokrasi konstitusional secara sehat.
Pentingnya watak kewarganegaraan ini jarang sekali ditegaskan. Karakter publik dan privat yang mendasari demokrasi, dalam jangka panjang, mungkin lebih merupakan dampak dari pengetahuan atau kecakapan yang dikuasai warga negara. Hakim Learned Hand dalam pidatonya di New York pada tahun 1994 mengungkapkan pentingnya watak kewarganegaraan dalam kata-kata yang sekarang menjadi amat popular “Liberty lies in the hearts of men and women; when it dies there, no constitution, no law, no court can save it; no constitution, no law, no court can even do much to help it. While it lies there, it needs no constitution, no law, no court to save it” (Branson, 1998:12). Artinya, kebebasan terletak pada hati manusia, baik pria maupun wanita. Bila ia sirna maka tak ada konstitusi, hukum, dan pengadilan yang dapat menyelamatkan. Bahkan konstitusi, hukum, dan pengadilan tak dapat berbuat apa-apa. Namun bila ia masih di sana, maka tak diperlukan lagi konstitusi, hukum, dan pengadilan untuk menjaganya.

Realitas Kebhinnekaan Indonesia dalam Konteks Kewarganegaraan

Realitas kebhinnekaan Indonesia sebagaimana tergambar dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang meniscayakan pentingnya sebuah pemahaman bahwa sekalipun satu, tidak boleh dilupakan bahwa sesungguhnya bangsa ini berbeda-beda dalam suatu keragaman. Secara historis, kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang kuat tidaklah lahir semata-mata dari semangat kemanunggalan atau ketunggalan (tunggal-ika), melainkan pengakuan adanya pluralitas (kemajemukan) dan heterogenitas (keanekaragaman) sekaligus kesediaan untuk menghormati pluralitas dan heterogenitas itu. Karena itu, kebhinnekaan ini perlu dipahami oleh warga negara sebagai suatu konstruksi sosial bangsa Indonesia yang dicita-citakan (imagined community) sebab para anggota bangsa terkecil sekalipun tidak akan tahu dan tidak kenal sebagian besar anggota lain, tidak akan bertatap muka dengan mereka itu, bahkan mungkin tidak pula pernah mendengar tentang mereka.

Semuanya menjadi konsep komunitas politik ketika ditiupkan konsep sebuah bayangan tentang kebersamaan mereka yang pada saat yang sama komunitas itu berubah menjadi sesuatu yang terbayang berada dalam bangunan bayang-bayang citra sebagai komunitas politik dan ingin menyatukan semua yang berada dalam batas-batas kesamaan itu. Namun, pada sisi yang lain, ia juga menimbulkan dampak negatif, karena pada saat masyarakat Indonesia tidak saling mengenal sebagian besar anggota lain, tidak bertatap muka dengan mereka, bahkan mungkin tidak pula pernah mendengar tentang mereka justru seringkali menjadi pemicu timbulnya konflik antarkelompok masyarakat, yang pada gilirannya, konflik-¬konflik antarkelompok masyarakat tersebut akan melahirkan distabilitas keamanan, sosio-ekonomi, dan ketidakharmonisan sosial (social disharmony).

Konstruksi Kompetensi Kewarganegaraan Multikultural yang Dibutuhkan bagi Pengembangan Masyarakat Multikultural Indonesia

Bangunan Indonesia Baru hasil reformasi adalah sebuah masyarakat multikultural Indonesia yang bukan hanya dimaksudkan pada keanekaragaman suku bangsa semata tetapi juga keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia secara keseluruhan yang mengacu pada Bhinneka Tunggal Ika. Masyarakat multikultural Indonesia ini meniscayakan perlunya penyebaran dan pemahaman konsep dan urgensi multikulturalisme bagi bangsa Indonesia yang multikultural melalui sebuah pendidikan multikultural (multicultural education) yang dikembangkan baik dalam konteks pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Pendidikan dan masyarakat multikultural memiliki hubungan timbal balik (reciprocal relationship) yang kuat, bila pada satu sisi pendidikan memiliki peran signifikan guna membangun masyarakat multikultural, di sisi lain masyarakat multikultural dengan segala karakternya memiliki potensi signifikan untuk mensukseskan fungsi dan peran pendidikan. Penguatan di satu sisi, langsung atau tidak langsung, akan memberi penguatan pada sisi lain.

Pengembangan dan penerapan pendidikan multikultural di Indonesia mendapatkan tempat dan memiliki signifikansi yang kuat sebagai sarana alternatif pemecahan konflik sosial; pembinaan warga negara agar tidak tercerabut dari akar budayanya; sebagai landasan pengembangan kurikulum pendidikan nasional; dan untuk membangun kewarganegaraan multikultural bagi terciptanya masyarakat multikultural Indonesia.

Dalam kerangka membangun warga negara dan masyarakat multikultural Indonesia, setiap warga negara perlu memiliki sejumlah kompetensi kewarganegaraan yang merupakan modal sosial dan budaya (social and cultural capital) yang didasarkan atas pengetahuan dan pemamahaman tentang realitas kebhinnekaan masyarakat Indonesia untuk memunculkan sikap penghargaan dan penghormatan terhadap kebhinnekaan. Kompetensi kewarganegaraan multikultural ini merupakan budaya kewarganegaraan (civic culture) yang dikemas dalam tiga komponen kompetensi kewarganegaraan, yaitu civic knowledge, civic skills, dan civic disposition.

Pertama, dari segi komponen pengetahuan kewarganegaraan multikultural, warga negara perlu memahami seperangkat pengetahuan dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan tema-tema toleransi; tema-tema tentang perbedaan ethno-kultural dan agama; bahaya diskriminasi; penyelesaian konflik dan mediasi; hak azasi manusia; demokrasi dan kebhinnekaan; kemanusiaan universal, politik dan pemerintah; prinsip-prinsip rule of law; separation of power; checks and balances; dan subyek-subyek lain yang relevan.

Kedua, dari segi komponen kecakapan kewarganegaraan multikultural, setiap warga negara perlu dibekali dengan kecakapan yang berkaitan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi (menandai/menunjukkan); menggambarkan (memberikan uraian/ilustrasi); menjelaskan (mengklarifikasi/menafsirkan), menganalisis; mengevaluasi pendapat/posisi (menggunakan kriteria/standar untuk membuat keputusan); mengambil pendapat/posisi; mempertahankan pendapat/posisi terhadap tema-tema toleransi; tema-tema tentang perbedaan ethno-kultural dan agama; bahaya diskriminasi; penyelesaian konflik dan mediasi; hak azasi manusia; demokrasi dan kebhinnekaan; kemanusiaan universal, politik dan pemerintah; prinsip-prinsip rule of law; separation of power; checks and balances; dan subyek-subyek lain yang relevan.

Dari segi kecakapan partisipasi, kewarganegaraan multikultural akan ditandai oleh kemampuan untuk: 1) berinteraksi dalam masyarakat dan kebudayaan yang memiliki latar belakang berbeda dengan masyayarakat dan kebudayaan yang dimilikinya dengan mengedepankan prinsip toleransi, saling menghormati, dan saling menghargai dalam kesederajatan; 2) memantau/memonitor masalah-masalah publik terutama dalam penanganan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hubungan antara individu (warga negara) dengan sesama individu (warga negara), hubungan antara kelompok sosial yang berbeda, dan antara warga negara dengan negara; dan 3) mempengaruhi proses politik pemerintahan baik secara formal maupun informal untuk menegakan prinsip-prinsip multikulturalisme.

Ketiga, dari segi komponen watak kewarganegaraan multikultural, setiap warga negara perlu mengembangkan dan mempraktikkan jalinan kerjasama dengan orang/kelompok dari berbagai latar belakang; berperilaku mengutamakan kepentingan umum dalam konteks publik; mempromosikan hak individu, keanekaragaman dan kesetaraan; menjunjung kebenaran, cinta tanah air; tidak larut dalam pengkultusan tokoh, kelompok dan partai, ras, etnik, bahasa dan agama/keyakinan; mau mengakui kekurangan dan kesalahan, mau belajar dari kekurangan dan kesalahan, tidak mudah dihegemoni dan mudah mencari kambing hitam atau memanipulasi sesuatu yang merugikan orang lain, tidak mudah berprasangka buruk kepada individu atau kelompok lain; dan kritis sesuai konteks ruang dan waktu.

Tiga komponen kompetensi kewarganegaraan di atas harus berjalan berkelindan sebagai modal sosial (social capital) bangsa. Kompetensi kewarganegaraan ini juga berimplikasi pada perlunya interaksi yang bermakna antar anggota kelompok masyarakat yang berbeda.

Penutup

Pendidikan Kewarganegaraan (civic education), baik sebagai program kurikuler, program sosial kultural, maupun program akademik/kajian ilmiah dapat menjadi wahana pendidikan multikultural Indonesia. Melalui pendidikan kewarganegaraan ini, ditumbuhkan tidak hanya pemahaman tentang demokrasi, hak azasi manusia, kebhinnekaan, respek dan toleransi di antara berbagai kelompok masyarakat, tetapi juga pengalaman berdemokrasi keadaban dan multikultural.

Karena itu, dalam kerangka membangun masyarakat multikultural Indonesia, maka secara praxis-pedagogis, budaya kewarganegaraan sebagai sistem nilai yang terkandung dalam pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan multikultural harus diwujudkan sebagai proses belajar sepanjang hayat melalui proses belajar yang bersifat konsentris tentang multikulturalisme (knowing multiculturalism), belajar melalui proses yang mencerminkan jiwa dan aktualisasi nilai-nilai multikulturalisme (doing multiculturalism), dan belajar untuk membangun tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang religius, beradab, bersatu, demokratis, dan berkeadilan (building multiculturalism).

Disamping itu, diperlukan keteladanan perilaku yang ditampilkan oleh pebelajar, baik guru, dosen, tokoh masyarakat, maupun orang tua sebab tanpa keteladanan perilaku, sikap dan karakteristik masyarakat multikultural Indonesia tidak akan mendapatkan tempat yang bermakna dalam masyarakat Indonesia.

Daftar Pustaka
Aly, A. (2005). “Pendidikan Multikultural dalam Tinjauan Pedagogik”. Makalah dipresentasikan pada Seminar Pendidikan Multikultural sebagai Seni Mengelola Keragaman, yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial (PSB-PS) Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sabtu, 8 Januari 2005.
Azra, A. (2004). “Demokrasi Multikultural”. Harian Republika, 12 Agustus 2004.
Azra, A. (2006). “Pancasila dan Identitas Nasional Indonesia: Perspektif Multikulturalisme”. Dalam Restorasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas. Bogor: Brighten Press.
Banks, J.A. (1997). Educating Citizens in a Multicultural Society. New York and London: Teachers College Columbia University.
Blum, L.A. (2001). “Antirasisme, Multikulturalisme, dan Komunitas Antar-Ras: Tiga Nilai yang Bersifat Mendidik bagi Sebuah Masyarakat Multikultural”. Dalam May, Larry, Shari Collins-Chobanian, and Kai Wong (Eds). Etika Terapan I: Sebuah Pendekatan Multikultural. Terjemahan oleh Sinta Carolina dan Dadang Rusbiantoro. Yogyakarta: PT Tiara Wacana.
Branson, M.S. (1998). The Role of Civic Education. Calabasas: CCE.
Hardiman, F. B. (2002). Belajar dari Politik Multikulturalisme. Pengantar dalam Kymlicka. (2002). Kewargaan Multikultur: Teori Liberal mengenai Hak- hak Minoritas. Terjemahan oleh Edlina Afmini Eddin dari judul Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority. Jakarta: LP3ES.
Hefner, R.W. (2007). Politik Multikulturalisme: Menggugat Realitas Kebangsaan. Terjemahan oleh Bernardus Hidayat dari judul asli “The Politics of Multiculturalism, Pluralism and Citizenship in Malaysia, Singapore, and Indonesia”. Yogyakarta: Kanisius.
Kusumohamidjojo, B. (2000). Kebhinnekaan Masyarakat Indonesia: Suatu Problematik Filsafat Kebudayaan. Jakarta: Grasindo.
Misrawi, Z. (2007). Al-Qur’an Kitab Toleransi: Inklusivisme, Pluralisme dan Multikulturalisme. Jakarta: Fitrah.
Nasikun. (2007). Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: pt. RajaGrafindo Persada.
Quigley, C.N., Buchanan, Jr. J. H., Bahmueller, C.F. (1991). Civitas: A Frame Work for Civic Education. Calabasas: Center for Civic Education.
Saifuddin, A.F. (2006). “Reposisi Pandangan mengenai Pancasila: Dari Pluralisme ke Multikulturalisme”. dalam Restorasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas. Bogor: Brighten Press.
Supardan, D. (2004). Pembelajaran Sejarah Berbasis Pendekatan Multikultural dan Perspektif Sejarah Lokal, Nasional, Global, untuk Integrasi Bangsa (Studi Kuasi Eksperimental Terhadap Siswa Sekolah Menengan Umum di Kota Bandung). Disertasi PPS UPI: tidak diterbitkan.
Suparlan, P. (2003) “Bhineka Tunggal Ika: Keanekaragaman Sukubangsa atau Kebudayaan”, Jurnal Antropologi Indonesia, Tahun XXVII, No.72.
Suparlan, P. (2005). Sukubangsa dan Hubungan Antar Sukubangsa. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Tilaar, H.A.R. (2004). Multikulturalisme: Tantangan-tantangan Global Masa Depan dalam Transformasi Pendidikan Nasional. Jakarta: Grasindo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tulisan ini dimuat di Acta Civicus: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Volume 2, No. 1, Oktober 2008

0 comments: