Jumat, 04 Oktober 2013

Hasil presentasi kelompok 2


Hasil diskusi kelompok 2

  1. Apakah contoh pemikiran spekulatif dan jelaskan.
  2. Thomas Aquinas tentang negara baik dan buruk.
  3. Ilmu khaldun tentang teori pedang dan teori pena jelaskan.
  4. Apakah masih ada Negara yang menganut teori ilmu khaldun.
  5. Jelaskan teori defacto dan dejure.
  6. Apa yang di maksud dengan teori filsafat teoritis dari aristoteles.
  7. Apa tentang politik sekuler dianggap sabagai penyelewengan penguasa negara
  8. Sumber teori politik yang digunakan dalam negara baik dan buruk berasal dari ?
  9. Uraikan pengertian mengawasi ke 3 teori dari aristoteles tentang teoritis praktek politis
Jawaban dari kelompok 2 :

  1. Logika akal dan pemikiran bebas-spekulatif adalah dua hal yang berbeda dan jangan pernah disama ratakan tapi dalam kehidupan keduanya sering tercampur baur dan sering menimbulkan kerancuan sehingga orang sering tidak bisa memilah dan membedakan antara keduanya,sehingga sering yang hanya berupa pemikiran bebas-spekulatif malah dianggap sebagai suatu pemikiran yang rasional.
  2. Negara baik yaitu negara yang sudah mengenal dan menjalankan hukum dengan baik,negara buruk yaitu negara yang belum mengenal atau bahkan tertinggal mengetahui hukum atau dengan pengetian yang lain suatu negara sudah mengenal hukum namun tidak melaksanakan dan mengindahkan nya.
  3. Dalam teori Ibnu Khaldun,terdapat teori pena dan teori pedang,maksud dari teori Pena adalah dibuatnya peraturan tertulis tentang hukum-hukum yang akan menaungi setiap pola perilaku masyarakat pada zaman itu.Dan teori pedang artinya,cara pelaksanaan dari hukum itu yang bersifat tegas dan memaksa karena sifat-sifat manusia pada zaman itu bersifat kebinatangan atau tidak sesuai dengan aturan/tidak mengenal aturan.Jadi untuk mengatasi perilaku tersebut dibuat lah teori pena dan pedang dengan tujuan mencapai kedamaian,keamanan dan kesejahteraan.
  4. Masih, karena Menurut Ibnu Khaldun menyatakan bahwa ilmu pendidikan bukanlah suatu aktivitas yang semata-mata bersifat pemikiran dan perenungan yang jauh dari aspek-aspek pragmatis di dalam kehidupan, akan tetapi ilmu dan pendidikan merupakan gejala konklusif yang lahir dari terbentuknya masyarakat dan perkembangannya dalam tahapan kebudayaan.
  5. De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya" atau "pada praktiknya". Istilah ini biasa digunakan sebagai kebalikan dari de jure (yang berarti "menurut hukum") ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, atau hal-hal teknis (seperti misalnya standar), yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan. Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.
  6. Aristoteles (381 SM-322 SM) mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu yang meliputi kebenaran , yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
  1. Teori politik sekuler dikatakan sebagai penyelewengan penguasa Negara karena teori tersebut lebih mendekatkan pada teori dalam dunia yang pada saat itu pemerintahan/penguasa menggunakan kekuasaan nya bagaikan keangkuhan dengan berbagai kejahatan dan tidak menggunakan dasar keTuhanan .Dan dampaknya terjadi ketidakstabilan dari konflik yang terjadi yang mementingkan kepentingan dominan,rakus kekuasaan ketidakadilan dalam pengadilan dan peperangan.
  1. Sumber teori politik yang digunakan dalam Negara baik dan buruk bersumber dari pendapat thomas aquines.
  2. Menurut Aristoteles:
    1.Filsafat Spekulatif/Teoretis adalah filsafat yang bersifat obyektif yakni ilmu demi ilmu: Fisika 2.Filsafat Praktis yaitu filsafat yang memberi pedoman untuk bertingkah laku sebagaimanamestinya: Etika dan politik
    3.Filsafat Produktif adalah pengetahuan yang membimbing manusia menjadi produktif lewat suatu keterampilan khusus: Sastra, retorika, estetika

0 comments: