Jumat, 11 Februari 2011

Lembaga Pemasyarakatan

STUDI KASUS TENTANG FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB NARAPIDANA WANITA MENJADI RESIDIVIS DAN KEMBALI DI LAPAS KELAS II A TANJUNG KARANG TAHUN 2001-2002
(Skripsi)

Oleh 
Muhammad Mona Adha

Usaha mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana lebih baik daripada usaha penanggulangan setelah terjadi tindak pidana. Untuk itu diperlukan suatu pembinaan yang baik dan benar terhadap narapidana yang berdasarkan Pancasila guna meningkatkan kualitas narapidana dengan tujuan agar mereka menyadari kesalahannya, mau memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana kembali.

Usaha yang dilakukan dengan cara mengetahui proses atau bentuk pembinaan yang diberikan dan menemukan faktor-faktor penyebab narapidana wanita menjadi residivis dan kembali ke LAPAS.

Untuk mengungkapkan pokok permasalahan tersebut, pengumpulan data yang ditempuh melalui studi dokumentasi dan kepustakaan sebagai usaha mendapatkan data sekunder. Sedangkan data primer diperoleh dari hasil pengumpulan data berupa angket dan hasil wawancara dengan ketiga responden (narapidana wanita khususnya yang residivis) dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.


Dalam penelitian ini sampel berjumlah 3 orang responden (residivis narapidana wanita) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Karang. Ada dua faktor yang mempengaruhi narapidana wanita melakukan pengulangan tindak kejahatan yaitu faktor dari dalam diri narapidana wanita yang terdiri dari faktor bawaan (penyakit) dan faktor psikologis, sedangkan faktor dari luar diri narapidana wanita terdiri dari faktor lingkungan dan faktor ekonomi.

Adapun saran yang dapat penulis berikan untuk tercapainya tujuan pemasyarakatan dalam proses pemasyarakatan narapidana, dimana dalam pelaksanaan pembinaan sebaiknya ditunjang oleh kerjasama yang baik antara narapidana, petugas pemasyarakatan dan masyarakat. Karena ketiga unsur ini berhubungan erat dalam pemasyarakatan narapidana. Selain itu perlu adanya upaya lebih lanjut dari pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk tetap mengawasi dan membimbing bekas narapidana dengan sarana yang ada, dalam usaha mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.

0 comments: