Sabtu, 15 Juni 2013

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat






    Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

    Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak asasi setiap warga negara, baik secara lisan maupun tulisan. Namun hak tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pada dasarnya kemerdekaan itu mengandung makna kebebasan, yaitu bebas melakukan apa saja namun tidak seenaknya. Menurut Turner (1990: 124) mengatakan bahwa, “these, you will remember, are freedom of religion, freedom of speech, freedom of press, the right to assemble, and the right to petition the government with complaints or problems.” Dengan demikian bahwa kita dapat mengerti bahwa kita memiliki kebebasan untuk memilih suatu agama, kita juga memiliki kebebasan untuk berpidato, dalam dunia jurnalistik, dan kita juga memiliki hak untuk mengajukan petisi atau keluhan-keluhan kepada pemerintah. Kebebasan tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Begitu pula dalam hal mengemukakan pendapat. Setiap orang bebas berpendapat tentang apa saja, tapi harus tetap memperhatikan rambu-rambu yang sudah diatur dan tidak merugikan orang lain.

Jadi kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya degan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dahl dalam Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah (2003: 82) mengemukakan mengenai kebebasan mengemukakan pendapat.
Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak bagi warga negara biasa yang yang wajib dijamin dengan undang-undang dalam sebuah sistem politik demokratis (Dahl, 1971). Kebebasan ini diperlukan karena kebutuhan untuk menyatakan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga negara dalam era pemerintahan terbuka saat ini.

Berdasarkan pendapat di atas dapat dijelaskan bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat sangatlah dibutuhkan saat ini seiring perkembangan era pemerintahan. Dimana kebebasan menyatakan pendapat adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh undang-undang dalam kehidupan sistem politik demokratis.

Dalam masa transisi menuju demokrasi saat ini, perubahan-perubahan politik, sosial, ekonomi, budaya, agama, dan teknologi seringkali menimbulkan persoalan bagi warga negara maupun masyarakat pada umumnya. Jika persoalan tersebut sangat merugikan hak-hak warga negara, atau warga negara berharap agar kepentingannya dipenuhi oleh negara berhak untuk menyampaikan keluhan tersebut secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah. Warga negara dapat menyampaikannya kepada pejabat, seperti lurah, camat, bupati anggota DPRD/DPR, atau bahkan presiden, baik melalui pembicaraan langsung, surat, media massa, atau penulisan buku.

Kebebasan yang dilaksanakan tanpa batas dan tanpa aturan akan mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Misalnya, seseorang yang mengemukakan pendapatnya di muka umum dengan cara menjelek-jelekkan kepribadian orang lain, menggunakan kata-kata yang tidak senonoh tentu akan menyakiti hati orang lain. Apalagi kalau kebebasan mengeluarkan pendapat dilakukan dengan tindakan anarki, seperti perusakan dan tindakan yang bisa menimbulkan kemarahan orang lain.

Oleh sebab itu, kebebasan atau kemerdekaan mengemukakan pendapat harus diatur. Aturan-aturan yang diberlakukan itu bukan berarti menghambat seseorang mengemukakan pendapat. Akan tetapi, lebih ditujukan kepada tata cara mengemukakan pendapat yang baik, sopan, dan benar. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak asasi manusia yang berlaku secara universal dan wajib dijamin oleh pemerintah. Namun, pelaksanaan kemerdekaan mengeluarkan pendapat harus mengindahkan rambu-rambu hukum yang juga berlaku secara universal. Hak untuk menyampaikan pendapat ini wajib dijamin oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai bentuk kewajiban Negara untuk melindungi warga negaranya.

    Bentuk-Bentuk Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dapat dilakukan melalui dua bentuk, yaitu bentuk lisan dan tulisan.
  1. Penyampaian pendapat dalam bentuk lisan dilakukan melalui penyampaian dengan suara, seperti berpidato, diskusi, wawancara, unjuk rasa atau demonstrasi, pawai (arak-arakan di jalan umum), rapat umum.
  2. Penyampaian pendapat dalam bentuk tulisan dapat dilakukan dengan menulis pendapat atau opini melalui media massa. Melalui media massa seperti surat kabar dan majalah, setiap warga negara bebas mengemukakan pendapat tentang apa saja yang dianggap tidak sesuai dengan pendapatnya, terutama yang bertentangan dengan kepentingan umum.
Berdasarkan pendapat di atas dapat dijelaskan bahwa dalam mengemukakan pendapat ada dua cara yang dapat dilakukan. Yang pertama dapat dilakukan secara lisan, dalam hal ini dalam mengemukakan pendapat bisa dilakukan dengan cara diskusi bersama, berpidato di depan audiensi, wawancara. Namun ada juga cara menyampaikan secara lisan dengan cara unjuk rasa atau demonstrasi yang biasa dilakukan di jalan-jalan umum. Kemudian, cara yang kedua adalah menyampaikan pendapat secara tertulis atau dalam bentuk tulisan. Mengemukakan pendapat secara tulisan dapat dilakukan dengan membuat sebuah tulisan atas opini yang kita miliki, yang kemudian bisa dimasukkan melalui media massa agar pendapat atau opini tersebut dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Penyampaian pendapat melalui media massa ini juga harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat dan bertanggung jawab. Kebebasan mengemukakan pendapat melalui media massa diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Pasal 4 dari undang-undang ini menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

    Akibat Pembatasan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum sangat dibatasi. Hal ini sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap HAM. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan dengan sekehendak hati. Sebab di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat, maka hal ini merupakan kesalahan besar.
Turner (1990: 125) mengemukakan mengenai pembatasan dalam mengeluarkan pendapat.
As with other rights, freedom of expression has certain limits. Slander,or saying false or damaging things about someone in public, is one example. It is illegal because it goes against the rights of other people. What other limits are set on freedom of expression? Over the years, certain limits have been set on freedom of expression in order to protect the public. For example, state and local governments may set rules about the times, places, and other conditions under which public speeches or meetings can be held. Such laws probably would not allow a large group to parade down your street at three o’clock in the morning…keep in mind, though, that such limitations must be reasonable. And, they must allow both popular and unpopular views to be voiced.”

Berdasarkan pendapat di atas, dapat dijelaskan bahwa kebebasan dalam mengemukakan pendapat juga dibatasi. Tetapi membatasi orang lain untuk mengemukakan pendapat itu adalah hal yang tentunya melanggar hak asasi. Berikut ini hal-hal apa aja yang diatur dalam membatasi tiap-tiap orang atau kelompok untuk mengemukakan pendapat. Batasan-batasan itu antara lain adalah, bahwa negara atau pemerintah setempat akan mengatur waktu, tempat, dan kondisi-kondisi lainnya dimana pidato atau pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Kemudian yang tidak diperbolehkan adalah berparade atau demonstrasi dalam jumlah yang besar pada pukul tiga dini hari. Dengan demikian, pembatasan yang dimaksud bukanlah pelarangan untuk mengemukakan pendapat, namun yang dibatasi atau yang diatur adalah hal-hal yang bersifat teknis, karena hal ini dilakukan adalah untuk menjaga atau melindungi masyarakat dan juga untuk menjaga ketertiban.

Dewasa ini kebebasan mengemukakan pendapat mengalami perkembangan baik. Sebab semakin banyak pemerintah di berbagai negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada pemerintahan yang melakukan pembatasan-pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.

Sejalan dengan itu, Dwiyono (2008: 118) mengemukakan bahwa
  1. Akibat bagi rakyat
Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal-hal berikut:
  1. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat
  2. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadapkehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Kekecewaan yang mendalam terhadap pemerintah.
  4. Pembangkangan terhadap pemerintah.
  1. Akibat bagi pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal-hal berikut:
  1. Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat
  2. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara.
  3. Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat.
  4. Perlawanan dari rakyat.
  1. Akibat bagi bangsa dan negara
Bagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintah terhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal-hal berikut:
  1. Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan negara dapat terhambat.
  2. Stabilitas nasional dapat terganggu.
  3. Negara kehilangan pikiran-pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyatnya.
Berdasarkan pendapat di atas mengenai pembatasan-pembatasan mengemukakan pendapat maka akan memberikan efek yang negatif bagi warga negara, bagi pemerintah, dan juga bagi bangsa dan negara. Karena dengan pembatasan dalam mengemukakan pendapat, maka rakyat akan mengalami kekecewaan dan hilangnya rasa kepercayaan rakyat terhaap pemerintahnya. Oleh karena itu, maka perlu diperhatikan pentingnya memiliki kemerdekaan mengemukakan pendapat bagi warga negara untuk terciptanya stabilitas nasional agar pembangunan bangsa dan negara dapat berjalan dengan baik.

Namun demikian, meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat diakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain kebebasan mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat, atau bahkan bagi bangsa dan negara.

Apabila hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka dapat menyinggung perasaan orang atau pihak lain, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Jika situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan segala kewenangan dapat mengambil tindakan pembatasan-pembatasan yang diperlukan demi terhentinya keresahan yang ada dalam masyarakat tersebut.

    Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Turner (1990: 91) menjelaskan mengenai kemerdekaan mengemukakan pendapat.
Among these are men and women, business people, unemployed people, the young, the old, blacks, whites, Hispanics, Asians. No one is turned away because of sex or color. No one is asked about income. No one is made to take a test before voting…of course, liberty brings with it responsibility. It is the citizens who are responsible for keeping liberty alive. The Constitution provides for this by giving the citizens a say in their own government.
Berdasarkan pendapat di atas dapat dijelaskan bahwa untuk mengemukakan pendapat tidak dilihat dari jenis kelamin seseorang, apakah ia pengangguran, apakah itu mereka yang masih muda, orang yang sudah tua, orang kulit hitam, Hispanik, orang Asia. Dan juga tidak dilihat dari orientasi seks dan warna kulit, tidak dilihat dari seberapa besar pendapatannya. Juga tidak di tes sebelum mengemukakan pendapat. Jelaslah bahwa, memang untuk mengemukakan pendapat siapapun diperbolehkan tanpa melihat hal-hal tersebut di atas. Kemudian untuk melakukan sebuah kebebasan tentu harus didasari oleh kebebasan yang bertanggung jawab. Dan setiap warga negara wajib untuk bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian bersama-sama, dimana hal ini telah diatur oleh pemerintah.

Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah (2003: 394) mengemukakan mengenai kebebasan mengemukakan pendapat.
Kebebasan berpikir dan kebebasan berpendapat merupakan bagian dari kebebasan berekspresi (freedom of expression), yaitu kebebasan manusia untuk mengekspresikan diri dalam kehidupan masyarakat sebagai pengejawantahan kemampuan kognisi (nalar) dan kemampuan afeksi (rasa) manusia.

Berdasarkan pendapat di atas dapat dijelaskan bahwa kebebasan mengemukakan pendapat adalah kebebasan bagi warga negara untuk mengekspresikan dirinya dalam kehidupan masyarakat sebagai bagian dari kemampuan berpikir dan apa yang dirasakan oleh warga negara.

Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab sangat penting dilakukan agar tercipta ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kita tidak bisa membayangkan apabila kemerdekaan atau atau kebebasan mengemukakan pendapat itu dilakukan secara tidak bertanggung jawab, kekacauan akan timbul sebagai konsekuensinya, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu diperlukan seperangkat aturan untuk mengatur semua itu. Aturan atau hukum ini akan mendorong anggota masyarakat untuk lebih bertanggung jawab ketika menggunakan haknya dalam mengemukakan pendapat.

    Landasan Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dwiyono (2008: 120) menjelaskan bahwa sebagai bagian dari HAM, kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam Pasal 19 dan 20 sebagai berikut:
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara-cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
Ayat (1): “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.”
Ayat (2): “Tidak ada seorang pun juga dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan seperti pada pasal 28 dan 28E Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Berikut isi pasal 28 dan 28E Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 20 Tahun 1998:
Pasal 28
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Pasal 28E
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
UU No. 9 Tahun 1998
Pasal 2
  1. Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Adanya jaminan dari berbagai ketentuan tersebut seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya. Sehingga setiap warga negara dapat mengeluarkan segala pikiran dan pendapatnya dengan bebas. Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak-gejolak atau ganjalan-ganjalan dalam hati banyak orang yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap-sikap dan perbuatan tidak baik. Meskipun setiap orang memiliki hak kebebasan dalam mengeluarkan pikiran atau pendapat, kebebasan tersebut bukan kebebasan mutlak tanpa batas. Kebebasan yang dijalani tersebut melainkan kebebasan yang bertanggung jawab.

Kebebasan seseorang dalam mengemukakan pendapat dibatasi oleh kebebasan orang lain, nilai-nilai, dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain karena kebebasan mengeluarkan pendapat sendiri menimbulkan perbedaan pendapat, setiap orang harus menghargai hak orang lain dalam mengeluarkan pendapat. Oleh sebab itu, setiap orang tidak boleh memaksakan kehendak dan pendapat terhadap orang lain.

Jika pendapat orang lain baik dan benar, sudah sepantasnya ia mendapat dukungan. Namun dalam mempertahankan pendapat, ia harus tetap melakukannya dengan cara yang baik, sopan, dan tanpa menyinggung perasaan orang lain. Selain itu, ia juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan-alasan yang masuk akal.

Dwiyono (2008: 121) mengemukakan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi, dapat disimpulkan pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat:
  1. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
  2. Dapat diterima akal dan bermutu,
  3. Tidak menimbulkan perpecahan,
  4. Sesuai dengan norma yang berlaku, dan
  5. Tidak menyinggung perasaan orang lain.

Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa mengenai mengeluarkan pendapat sebaiknya tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan, pendapat yang diutarakan sebaiknya bermutu dan bermanfaat bagi orang banyak, kemudian pendapat yang dikemukakan tidak menimbulkan perpecahan tetapi menyatukan antar individu untuk kemajuan bersama, serta sesuai dengan norma dan tidak menyakiti perasaan orang lain.

    Hak dan Kewajiban dalam Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dwiyono (2008: 121) menjelaskan bahwa perlu dipahami oleh setiap warga negara bahwa mereka dapat menggunakan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan baik, maka setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat. Berikut ini hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat:
  1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
  1. Mengeluarkan pikiran secara bebas, dan
  2. Memperoleh perlindungan hukum.
  1. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
  1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
  2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
  3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta
  5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan pendapat di atas dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami dalam mengeluarkan pendapatnya. Hal ini tentunya diharapkan tercapainya keseimbangan di dalam masyarakat antara opini atau pendapat yang dikeluarkan dengan pihak yang mendengar pendapat tersebut.

2 comments:

Unknown mengatakan...

artikelnya nggak sama seperti yang saya cari!!!! :(

UchihaLeonard mengatakan...

Vangsat